PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
on
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Oleh :
Ida Ayu Kade Karina Putri Ni Nyoman Sukerti Bagian Hukum Pidana
ABSTRACT
This article titled Legal Protection Against Children As Victims of Sexual Exploitation in Perspective of Law No. 23 of 2002 on Child Protection. According to Presidential Decree No. 87 2002, commercial sexual exploitation of children is the use of children for sexual purposes in exchange for cash or any kind between the child, the buyers of sex services, intermediary or agent and others who gain profit from that trade sexuality. Children as victims of crime should receive protection in accordance to Law No. 23 of 2002 on Child Protection thus that future children could have a good life like other children should be and no longer have the feeling that they are a victim of crime. This paper uses normative research method with the approach of the relevant literature as well as legislation. The conclusion that can be drawn from this paper is that the legal protection of child victims of sexual exploitation in the perspective of Law No. 23 of 2002 on Child Protection has provided general legal protection for children as victims of crime, and in particular for children who are sexually exploited.
Keywords : Legal Protection,Child,Victim, Sexual Exploitation
ABSTRAK
Tulisan ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual Dalam Perspektif Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Menurut Keputusan Presiden RI No. 87 Tahun 2002, yang dimaksud dengan ekploitasi seksual komersial anak adalah penggunaan anak untuk tujuan seksual dengan imbalan tunai atau dalam bentuk lain antara anak, pembeli jasa seks, perantara atau agen, dan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perdagangan seksualitas tersebut. Anak sebagai korban tindak pidana perlu mendapat perlindungan sesuai dengan apa yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sehingga kedepannya anak tersebut diharapkan mampu melanjutkan hidupnya seperti anak - anak pada umumnya dan tidak lagi memiliki perasaan bahwa dirinya adalah korban dari kejahatan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan literatur terkait serta peraturan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat diambil dari tulisan ini adalah bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi seksual dalam perspektif Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah memberikan perlindungan hukum secara umum bagi anak sebagai korban kejahatan dan secara khusus bagi anak yang dieksploitasi secara seksual.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Korban, Eksploitasi Seksual
Dalam konsideran UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Selanjutnya, disebutkan pula bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat yang khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan Negara pada masa depan.
Oleh karenanya, agar nantinya setiap anak mampu untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut maka setiap anak perlu mendapat kesempatan untuk tumbuh dan berkembang baik secara fisik, mental maupun dalam sosialnya serta perlu adanya upaya perlindungan hukum yang tegas guna mewujudkan kesejahteraan terhadap anak dengan cara memberikan jaminan terhadap perlindungan anak bahwa dirinya bebas dari diskriminasi kekerasan dan eksploitasi.
Masa-masa dimana anak seharusnya menikmati perkembangan fisik,mental dan sosialnya tidak jarang yang terjadi malah sebaliknya. Oleh pelaku eksploitasi seksual anak, anak yang belum berusia delapan belas tahun yang pada dasarnya belum dewasa dan takut untuk melawan justru diperalat, dimanfaatkan, dan diperas guna memperoleh keuntungan dengan cara-cara yang berhubungan dengan kegiatan seksual, sehingga anak yang seharusnya dijaga dan dilindungi perkembangannya justru malah menjadi korban kejahatan oleh pelaku eksploitasi seksual anak.
Adapun tujuan dari pada penulisan ini yaitu untuk lebih memahami mengenai perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi seksual dalam perspektif UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode penelitian normatif. Penelitian hukum normatif adalah sebagai penelitian hukum
kepustakaan yang datanya diperoleh dari mengkaji bahan-bahan pustaka, yang lazimnya disebut sebagai data sekunder.1
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan2. Sedangkan, yang dimaksud dengan korban adalah mereka yang menderita jasmani dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan hak asasi yang menderita3. Jadi, yang dimaksud dengan anak sebagai korban eksploitasi seksual adalah anak yang belum berusia 18 tahun yang mengalamai penderitaan sebagai akibat dari adanya tindak pidana yakni eksploitasi secara seksual dimana anak tersebut dimanfaatkan secara sewenang-wenang untuk tujuan seksual dengan imbalan tunai atau dalam bentuk lain antara anak, pembeli jasa seks, perantara atau agen, dan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari perdagangan seksualitas.
Akibat dari adanya eksploitasi secara seksual terhadap anak, anak tersebut mengalami penderitaan secara jasmani dan rohani sebagai akibat dari tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri dengan cara-cara yang bertentangan dengan hak asasi manusia korban. Selain itu, anak sebagai korban juga mengalami kerugian yakni pertama, secara mental dimana korban merasa perbuatan yang harus dilakukannya bertentangan dengan hak dan kewajibannya sebagai seorang anak namun korban tidak bisa melawan, kedua, fisik dimana korban harus merelakan fisiknya demi kepuasan seksual orang lain dan ketiga, sosial dimana korban dikucilkan dalam pergaulan sosialnya, dimana masyarakat menganggapnya pelaku kejahatan yang sebenarnya padahal anak tersebut hanyalah korban pelaku eksploitasi seksual anak yang bisa berasal dari orangtuanya, keluarga, atau anggota masyarakat disekitarnya.
Terdapat tiga bentuk eksploitasi seksual komersial terhadap anak, yakni4 : Pertama prostitusi anak, yaitu penggunaan anak dalam kegiatan seksual dengan pembayaran atau dengan imbalan dalam bentuk lain. Kedua pornografi anak yaitu, setiap representasi
dengan sarana apapun, perlibatan secara eksplisit seorang anak dalam kegiatan seksual baik secara nyata maupun disimulasikan, atau setiap representasi dari organ-organ seksual anak untuk tujuan seksual. Ketiga yaitu perdagangan anak untuk tujuan seksual. 2.2.2 Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seksual
Masalah perlindungan anak adalah sesuatu yang kompleks dan dapat menimbulkan berbagai macam permasalahan, dimana permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan secara perseorangan, melainkan harus diatasi secara bersama-sama5.
Perlindungan anak adalah suatu usaha yang mengadakan kondisi dimana setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya6. Dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban kejahatan dari segi hukum, dapat dilihat dari perspektif UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu, dalam Pasal 59 disebutkan bahwa pemerintah dan lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Selanjutnya, perlindungan secara khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual disebutkan dalam Pasal 66 yang pada intinya menyebutkan bahwa perlindungan secara khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual merupakan kewajiban dan tanggung jawab masyarakat yang dilakukan melalui : pertama, sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual. Kedua, pemantauan, pelaporan dan pemberian sanksi. Ketiga, adanya perlibatan instansi pemerintah, perusahaan serikat pekerja, LSM, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi anak secara ekonomi dan/atau seksual.
Selain itu, UU Perlindungan Anak juga secara umum menyebutkan dalam Pasal 64 ayat (3) bahwa anak sebagai korban tindak pidana mendapatkan perlindungan khusus berupa upaya rehabilitasi baik dalam lembaga maupun luar lembaga, perlindungan dari
pemberitaan identitas melalui media massa guna menghindari labelisasi, pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik secara fisisk mental maupun sosial, dan pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Namun sangat disayangkan dalam UU Perlindungan anak tidak menjelaskan dengan jelas mengenai restitusi atau hak yang harus dibayarkan kepada korban secara tunai oleh pelaku dan kompensasi jika pelaku tak memiliki kemampuan untuk membayar.
Berdasarkan hasil pembahasan diatas maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
-
1. Eksploitasi seksual terhadap anak, menyebabkan anak sebagai korban harus mengalami penderitaan secara jasmani dan rohani. Selain itu anak sebagai korban kejahatan juga harus mengalami kerugian secara mental, fisik dan sosialnya.
-
2. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah memberikan perlindungan secara umum bagi anak sebagai korban kejahatan dan secara khusus bagi anak yang dieksploitasi secara seksual. Namun, dalam UU tersebut tidak dijelaskan secara jelas mengenai restitusi atau hak yang harus dibayarkan kepada korban secara tunai oleh pelaku dan kompensasi jika pelaku tak memiliki kemampuan untuk membayar.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Soerdjono Soekanto dan Sri Mamudji 2007, Penelitian Hukum Normatif-Suatu
Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Arif Gosita, 2009, Masalah Korban Kejahatan, Universitas Trisakti, Jakarta
Ngurah Suarnatha. 2012. Hukum Pidana Anak dan Perlindungan Anak. Universitas Pendidikan Nasional Denpasar. Denpasar
Bambang Waluyo. 2012. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Sinar Grafika. Jakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Keputusan Presiden RI No. 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional
Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak
5
Discussion and feedback