SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PEMBIARAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DITINJAU DARI UU NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
on
SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PEMBIARAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DITINJAU DARI UU NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Oleh :
Yunus Karisma Ramadhan
Kadek Sarna
Bagian Hukum Pidana Universitas Udayana
Abstract
Criminal sanctions for perpetrators of the omission in narcotics crime from prespective of Law No. 35 of 2009 on Narcotics are things that should be known by the whole of society in relation to the obligation to report the occurrence of a crime and society participation to combat and prevent narcotics crime in their neighborhood. Issues that will be discussed is what is sanction for someone who commiting ommision of narcotic crime. The method used is a normative juridical approach, because there is vagueness norm in article 131 Law No. 35 of 2009 on Narcotics about the condition/category of a person who doing omission in narcotic crime. Analysis using way of interpretation and strengthened by the opinion of legal experts. The conclusion is condition/category person considered doing omission narcotic crime when someone is seen directly the occurrence of crime but did not report it to the law enforcement, can be charged with Article 131 Law No.35 of 2009 on Narcotics.
Keywords : Narcotic Crime, Obligation, Society Participation, Criminal Sanction
Abstrak
Sanksi pidana bagi pelaku pembiaran tindak pidana narkotika di tinjau dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika merupakan hal yang patut di ketahui oleh seluruh masyarakat dalam kaitannya dengan kewajiban untuk melaporkan terjadinya tindak pidana dan peranserta masyarakat untuk memberantas dan mencegah tindak pidana narkotika di lingkungannya. Masalah yang akan di bahas adalah sanksi bagi seseorang yang melakukan pembiaran tindak pidana narkotika. Metode yang di gunakan adalah pendekatan yuridis normatif, karena terdapat kekaburan norma di dalam Pasal 131 UU.No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengenai kondisi/kategori dimana seseorang dapat di katakan melakukan pembiaran tindak pidana narkotika. Analisis dilakukan dengan cara interpretasi yang di perkuat oleh pendapat ahli hukum. Kesimpulan yang di dapat adalah kondisi/kategori seseorang di anggap melakukan pembiaran tindak pidana narkotika ketika seseorang tersebut melihat secara langsung terjadinya tindak pidana tersebut namun tidak melaporkannya kepada pihak yang berwajiblah yang dapat di kategorikan melakukan pembiaran tindak pidana dan dapat di jerat dengan Pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kata Kunci : Tindak Pidana Narkotika, Kewajiban, Peranserta Masyarakat, Sanksi Pidana
Seiring perkembangan zaman tindak pidana narkotika di Indonesia kian meningkat.
Peran penegak hukum dan pemerintah sangat penting di dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika. Disamping itu yang tidak kalah pentingnya juga adalah peran serta
masyarakat di dalam mengawasi serta memberikan informasi tentang tindak pidana narkotika tersebut. Sinta Agustina berpendapat bahwa masyarakat menganggap kejahatan yang berkaitan dengan narkotika sebagai musuh umat manusia yang haruslah di berantas hingga akarnya. 1 Penyalahgunaan penggunaan narkotika dapat berakibat sangat fatal karena dapat menyebabkan yang bersangkutan menjadi tergantung pada narkotika untuk kemudian senantiasa menggunakan segala cara agar mendapatkan narkotika tersebut tanpa peduli akan norma sosial, agama, maupun norma hukum yang berlaku2. Sejatinya narkotika di gunakan untuk melakukan pengobatan di dalam dunia medis, namun kenyataannya saat ini banyak terjadi penyalahgunaan terhadap narkotika tersebut.
Terdapat kekaburan norma dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 131 yang mewajibkan masyarakat untuk melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Akan tetapi penjelasan pasal tersebut tidak menjelaskan bahwa apakah seseorang yang wajib melaporkan hal tersebut haruslah melihat secara langsung terjadinya tindak pidana narkotika itu ataukah cukup dengan mendengar informasi yang beredar dari orang lain yang belum tentu jelas kebenarannya, sehingga apabila ia tidak melaporkannya dapat di anggap melakukan sebuah pembiaran tindak pidana narkotika. Hal inilah yang akan di kaji di dalam penelitian ini sehingga dapat memberikan jawaban mengenai sanksi yang bisa di jatuhkan kepada orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika namun tidak melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui sanksi yang dapat di jatuhkan kepada pelaku pembiaran tindak pidana narkotika.
Metode yang digunakan di dalam penelitian ini, merupakan jenis penelitian hukum normatif yang meneliti dan mengkaji prinsip-prinsip hukum serta peraturan-peraturan tertulis dalam hukum positif indonesia.3 Penulisan ini berdasar kepada kekaburan norma di dalam pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang menimbulkan multitafsir mengenai kewajiban untuk melaporkan terjadinya tindak pidana narkotika.
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
-
2.2.1 Tinjauan Umum Mengenai Narkotika dan Peran Masyarakat Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika
-
Narkotika merupakan kata yang berasal dari bahasa Yunani “narker” yang memiliki arti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Sebagian masyarakat berpendapat narkotika berasal dari kata “narcissus” yang dapat diartikan sebagai sejenis tumbuh-tumbuhan yang memiliki bunga yang dapat menyebabkan orang menjadi tidak sadarkan diri.4 Dikutip dari Nugroho Jajusman yang di maksud dengan narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman ataupun bukan dari tanaman baik itu sintesis maupun semi sintesis yang menyebabkan rasa, mengurangi rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.5 Selain itu, berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang di maksud dengan Narkotika adalah :“ Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan ”. Didalam KUHP sendiri terdapat beberapa peraturan umum menyangkut kepada tindak pidana narkotika yaitu dalam pasal 204 & 205 KUHP. Namun peraturan di dalam KUHP tersebut tidaklah bisa mencakup secara keseluruhan karena terbatasnya aturan yang bisa digunakan, mengenai tindak pidana narkotika tersebut, maka sesuai dengan asas hukum “Lex Specialis Derogat Legi Generali” di gunakanlah UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai peraturan yang mengatur hal ini secara khusus.
Masyarakat dapat berupaya melakukan pengawasan terhadap semua aktivitas warga masyarakatnya agar tidak melakukan peredaran dan menyalahgunakan penggunaan narkotika secara ilegal. Hal ini bertujuan untuk membangun sistem pengendalian sosial tersebut melalui proses belajar. Proses belajar inilah yang nantinya akan membawa masyarakat kearah yang lebih baik, sehingga masyarakat benar-benar menyadari betul akan bahaya dari peredaran gelap dan tindak pidana narkotika yang tengah beredar di sekitar lingkungan kehidupan mereka.
Mengenai peran masyarakat sendiri telah di atur secara umum di dalam BAB XIII Mengenai Peran Serta Masyarakat UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, undang-undang ini menentukan bahwa masyarakat dapat melaporkan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam Pasal 107 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masyarakat dapat
melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Ini merupakan salah satu bentuk atau wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan penyalahgunaan dan tindak pidana narkotika.
-
2.2.2 Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pembiaran Tindak Pidana Narkotika di Tinjau Dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Rumusan pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang berbunyi :
“Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Pasal tersebut menyiratkan bahwa setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Rumusan pasal 131 ini menimbulkan beberapa penafsiran di dalamnya, mengenai apakah seseorang yang diwajibkan melapor ini haruslah melihat secara langsung ataukah atau cukup hanya dengan menerima informasi dari orang lain pun ia harus melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Oleh karena itu di butuhkan pengklasifikasian yang jelas tentang kategori pembiaran tindak pidana di dalam pasal 131 ini, antara lain seperti apakah seseorang harus melihat langsung ataukah cukup dengan mengetahui informasi tentang terjadinya tindak pidana tersebut sehingga seseorang dapat di kategorikan melakukan perbuatan pembiaran tindak pidana narkotika terkait dengan pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ini.
Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa seseorang yang dapat dikatakan melakukan pembiaran tindak pidana dan dapat di jerat dengan pasal 131 ini adalah orang yang melihat secara langsung terjadinya sebuah tindak pidana narkotika namun tidak melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Kondisi demikian yang dapat di katakan melakukan pembiaran tindak pidana dan dapat di jerat dengan pasal 131 ini sesuai dengan pendapat dari R. Soesilo mengatakan bahwa menurut Pasal 45 Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R), maka orang yang kena atau mengetahui peristiwa pidana berhak untuk memberitahukan hal itu pada yang berwajib. Ini berarti bahwa hal memberitahukan itu adalah suatu hak, bukan suatu kewajiban yang apabila diabaikan ada ancaman hukumannya. Akan tetapi, dalam hal-hal yang tersebut
pada Pasal 164 dan Pasal 165 KUHP, orang yang mengetahui suatu peristiwa pidana yang tidak memberitahukan pada polisi dan justisi diancam hukuman.6
Masyarakat memiliki peran yang penting di dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika di negeri ini. Hal tersebut bisa di wujudkan dalam bentuk upaya pengawasan terhadap aktifitas warga di dalam lingkungannya. Masyarakat yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika namun tidak melaporkannya kepada pihak yang berwajib dapat di jerat dengan pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp.50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) karena dapat dianggap melakukan pembiaran tindak pidana narkotika. Maka untuk menghindari penafsiran-penasfsiran dari pasal 131 tersebut menurut penulis kiranya perlu dipertegas kembali isi klausul di dalam UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 131 dan BAB XIII mengenai Peran Masyarakat akan kewajiban masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika yang mereka lihat secara langsung. Agar hal tersebut tidak lagi menimbulkan penafsiran-penafsiran lainnya di kemudian hari mengenai klasifikasi dalam kondisi apakah seseorang dapat di katakan melakukan pembiaran tindak pidana (omission), sehingga pada akhirnya dapat memberikan sebuah kepastian hukum bagi masyarakat.
BUKU
Jajusman, Nugroho, 1999, Mari Berusaha Memberantas Bahaya Penggunaan Narkoba, BP Dharma Bhakti, Jakarta.
Sasangka, Hari, 2003, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung.
Serikat Putra Jaya, Nyoman, 2005, Kapita Selekta Hukum Pidana, BP Universitas Diponegoro, Semarang.
Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta. Soesilo, R, 1991, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor.
PERUNDANG-UNDANGAN
UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP )
5
Discussion and feedback