PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM PEMINJAMAN KREDIT PADA LEMBAGA PERKREDITAN DESA

I Made Ari Sayoga Mayasa Putra, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: ariisayoga15@gmail.com

Pande Yogantara S, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: pande_yogantara@unud.ac.id

DOI: KW.2023.v12.i11.p2

ABSTRAK

Analisis ini dituliskan dengan tujuan memahami keamanan dan kepastian perlindungan kredit bagi nasabah sesuai dengan standar hukum dan adat yang berlaku. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metodologi penelitian normatif disertai pendekatan berdasarkan undang-undang dan pendekatan konseptual. LPD tunduk pada dua jenis peraturan hukum di Bali: hukum negara dan hukum adat. Ketika memberikan kredit, LPD mempertimbangkan berbagai faktor, seperti menghindari terjadinya kredit macet dan wanprestasi, seperti yang ditunjukkan oleh kesimpulan penelitian ini. Nasabah dan dukungan sangat penting untuk kelangsungan hidup dan operasi LPD, yang sering digunakan sebagai ukuran keberhasilan. Oleh karena itu, LPD harus menumbuhkan kepercayaan nasabah dengan memberikan perlindungan dan kepastian hukum untuk memastikan pemenuhan hak dan kewajiban nasabah. Jika terjadi wanprestasi nasabah, LPD dapat menjatuhkan sanksi adat yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kemampuan untuk menjatuhkan sanksi adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewenangan untuk menyelesaikan setiap wanprestasi atau pelanggaran yang mungkin timbul di dalam suatu wilayah karena otonomi asli, dimana hal tersebut dimaksudkan agar melindungi aset-aset yang berharga. Nasabah dengan riwayat kredit yang buruk yang gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit dapat dikenakan sanksi dalam bentuk penyitaan agunan, yang diberlakukan dengan hipotek atas real estat. Pasal 22 PERDA Bali No. 3 Tahun 2017 menetapkan dana khusus di dalam LPD dapat dipakai sewaktu-waktu guna menjamin simpanan nasabah LPD jika LPD mengalami kesulitan keuangan.

Kata Kunci: Kredit, LPD, nasabah, perlindungan hukum.

ABSTRACT

The aim of this study is to investigate the security and certainty of credit protection for customers in accordance with all applicable legal and customary standards. The research was conducted employing a normative legal research methodology with a statutory approach and a conceptual approach. LPDs are subject to two types of legal regulations in Bali: state law and customary law. In granting credit, LPDs consider a variety of factors, such as the avoidance of bad debts and defaults, as demonstrated by this study's conclusion. Customers and support are crucial to the survival and operation of LPDs, which are frequently used as a metric of success. Therefore, LPDs must foster client confidence by providing protection and legal certainty to ensure the fulfillment of their clients' rights and obligations. In the event of client default, LPDs may impose customary sanctions that can be resolved within the village. The ability to impose customary punishments is an integral component of the authority to resolve any offenses or disputes that may arise within a territory due to its genuine autonomy. This is carried out to provide legal protection for valuable assets. Customers with a poor credit history who fail to meet their obligations under a credit agreement may be subject to penalties in the form of collateral seizure, enforced by a mortgage on real estate. Article 22 of Bali Provincial Regulation No. 3 for the Year 2017 establishes a special fund within LPDs that can be used to guarantee the deposits of LPD customers in the event that LPDs encounter financial difficulties

Key Words: Credit, LPD, CustomerfLegal Protection.

  • I.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang Masalah

Terkenalnya budaya yang khas serta industri pariwisata yang sedang berkembang, pulau Bali menawarkan banyak peluang ekonomi bagi penduduknya. Perusahaan komersial di industri pariwisata khususnya memiliki potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi. Pemerintah bertindak sebagai fasilitator untuk kegiatan ekonomi yang lahir dari kecerdikan masyarakat setempat. Menyediakan sumber daya alam dan mendorong partisipasi manusia juga diperlukan untuk mengembangkan kearifan lokal. Pengembangan pariwisata dan budaya Bali didukung oleh penggunaan institusi tradisional seperti desa adat. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 yang selanjutnya disingkat menjadi PERDA Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali yang tertuang pada Pasal 1 ayat 8 menjelaskan bahwasanya Desa Adat yakni golongan kemasyarakatan hukum adat di Bali yang secara generasi memiliki hubungan terikat dengan tempat suci yang meliputi tempat, posisi, kekayaan dan hak tradisional, beserta budaya sekaligus etika pergaulan dalam bermasyarakat, yang bahwasanya bertugas serta berhak untuk menjalankan rumah tangga masing-masing.1

Upaya-upaya yang dilakukan oleh desa adat untuk mendukung sistem ekonomi nasional dengan meningkatkan status dan peran keanekaragaman budaya dalam masyarakat. Pemerintah Provinsi Bali sedang membangun lembaga keuangan baru untuk melayani masyarakat pedesaan yang kekurangan dana. Hal ini dapat dilakukan sebagian melalui inisiatif seperti Lembaga Perkreditan Desa atau disebut dengan LPD, yang memiliki misi dalam meningkatkan kemakmuran di daerah pedesaan. LPD dapat berfungsi sebagai lembaga keuangan mikro tradisional di tingkat desa, dengan cepat menjadi pusat bisnis sektor informal di Provinsi Bali. Menurut adat setempat, LPD dapat berfungsi sebagai koperasi kredit bagi penduduk desa. Aturan adat yang dikenal sebagai "awig-awig" digunakan oleh masyarakat Bali untuk mengembangkan konsep ekonomi adat. Dalam mendapatkan modal pada sebuah LPD, awig-awig digunakan oleh tokoh adat untuk memperoleh dana yang bersumber pada orang-orang yang memiliki usaha di wilayah adat.2

Setiap awig-awig masyarakat adat harus mencerminkan peraturan LPD. LPD didirikan karena adanya kebutuhan moneter yang mendorong berjalannya berbagai fungsi kemasyarakatan. LPD dalam menentukan kerakteristiknya berpedoman atas kemajuan budaya Bali sehingga membuat karakteristik sosial, komunal, dan religius LPD unik. Ini termasuk tanggung jawab non-fisik atau niskala sekaligus tanggung jawab fisik atau skala.3

Terbentuknya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 yang selanjutnya disingkat menjadi PERDA Bali No. 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa sebagaimana diganti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2007 yang selanjutnya disingkat menjadi PERDA Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2007 Tentang LPD sebagaimana diganti kembali menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 yang selanjutnya disingkat menjadi PERDA Bali No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PERDA Bali No. 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD), dan pada akhirnya LPD diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 yang selanjutnya disingkat menjadi PERDA Bali No. 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa bahwasanaya “Untuk memastikan keberadaan dan operasi lembaga perkreditan

desa (LPD) sebagai lembaga yang mengelola fungsi keuangan milik desa pakraman dan krama desa yang menjadi anggotanya dan untuk melindungi keberadaan dan operasinya secara hukum.” 4

Berlandaskan Pasal 1 ayat 9 PERDA Bali No. 3 Tahun 2017; Lembaga Perkreditan Desa merupakan lembaga keuangan yang dikelola Desa Pakraman yang terletak di wewidangan Desa Pakraman5 dan dalam pasal 7 ayat 1 diatur yakni satu hal yang unik tentang LPD adalah LPD hanya perlu mengumpulkan dana (pendanaan) bersumber atas penghasilan masyarakat Desa Pakraman dan kemudian mengembalikan dana tersebut berwujud kredit bagi masyarakat setempat.

Kegiatan LPD pada prinsipnya terbagi menjadi tiga kategori, yaitu menghimpun dana, menggunakan dana dan memberikan pelayanan. Salah satu upaya LPD adalah memberikan kredit kepada masyarakat. Peminjam berkewajiban untuk menyelesaikan utangnya sesuai dengan tenggat waktu yang telah diberikan dan memungut bunga sesuai kesepakatan atau kesepakatan dalam perjanjian pinjam meminjam, yang disebut kredit.

LPD mampu menopang perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa adat, dan penelitian Murniasih (2016) bahwasanya Pembangunan Desa Adat mendapat manfaat dari LPD, yang pada akhirnya dapat mensejahterakan warga desa di Bali, yang pada gilirannya berpengaruh pada ketentraman warga Bali.6 Konsep LPD selaku badan keuangan yang melayani pembayaran biaya warga desa sekaligus mengatasi masalah keterbatasan dana masyarakat pedesaan dengan kemampuan ekonomi yang terbatas.

Menurut beberapa pemberitaan media online, terdapat persoalan keuangan terhadap LPD membuat mereka terlambat dalam pengembalian dana yang disetorkan untuk nasabah. Misalnya, sekitar 10 nasabah LPD Grokgak datang ke kantor DPRD Buleleng sebab pencairan dana tabungan yang dimiliki tidak kunjung usai di LPD setempat dua tahun lalu7, sementara sejumlah nasabah LPD Tanggahan Peken mengajukan gugatan terhadap LPD Tanggahan Peken di Pengadilan Negeri Bangli karena sulit untuk mencairkan tabungannya8. Faktanya kejadian hukum yang telah disebutkan memperlihatkan kepedulian masyarakat terhadap perlindungan hukum terkait pengamanan dana yang disimpan oleh nasabah. Adanya gejolak sosial tentunya akan menurunkan kepercayaan nasabah terhadap LPD di masa mendatang, terutama keamanan dana tabungan.

Penelitian sebelumnya mengungkapkan bahwa dalam perjanjian, apabila debitur secara sadar tidak memenuhi kewajibannya maka mereka akan diminta untuk membayar ke LPD dengan itikad baiknya. Jika hal ini tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka jaminan awal yang telah diberikan saat melakukan kredit akan dilelang9. Selaku lembaga yang memiliki posisi dan berstatus sebagai duwe desa pakraman, LPD berkarakteristik khas yang berbeda dari perseorangan, badan hukum, hingga korporasi. Dalam hal ini, dasar hukum adat Bali yang berpedoman pada UU Lembaga Keuangan wajib menjadi pedoman

untuk pengikatan jaminan kreditnya10. Namun, tidak semua konsumen yang diberikan kredit benar-benar membayar kembali pinjaman mereka sesuai dengan perjanjian. Oleh karena itu, perjanjian jaminan (yaitu perjanjian hipotek) harus ada untuk setiap perjanjian kredit yang dibuat dengan LPD. Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan proses di mana hak tanggungan digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman yang diberikan oleh lembaga perkreditan desa dan untuk menguraikan pilihan-pilihan hukum yang tersedia bagi para kreditur yang peminjamnya gagal memenuhi kewajiban kontraktual mereka. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2017 serta PERGUB Pulau Bali No. 44 Tahun 2017 bahwasanya hak tanggungan diperkenankan dalam setiap perjanjian kredit dengan LPD.

Dibandingkan dengan penelitian-penelitan sebelumnya, penelitian ini memiliki persamaan dari segi topik pembahasan yakni sama-sama mengkaji Lembaga Perkreditan Desa, namun fokus kajian yang berbeda. Dalam jurnal yang ditulis oleh I Gusti Agung Satrya Wiguna S, Desak Gde Dwi Arini dan Luh Putu Suryani (2020) mengkaji tentang akibat hukum kredit macet di lembaga perkreditan desa yang debiturnya non krama yang memfokuskan pada sahnya perjanjian kredit di LPD yang debiturnya non krama desa dan akibat hukum jika terjadi kredit macet terhadap debiturnya yang non krama desa.11 Terdapat pula penelitan dari Kadek Indra Prayoga Dinata dan Kadek Julia Mahadewi yang mebahas terkait akibat hukum kredit macet di LPD Desa Adat Jimbaran atas pemberian kredit kepada orang luar Desa Adat Jimbaran yang hasilnya memfokuskan pada faktor, akibat hukum dan mekanisme dalam penyelesaian kredit macet yang terjadi pada LPD Desa Jimbaran serta pemberian kredit terhadap orang luar Desa Adat Jimbaran.12 Berangkat dari kedua penelitian tersebut yang memiliki topik bahasan mengenai LPD, namun memiliki fokus pembahasan yang berbeda dengan penelitian ini. Penelitian ini memfokuskan kepada proses untuk mendapatkan kredit dari LPD kepada para nasabah serta Bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah dalam peminjaman kredit pada LPD menurut PERDA Bali No. 3 Tahun 2017.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimana proses mendapatkan kredit oleh LPD kepada para nasabah ?

  • 2.    Bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah dalam peminjaman kredit pada LPD menurut PERDA Bali No. 3 Tahun 2017 ?

  • 1.3    Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan dalam memaparkan mengenai prosedur LPD dalam memberikan kredit kepada nasabah, serta langkah-langkah yang dilakukan oleh nasabah untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam pemberian kredit kepada LPD sesuai dengan PERDA Bali No. 3 Tahun 2017.

  • II.    Metode Penelitian

Seperti yang telah disebutkan di bagian pendahuluan, prosedur penelitian normatif digunakan untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika hukum13. Metodologi penelitian ini akan didasarkan pada penggunaan pendekatan hukum dan konseptual. Masalah ini akan dianalisis melalui berbagai sumber hukum, termasuk sumber hukum primer dan sekunder. Sumber hukum primer meliputi KUHPer dan PERDA Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Bali serta PERDA Bali No. 3 Tahun 2017 tentang LPD. Selain itu, artikel ini juga akan merujuk pembaca pada dokumen-dokumen hukum yang relevan untuk menguraikan lebih lanjut isu-isu hukum yang disebutkan di atas yang berkaitan dengan bahan hukum sekunder. Sumber-sumber non-hukum yang dikutip dalam tulisan ini mencakup informasi dari media cetak tradisional dan digital. Setelah pengumpulan data, para peneliti melakukan analisis kualitatif terhadap sumber-sumber hukum dan nonhukum sebelum menulis ringkasan naratif dari temuan-temuan mereka.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

    3.1    Proses Pemberian Kredit Oleh LPD Kepada Para Nasabah

Hal berikut dinyatakan menurut Pasal 1313 KUPerdata yang menjelaskan bahwasanya perjanjian ialah tindakan perseorangan atau lebih untuk mengikatkan diri pada perseorangan ataupun lebih. Sebagian syarat suatu perjanjian yang sah memerlukan kesepakatan antara mereka yang mengikatkan dirinya, menurut ayat pertama Pasal 1320 KUHPer. Selain itu, segala pembentukan perjanjian secara sah berlaku sebagai UU kepada pihak yang terlibat menurut ayat pertama Pasal 1338 KUHPer.

Pasal 1320 KUHPer memuat syarat-syarat sahnya suatu perjanjian diantaranya (a) Kesepakatan, (b) Kecakapan, (c) Suatu hal atau perbuatan tertentu, dan (d) Suatu sebab yang halal 14. Jika butir (a) dan (b) dilanggar, perjanjian ini dapat diputuskan melalui upaya hukum, dan jika butir (c) dan (d) dilanggar, maka perjanjian ini batal demi hukum. Meskipun LPD memiliki peraturan yang berbeda dengan Lembaga perkreditan lainnya namun LPD sebagai kreditur tetap harus membutuhkan jaminan jika debitur mengajukan kredit pada LPD.

Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, dijelaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut. Keterikatan antara LPD dan nasabah yang menitipkan dana dibentuk atas adanya perjanjian yang telah ditandatangani kedua pihak selaku tanda kesepakatan, sehingga perjanjian bersifat mengikat untuk pihak-pihak yang terlibat, dalam hal salah satu pihak tidak menjalankan sesuai dengan perjanjian maka pihak lain dapat melakukan tuntutan hukum.

Terkait pemberian kredit LPD diperlukannya suatu jaminan, bersumberkan KUHPer pasal 1131 dijelaskan bahwasanya segala harta yang dimiliki oleh si debitur sekarang maupun yang akan datang, menjadi tanggungan untuk semua perjanjian individu. Jaminan umum adalah yang Anda cari. Dua kategori utama jaminan adalah jaminan umurn dan jaminan khusus yang mempunyai dua kategori yakni jarninan kebendaan dan jarninan perorangan. Dalam situasi ini, tugas LPD didefinisikan oleh Pasal 1131 KUH Perdata sebagai berikut: Lembaga Keuangan yang Bergantung pada Jaminan: Untuk menekan

tingkat risiko, jaminan merupakan komponen penting dan strategis dalam penyaluran kredit.15

Prinsip 5C merupakan pedoman yang digunakan dalam pemberian kredit. Lembaga keuangan di daerah pedesaan harus menerapkan pedoman dasar yang sama dengan yang digunakan oleh bank ketika memberikan kredit kepada peminjam. 5C dijelaskan sebagai berikut:

  • 1.    Karakter seseorang dinilai sebagian besar dari kedudukannya di antara orangorang yang telah membangun rasa saling percaya. Hal ini memberikan kepercayaan pada asumsi bahwa debitur memiliki karakter yang baik dan tidak akan menimbulkan kesulitan pembayaran di masa depan.

  • 2.    Untuk mendapatkan keyakinan bahwa usaha kredit yang diberikan dikelola oleh orang yang tepat, maka perlu dilakukan penilaian terhadap keahlian debitur dalam bidang usaha atau kemampuan manajemen debitur.

  • 3.    Tentukan kemampuan debitur dalam mengumpulkan modal dengan menganalisa kondisi keuangannya saat ini dan proyeksi keuangannya.

  • 4.    Condition (prospek) Mempertimbangkan potensi usaha debitur dan daya tariknya bagi calon pembeli.

  • 5.    Jaminan (collateral) Periksa jaminan yang diajukan sebagai jaminan.

Ada beberapa tahap pemeriksaan dan prosedur yang harus dilakukan untuk meminjam di LPD:16

  • a.    Pendekatan

Dalam konteks ini, pendekatan mengacu pada langkah terakhir sebelum LPD memberikan kredit kepada calon nasabah. Adapun data-data yang harus disediakan oleh LPD diantaranya (1) Mekanisme dalam mendapatkan kredit; (2) Ketentuan syarat yang berlaku; (3) Jenis-jenis kredit yang ada di LPD; (4) Syarat lain yang berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan. Selanjutnya, Petugas kredit LPD dapat menentukan jenis pembiayaan yang dibutuhkan setelah melakukan wawancara secara luas dengan calon nasabah tentang perusahaan

  • b.    Permohonan kredit

Setelah calon nasabah mengetahui poin pertama di atas, mereka akan segera mengajukan permohonan kredit ke LPD dengan mengisis formulir permohonan kredit dengan melampirkan semua persyaratan yang ditentukan, seperti foto copy KTP, Kartu Keluarga, Agunan, Pass Foto, dan lain-lain. Selain untuk memastikan identitas pemohon kredit, kelengkapan administrasi ini juga diperlukan untuk memastikan bukti kepemilikan yang sah dari aset yang digunakan sebagai agunan kredit.

  • c.    Identifikasi dan analisis kredit

Calon debitur (nasabah) diwawancarai dan diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui tentang elemen manajemen, pemasara, keuangan, hukum, dan lainnya yang terkait dengan permohonan kredit. Untuk menentukan apakah nasabah (calon debitur) layak mendapatkan kredit dari LPD, bagian kredit LPD harus memeriksa elemen-elemen ini.

  • d.    Pengusulan

Pimpinan LPD dan Bendesa Adat diminta untuk menyetujui permohonan kredit setelah LPD yakin bahwa pemohon dapat menerimanya. Untuk menentukan apakah calon nasabah akan menerima kredit, manajemen LPD akan bekerja sama dengan Ketua Badan Pengawas, Bendesa Adat. Karena LPD dimiliki oleh desa adat, semua pengurusnya dilantik dan dipecat atas kuasa desa adat pada paruman adat di bawah pimpinan bendesa adat.

  • e.    Realisasi

Dengan terbitnya persetujuan, maka Surat Perjanjian Pinjaman (SPP) akan dibuat melalui template dari LPD. Surat Perjanjian Kredit SPP merupakan Perjanjian Kredit yang melibatkan LPD dengan Nasabah tentang syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Kredit, termasuk hak serta kewajiban Nasabah beserta LPD. Perjanjian pengikatan agunan juga dibuat dalam konteks ini, dan bervariasi tergantung pada jenis barang serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Tahap analisis kredit merupakan tahap yang krusial ketika LPD terlibat dalam proses pemberian kredit. Analisis kredit secara tertulis dengan mempertimbangkan kriteria berikut ini harus dilakukan pada bagian pengajuan kredit dengan syarat sebagai berikut:

Analisis kredit wajib menyeluruh, akurat, dan obyektif, setidaknya mencakup hal-hal yakni:

  • a)    standar analisis kredit harus berdasarkan terhadap kuantitas dan jenis kredit;

  • b)    jika pemohon telah diberikan suatu kredit dan mengajukan permohonan kredit lain pada saat yang sama,

  • c)    analisis kredit wajib berfungsi sebagai implementasi atas rancangan ikatan keseluruhan pemohon kredit:

  • 1)    data dan informasi mengenai usaha pemohon kredit, serta hasil penelaahan terhadap informasi yang ada dalam Sistem Informasi Debitur (SID);

  • 2)    Karakter, kemampuan, modal, prospek usaha (terkait dengan kondisi lingkungan dan ekonomi), dan agunan debitur (yang biasa disebut dengan 5C) harus dievaluasi sebagai bagian dari proses penilaian kredit, bersamaan dengan volume permohonan kredit dan kelayakan proyek atau kegiatan usaha yang dibiayai kredit.

  • 3)    Untuk melindungi LPD lebih lanjut, analisis sumber pembayaran kredit dan hukum kredit dilakukan.

Kemampuan departemen manajemen kredit untuk memberikan pinjaman dengan sukses bergantung pada analisis yang akurat dan mendalam yang dilakukan oleh analis atau penanggung jawab unit manajemen kredit.

  • 3.2 Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dalam Peminjaman Kredit Pada Lembaga Perkreditan Desa

Peran pemerintah dalam melindungi konsumen untuk memberikan kepastian hukum bagi pembeli. Istilah “Perlindungan Hukum” mengacu pada perlindungan individu atau entitas melalui penggunaan hukum tertulis atau lisan. Sejumlah konsep dasar mendasari hukum kontrak. Berikut ini adalah prinsip-prinsip tersebut:17

  • a.    Prinsip kebebasan berkontrak, menurut Pasal 1338 ayat pertama KUHPer mengatur setiap pembentukan perjanjian secara resmi dianggap selaku UU terhadap pihak

yang berpartisipasi dalamnya, dan bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk membuat perjanjian dengan isi apa pun yang mereka inginkan. Asas konsensualisme, asas ini tercantum pada rumusan Pasal 1320 KUHPer bahwa Konsensualisme, yang berarti sepakat, didasarkan pada gagasan bahwa perjanjian dan perikatan timbul sejak saat kesepakatan tercapai.

  • b.    Prinsip kepercayaan, Untuk mencapai kesepakatan, seseorang biasanya melakukan pertemuan lain untuk memastikan bahwa satu sama lain akan tetap setia pada komitmennya dan pada akhirnya akan mencapai hasil yang memuaskan di kemudian hari.

  • c.    Prinsip kekuatan mengikat, suatu perjanjian yang terikat memiliki sifat abadi mengenai hal yang disetujui secara khusus, namun tetap memperhatikan aspek-aspek lain seperti kebiasaan, etika yang diinginkan, dan kehormatan.

  • d.    Prinsip persarnaan hukum, dengan adanya prinsip ini, pertemuan diadakan melalui korespondensi yang dilaksanakan tanpa memperhatikan perbedaan meskipun ada perbedaan ras, kekuatan, negara, kedudukan, dan sebagainya.

  • e.    Prinsip Keseimbangan. Oleh karena itu, kedua belah pihak harus melaksanakan dan memenuhi pengaturan tersebut. Aturan keadilan berlanjut dengan pedoman keseimbangan ini. Meskipun penyewa memiliki pengaruh untuk meminta pencapaian melalui kelimpahan peminjam, pemberi pinjaman juga menanggung tanggung jawab dalam menjalani hal serupa.

  • f.    Prinsip kepastian hukum perjanjian, secara khusus hukum pertemuan memiliki kekuatan yang bersifat harus mengandung kepastian hukum.

  • g.    Prinsip moral, prinsip ini dapat dihasilkan secara sukarela yang dapat mendorong para peserta dalam memahami terkait moral dan kecendrungan.

  • h.    Prinsip kepatutan, Penjelasan tentang prinsip ini dapat ditemukan dalam Pasal 1339 KUHPerdata prinsip kepatutan diidentifikasi dengan pengaturan yang berkaitan terhadap isi pemahaman. Persepsi publik tentang ekuitas juga menentukan ukuran hubungan.

LPD adalah lembaga keuangan milik masyarakat adat yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan budaya bagi konstituennya. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan tidak mengawasi LPD, LPD memainkan peran penting dalam perekonomian Bali terutama UKM yang sukar mendapatkan kredit dari lembaga yang lebih besar. LPD memainkan peran yang dominan guna mempertahankan serta menumbuhkan ekonomi desa adat dalam melestarikan kebiasaan turun temurun, adat istiadat, dan kecendekiaan lokal Bali.

Desa pakraman (nasabah) memiliki dan mengoperasikan LPD yang memfasilitasi keperluan desa pakraman (nasabah). Mengenai kapasitasnya sebagai lembaga pendanaan, LPD menerima simpanan dan kontribusi penabung dari masyarakat setempat untuk mengumpulkan sumber daya mereka. Selain itu, LPD meminjamkan uang kepada lembaga keuangan lain dan krama desa sehingga mereka dapat terlibat dalam kegiatan ekonomi sebagai sebuah kelompok.

Manfaat LPD termasuk memprioritaskan peminjam berpenghasilan rendah sebagai sumber modal usaha, menawarkan suku bunga yang kompetitif dan jangka waktu pembayaran yang fleksibel (biasanya antara 1 dan 5 tahun untuk pinjaman yang lebih kecil) dan memungkinkan peminjam untuk mengajukan aplikasi pinjaman tanpa menjaminkan agunan hingga ambang batas yang telah ditentukan. Sebagai lembaga keuangan mikro yang didedikasikan untuk mendorong pertumbuhan pedesaan dan pelestarian budaya sesuai dengan prinsip-prinsip Tri Hita Karana, program dan kegiatan LPD terkait erat dengan realisasi visi ini.

LPD harus mempertimbangkan beberapa faktor ketika menyalurkan kredit untuk mengurangi kemungkinan gagal bayar dan kredit macet. Wanprestasi terjadi ketika kreditur

atau debitur gagal memenuhi komitmen mereka sesuai dengan ketentuan perjanjian. Debitur baru dianggap wanprestasi jika kreditur atau pejabat eksekutif mengeluarkan surat panggilan atau peringatan kepada debitur. Kreditur atau juru sita telah mengeluarkan setidaknya tiga kali pemberitahuan atau panggilan. Kreditur dapat membawa masalah ini ke pengadilan jika peringatan tersebut tidak dihiraukan. Debitur melakukan wanprestasi hanya jika pengadilan memutuskan demikian. Nasabah adalah indikator penting dari keberhasilan LPD dan sangat penting untuk kelangsungan operasi dan kelangsungan hidup LPD.

Pengamanan simpanan nasabah secara hukum bergantung pada keberadaan lembaga penjamin simpanan atas dasar peraturan yang diterapkan agar lembaga penjamin simpanan memiliki kepastian hukum. Gubernur Bali membentuk Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP LPD), dalam rangka meningkatkan posisi LPD yang terdaftar di pemerintah.18

Berdasarkan PERDA Bali No. 3 Tahun 2017, LPLPD menyediakan Skim Dana Perlindungan LPD untuk melindungi LPD. Maksud dari Skim Dana Perlindungan LPD yaitu keuangan yang dirancang spesifik yang kelola LPD untuk membantu LPD dalam berevolusi. Adapun penyelenggaraan oleh LPLPD mengenai Skim Dana Penjaminan Simpanan nasabah LPD yang dikelola untuk kepentingan penyimpan. Skim Dana Penjaminan Simpanan nasabah LPD merupakan biaya untuk memberikan jaminan pada simpanan nasabah LPD peserta penjaminan. Adapun pemberian jaminan kredit oleh LPD yakni pemberian jaminan dengan fasilitas dari lembaga penjaminan kredit daerah terkait kredit yang diperbolehkan oleh LPD melalui bank ataupun badan lainnya.

IV.  Kesimpulan sebagai Penutup

4.   Kesimpulan

Analisis data mengungkapkan bahwa kontrak kredit antara LPD dan nasabah mengatur dalam memberikan suatu kredit kepada lembaga kredit desa melalui jaminan hak tanggungan yang mana kontrak tersebut juga harus disetujui oleh Bendesa adat, sebagaimana lazimnya jika terjadi kredit macet. sanksi. Ketika semuanya gagal, masyarakat adat menggunakan sanksi tradisional untuk mengembalikan kredit macet kepada LPD. Periksa perjanjian kredit diadakan guna memastikan bahwa perjanjian tersebut mengikat secara hukum. Sanksi adat dapat diterapkan dalam kasus kredit macet untuk menyelesaikan masalah secara lokal. Pemerintahan sendiri yang sejati, yang berusaha memberikan perlindungan hukum untuk salah satu asetnya, termasuk kewenangan untuk menjatuhkan sanksi adat jika terjadi pelanggaran atau perselisihan di wilayahnya. Jika nasabah dengan kredit macet gagal membayar, pemberi pinjaman dapat menyita rumah atau properti riil lainnya untuk menutup utang. Dalam keadaan darurat atau dalam rangka memberikan jaminan simpanan nasabah, LPD wajib memelihara dana khusus berdasarkan Pasal 22 PERDA Bali No. 3 Tahun 2017.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Diantha.M.P, Dharmawan.S.N.K, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Disertasi (Denpasar, Swasta Nulus, 2018), 4.

Artadi, I Ketut. Hukum Adat Bali Dengan Aneka Masalahnya, (Denpasar, Pustaka Bali Post, 2017).

Jurnal :

Adnyana Dewa Putu & I Ketut Sudantra. “Kepastian Hukum mengenai Penjamin Simpanan bagi Nasabah pada Lembaga Perkreditan Desa di Bali”. Jurnal Magister Hukum Udayana 9, No. 2 (2020): 872-887.

Angga Sang Nyoman, dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dalam Penundaan Kredit Terdampak Covid-19”. Jurnal Konstruksi Hukum 2, No. 3 (2021): 547-552.

Darmawangsa I Gusti Ngurah Rama, dkk. “Tanggung Jawab Pengurus LPD Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Pakraman”. Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan 2, (2017): 183-188.

Dewi, Anak Agung Istri Ari Atu. “Analisis Yuridis Peluang Partisipasi Desa Adat Dalam Pembentukan Hukum.” Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan 2, no. 1 (2018).

Dinata, Kadek Indra Prayoga, and Kadek Julia Mahadewi. "Akibat Hukum Kredit Macet Di LPD Desa Adat Jimbaran Atas Pemberian Kredit Kepada Orang Luar Desa Adat Jimbaran." Jurnal Kewarganegaraan 7.1 (2023): 109-125.

Hadiati Mia, dkk. “Peran Desa Adat Dalam Tata Kelola Lembaga Perkreditan (LPD) di Bali”. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni 5, No. 2 (2021): 580-589.

Junaedi I Wayan R, dkk. “Peran Lembaga Perkreditan Desa dalam Pengembangan Kewirausahaan Sosial Masyarakat Bali”. Jurnal Kajian Bali 11, No. 01 (2021): 201-218.

Murniasih, N. N. “Peranan Lembaga Perkreditan Desa Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Bali”. Social Studies 4, No. 2 (2016): 30-40.

Putra I Komang Gede, dkk. “Tinjauan Yuridis Kewenangan Lembaga Perkreditan Desa Dalam Membebankan Hak Tanggungan Pada Hak Atas Tanah Menurut Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan”. e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha 4, No. 2 (2021): 290-300.

Putri, Lia Sartika. “Kewenangan Desa dan Penetapan Peraturan Desa.” Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 2 (2018): 161-175.

Radha Gauri & Made Sarjana, “TANGGUNG JAWAB LPD TERKAIT DENGAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG DILAKUKAN OLEH PRAJURU LPD”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10 No.5 (2022), hlm. 1148-1158.

Suasih Ni Nyoman Reni, dkk. “Pelatihan dan Pendampingan Analisis Kredit Bagi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tegallinggah, Kabupaten Gianyar, Bali. Jurnal Abdi Insani 9, No. 1 (2022): 317-322.

Wiguna, I Gusti Agung, dkk. “Akibat Kredit Hukum Macet di Lembaga Perkreditan Desa Yang Debiturnya Non Krama”. Jurnal Analogi Hukum 2, No. 2 (2020): 37-41.

Internet :

Agung Samudra. LPD Tanggahan Peken Digugat Nasabahnya. Tersedia di URL: https://balitribune.co.id/content/lpd-tanggahan-peken-digugat-nasabahnya.

(Diakses: 08 Juni 2023).

Edy M Yakub (ed). Sepuluh nasabah LPD Gerokgak datangi DPRD Buleleng. Tersedia di URL:   https://bali.antaranews.com/berita/127745/sepuluh-nasabah-lpd-gerokgak-

datangi-dprd buleleng. (Diakses: 08 Juni 2023).

Perundang-Undangan :

Kitab Undang - Undang Hukum Perdata

Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 4 tahun 2019 tentang desa adat di Bali

Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa

Jurnal Kertha Wicara Vol 12 No 11 Tahun 2023, hlm. 553-562