TINJAUAN YURIDIS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

Made Krisnu Sadhuwiguna, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail:[email protected]

Nyoman Satyayudha Dananjaya, Fakultas Hukum UniversitasUdayana, e-mail: [email protected]

DOI: KW.2023.v12.i02.p5

ABSTRAK

Tujuan dari riset penelitian ini yakni memberikan manfaat bagi pembaca untuk mempelajari bagimankah sistem hukum positif di Indonesia mengenai Tindak Pidana Pencurian disertai dengan kekerasan dengan adanya penulisan ini diharapkan pembaca dapat mengerti unsur-unsur baik itu objektif dan subjektif dalam melakukan pemidanaan yang berhubungan dengan pencurian disertai kekerasan, riset menggunakan metode penelitian hukum normatif, hasil dari penulisan ini dapat diketahui bagaimanakah spesifikasi mengenai usur-unsur serta motif tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang pemidanaanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023.

Kata Kunci: pencurian dengan kekerasan, KUHP, Tindak Pidana

ABSTRACT

The aim of this research is to provide readers with information about the positive legal system in Indonesia regarding the crime of theft accompanied by violence. With this writing, it is hoped that readers will be able to understand both objective and subjective elements in carrying out punishments related to theft accompanied by violence. Using normative legal research methods, the results of this writing can be seen as specifications regarding the elements and motives of criminal acts of theft accompanied by violence whose punishment is regulated in Law Number 1 of 1946 and the Criminal Code Number 1 of 2023.

Keywords: crime, criminal code, theft with violence.

  • I.   Pendahuluan

    1.1  Latar Belakang Masalah

Macam-macam persoalan di Indonesia, tidak sedikit yang melanggar etika dan moral sehingga kegiatan tersebut memberikan pengaruh yang sangat negatif terhadap orang lain sebagai objek hukum, merupakan perkembangan kasus yang sangat mengkhawatirkan dewasa ini. Pencurian paksa adalah salah satu contohnya.

Pencurian adalah mengambil hak orang lain dengan secara melawan hukum tanpa persetujuan yang punya. Istilah "pencurian" dipakai untuk merujuk pada berbagai kriminalitas yang melibatkan pencurian properti orang lain, termasuk pencurian dengan paksaan, penggelapan, pencurian karya seni, perampokan, pengutilan, penipuan, dan terkadang pertukaran ilegal. Di negara tertentu, pencurian dan perampokan diperlakukan sama dengan pencurian, sedangkan di negara lain, pencurian menggantikan pencurian. seseorang yang mencuri sesuatu disebut sebagai

pencuri, dan kejahatan sebagai pencurian. Tindakan pencurian bersama-sama kekerasan adalah tindakan yang salah. Ancaman pencurian dilakukan ketika seseorang dengan sengaja mencuri barang orang kepunyaan orang lain sesuai aturan pasal 362 KUHP dan pasal 365 KUHP, Bab XX KUHP, yang dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat merupakan kejahatan terhadap tubuh manusia, telah lama diakui sebagai tindak pidana penganiayaan oleh Undang-Undang Nasional. Hal ini juga disebut penganiayaan. Sedangkan jika kita menelisik lebih dalam melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru diatur dalam pasal 479 ayat (1,2,3 dan 4), pasal 480 KUHP baru tetapi ada pengecualian jika pidana itu dilakukan suami atau istri dikarenakan pisah ranjang, tempat tidur, dan tidak terpisah harta kekayaan hal ini diatur dalam pasal 181 ayat (1), dalam KUHP baru diatur mengenai jika terdapat perbuatan pencurian disertai kekerasan tersebut maka ancaman pidana paling berat adalah pidana mati, pidana seumur hidup, dan penjara selama 20 Tahun. Adapun beberapa contoh kasus yang bisa kita lihat mengani pencurian disertao kekerasan, seperti Polisi menangkap 2 pelaku curas menggunakan sajam di tanggerang yang kemudian 4 orang diyatakan menjadi DPO pada 29 juli tahun 2023.1 Kemudian Polisi menangkap 16 tersangka pencurian disertai kekerasan di Daerah Istimewa Yogyakarta pada 29 juli tahun 2022.2

Menurut Pasal 362 KUHP, menguasai sesuatu berarti belum dikuasai oleh orang yang melakukan kejahatan pada waktu barang itu diambil. Jika objek sudah berpindah, maka dapat dianggap pengambilan sudah selesai. Jika orang tersebut hanya memegangnya sambil tetap diam, orang tersebut tidak dianggap telah mencuri sesuatu; sebaliknya, mereka hanya berusaha melakukannya. Benda bergerak (roerend go) adalah satu-satunya yang tercakup dalam Pasal 362 KUHP. Hanya objek sedang berjalan dan terwujud yang memiliki kekuatan yang dapat dikomunikasikan secara absolut dan nyata. Untuk mengambil sesuatu, seseorang harus melakukannya dengan sadar dan dengan keinginan untuk menyimpannya sendiri (niat yang disengaja/opzet als ogmerk). Berdasarkan hal yang melatarbelakangi informasi yang diberikan diatas, penulis riset ini berupaya untuk mengidentifikasi komponen-komponen pencurian yang dilakukan dibarengi kekerasan.

Terdapat penelitian terdahulu yang membahas mengenai pembahasan pencurian disertai kekerasan yaitu Indrasari, Dewi. Analisis Indrasari, Dewi. Analisis Hukum Penerapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Putusan Perkara Pidana Nomor: 155/Pid. B/2018/Pn Dmk). Diss. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2022, yang dimana penelitian ini untuk mengkaji tindak pidana pencurian disertai kekerasan sesuai putusan pengadilan yang dijadikan studi kasus tersebut, Sobari, Ahmad. "STUDI MENGENAI PENERAPAN HUKUM DALAM PENCURIAN DISERTAI KEKERASAN PASAL 365 AYAT (2) KUHP." (2021), yang dimana dalam penelitian ini membahas mengenai penerapan dari hukum dari pencurian disertai kekerasan tersebut apakah pemenuhan tindak pidana dan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai dengan pengenaan pasal 365 ayat (2) tersebut, sedangkan yang membedakan dalam penelitian ini dimana penulis menginginkan agar sebelum aparat penegak hukum menjatuhkan pemidanaan pencurian disertai kekerasan agar bisa sesuai dengan unsur-unsur pemidanaan yang terdapat dalam Undang-Undang

Nomor 1 Tahun 1946 tentag Kitab Undang-Undang Hukum Pidana laman ataupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru, dan penulis harapkan masyarakat awam dapat mengetahui seperti apa tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Dengan mengacu dalam hal-hal yang melatarbelakangi diatas membuat penulis menemukan beberapa rumusan masalah yaitu:

  • 1.    Bagimankah unsur-unsur pencurian dengan kekerasan dikatakan memenuhi tidak pidana?

  • 2.    Bagimankah bentuk-bentuk pencurian yang dikatakan pencurian dengan kekerasan?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Hal utama yang menjadi tujuan dari riset ini adalah mengkaji seperti apa pengaturan hukum menganai pencurian dibarengi kekerasan yang diatur dalam KUHP di negara Indonesia.

  • II.    Metode Penelitian

Metodologi penelitian hukum normatif, suatu bentuk metode pengkajian hukum yang berdasarkan analisisnya pada suatu undang-undang yang sedang berlaku dan relevan dengan masalah hukum yang menjadi fokusnya, dipakai untuk melaksanakan penelitian ini.3 Dimana dalam riset ini digunakan pendekatan undang-undang sebagai bahan utamannya, dan undang-undang yang dimaksud adalah KUHP.

  • III.  Hasil dan Pembahasan

    3.1    Pengertian Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan

Pasal 365 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian dibarengi kekerasan, kemudian diartikan semula pencurian terlebih dahulu, kemudian diikuti oleh kebengisan yang arahkan kepada seorang supaya memudahkan terjadinya kejahatan. Hukum positif mendefinisikan pencurian sebagai tindakan mengambil barang yang bukan miliknya secara tidak sah.4 Pencurian merupakan hal kejahatan yang dimuat di Pasal 362 KUHP yang memuat unsurnya, yaitu: a) menguasai satu hal; b) seluruhnya atau sebagian milik hak orang lain; c) dengan tujuan supaya melakukan kejahatan, menurut perkara Majelis Hakim No. 757/Pid.B/2019/PN Jkt.Sel.niat untuk mencelakai orang lain.5 Menurut Pasal 89 KUHP, kekerasan adalah setiap perlakuan yang membuat korban lemah serta pingsan. Pasal 365 KUHP, ayat (1) mengatur kebengisan yang dilakukan bersamaan pemukulan atau ancaman. Jenis kekerasan atau

ancaman kekerasan yang digunakan oleh pelaku dalam tindak pidana ini harus ditetapkan.

Istilah mencuri berasal dari kata mencuri dalam linguistik (etimologi), yang memiliki awalan “pe” dan akhiran “an”. Mengambil sesuatu secara tidak sah atau tanpa izin pemiliknya, umumnya secara diam-diam, itulah yang dimaksud dengan ungkapan “mencuri”34. Kamus mendefinisikan pencurian sebagai pencurian properti orang lain yang melanggar hukum atau ilegal, biasanya dilakukan secara terselubung.6 Pencurian yang memenuhi syarat didefinisikan dikenakan penjatuhan hukuman pidana sangat berat dari pencurian dalam wujud aslinya dan kebengisan yang disertai dengan kekerasan, yang diatur dalam Pasal 365 ayat (2), dalam Pasal 362 KUHP sebagai pencurian dalam bentuk aslinya ditambah (memenuhi) syarat-syaratnya. atau unsur lain yang lebih memberatkan daripada pencurian yang disertai dengan kekerasan, yang diatur dalam Pasal 365 ayat (1).7 Yaitu :

  • a.    Pada malam hari, di pekarangan tempat rumah berada atau rumah tertutup

  • b.    dibuat secara kooperatif oleh seorang atau beberapa orang; Dan

  • c.    Pelaku mengakses perbuatannya dengan mendobrak, memanjat, menggunakan perintah palsu, kunci palsu, dan pakaian resmi palsu.

Ancaman pidana ditingkatkan menjadi 12 (dua belas) tahun bagi pencurian yang dilakukan dengan paksaan dan disertai perbuatan yang lebih memberatkan daripada yang tercantum dalam Pasal 365 ayat (1). Secara khusus kita menyebut komponen jalan umum sebagai jalan apa saja, punya negara ataupun swasta, sepanjang digunakan kepada kepentingan masyarakat umum.8 Pencurian dengan kebengisan adalah keadaan kualifikasi yang mengubah ciri-ciri pencurian biasa menjadi pencurian dengan kebengisan; itu bukan campuran dari kejahatan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Oleh karena itu, pencurian ini memenuhi syarat pemerataan, atau pencurian sebagai kualifikasi ditambah persyaratan lainnya.

  • 3.2    Unsur-Unsur Pencurian dengan Kekerasan dikatakan memenuhi Tindak Pidana

Unsur-unsur Pasal 365 KUHP, yang berimplikasi pada norma-norma yang memiliki kaitan dengan kejahatan kebengisan hal utama sebagai pokok kajian. Lingkungan mempengaruhi kemungkinan terjadinya kejahatan (pencurian) karena berbagai alasan.

Misalnya, keinginan untuk bergaul bersama teman seumuran, mengurangi pengawasan lingkungan, dan bergaul bersama seorang bekerja sebagai maling adalah contohnya: Unsur obyektif (tindakan mengambil, kenyataan bahwa benda itu adalah baik aspek objektif (niat) maupun keadaan yang menyertai atau melekat (seperti fakta bahwa objek tersebut sebagian atau semuanya milik orang lain). Tindak pidana mencuri dengan kekerasan (terbukti dilakukan dan dilakukan secara melawan hukum) adalah pencurian. Pertimbangan obyektif dan subyektif antara lain sebagai berikut, sesuai dengan penulisan Pasal 362 dan 363 KUHP:

  • 1.    Unsur Objektif

Salah satu komponen tujuan (wegnemen) adalah tindakan mengambil. Unsur-unsur perbuatan yang dilarang perilaku memkul dengan menggerakan otot pada umumnya menunjukkan bahwa pencurian adalah kejahatan formal. Unsur-unsur tersebut meliputi menjamah, memegang, membopong, mengambil, dan mengalihkan suatu objek ke lokasi lain atau di bawah kendalinya.9Adanya tindakan aktif terhadap suatu barang dan pengalihan kekuasaan dari objek ke dalam kekuasaannya merupakan komponen utama dari tindakan perampasan. Ini merupakan prasyarat agar tindakan pengambilan selesai dan juga agar tindak pidana pencurian diselesaikan secara tuntas.10

  • 2.    Unsur Subjektif

Dua unsur yaitu unsur-unsur yang membentuk komponen subyektif. kepunyaan dan unsur kesahajaan, sering disebut dengan “kesengajaan sebagai niat” atau “opzet als oogbrand”. Kedua komponen tersebut dapat dibedakan dan tidak dapat dipisahkan. Niat di balik mencuri barang milik orang lain harus dibuktikan untuk mengklaim kepemilikan. Menggabungkan kedua elemen ini menunjukkan bahwa pencurian didefinisikan sebagai kepemilikan barang curian oleh pelaku karena dua alasan: pertama, pemindahan hak milik melalui cara-cara ilegal adalah ilegal; dan kedua, unsur pencurian ini hanya kesengajaan (subyektif), yang menunjukkan bahwa pelaku ingin menjadi miliknya. Jika itu ada hubungannya dengan unsur niat, itu berarti Anda sudah memiliki niat untuk mencurinya sebelum Anda melakukan sesuatu untuk mencurinya.11

Perbuatan menguasai barang yang dipunyai orang lain, dengan tujuan supaya memperolehnya secara bertentangan dengan hukum, Beberapa aspek tindak pidana pencurian dapat diuraikan dari kerangka permasalahannya, secara khusus yaitu:

  • a.    Mengambil Barang

Perbuatan mengambil sesuatu merupakan tahap pertama dari tindak pidana pencurian. Kata kerja mengambil (wegnemen) semata-mata digunakan untuk menggambarkan menggerakkan tangan dan jari, memegang sesuatu, dan memindahkannya. Ungkapan "pencurian" biasanya digunakan saat seseorang mencuri produk cair, semacam bir, dan membuka keran untuk mengalirkannya ke dalam botol yang diletakkan di bawah keran. Nyatanya, sekarang diyakini bahwa saluran yang membawa listrik ke lokasi berbeda dari yang dijanjikan telah mencurinya.

  • b.    Seluruhnya atau Sebagian milik orang lain

Komponen kedua dari pengambilan barang adalah punya orang, apakah orang itu atau subjek hukum (organisasi hukum). Sepanjang memiliki nilai ekonomi, barang yang disita meliputi barang berwujud dan tidak berwujud.

  • c.    Bertujuan untuk dimiliki dengan cara melawan hukum

Kepemilikan barang sementara melanggar hukum adalah syarat untuk kejahatan mencuri. Memiliki harta dan melanggar hukum sebenarnya saling bertentangan, klaim Wirjono Prodjodikoro. Menjadi pemilik sesuatu berarti Anda menjadikannya milik Anda, dan Anda hanya dapat melakukannya jika Anda mengikuti hukum. Pemilik sah dari produk adalah masing-masing pemilik. Van Bemellen berpendapat bahwa memiliki barang berarti melakukan suatu tindakan yang jelas bahwa tujuan seseorang adalah satu-satunya yang memiliki wewenang untuk menangani barang tersebut sesuka hatinya.

  • 3.3 Bentuk-Bentuk Pencurian yang dikatakan pencurian dengan kekerasan

Pencurian yang dilatarbelakangi oleh ancaman kekerasan, seperti memukul korban atau menodongkan senjata sambil mengikat korban agar diam dan tidak bergerak. Pencurian dikategorikan berdasarkan undang-undang menjadi empat kategori: pencurian sederhana, pencurian kecil-kecilan, dan pencurian dengan

kekerasan. Pencurian dengan kebengisan merupakan hal sangat mengkhawatirkan dari empat bentuk pencurian karena tidak hanya mengakibatkan hilangnya barang tetapi juga berpotensi membuat korban terluka, cacat, atau bahkan meninggal dunia.

Pencurian adalah ilegal menurut hukum. Istilah "pencurian" juga suka dipakai dalam bahasa Indonesia sehari-hari untuk menyatakan berbagai kejahatan yang melibatkan pengambilan properti orang lain, termasuk mengutil, perampokan, penggelapan, pencurian, pencurian kekerasan dalam rumah tangga, dan penipuan. Sementara beberapa yurisdiksi menganggap pencurian perampokan sama dengan pencurian, yang lain berpendapat bahwa pencurian harus menggantikan pencurian. Pencuri adalah seseorang yang mencuri, dan mencuri adalah tindakan melakukan pencurian.12 Pencurian didefinisikan sebagai pengambilan barang orang lain tanpa hak Menurut kejahatan yang dilakukan, hukuman yang berbeda dijatuhkan kepada mereka yang melakukan pencurian ini.

  • 1.    Pasal 364 KUHP mengatur tentang pencurian ringan yang diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan;

  • 2.    Pasal 362 KUHP mengatur tentang pencurian biasa dan menjatuhkan hukuman penjara paling lama 5 tahun;

  • 3.    Pasal 363 KUHP mengatur pencurian berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun;

  • 4.    Pasal 365 KUHP melarang pencurian yang dilakukan dengan kekerasan, dan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dikarenakan adanya faktor yang memberatkan pada saat terjadinya pencurian, seperti pencurian yang di buat padah tengah malam, pada saat bencana, oleh bersama-sama atau dengan kekerasan, maka pencurian dengan kebengisan dikenakan hukuman yang lebih berat.

Pasal 365 KUHP mendefinisikan pencurian sebagai kejahatan yang terpisah dari pencurian dengan kekerasan. Namun, pencurian dan pencurian paksa memiliki komponen dasar yang sama. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain yang berkaitan dengan pelaku, korban, dan lingkungan tempat tinggal dan berinteraksi. Pasal 365 KUHP melarang pencurian jika didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan yang ditujukan kepada orang lain dengan maksud untuk membantu pelaksanaan perbuatan itu. Sesuai dengan Pasal 365 KUHP :

  • 1)    Pencurian yang dilakukan agar tujuan menggampangkan pencurian atau mempersiapkannya, atau ada yang diciduk ada peluang untuk dirinya sendiri serta rekannya untuk melarikan diri dari tempat kejadian atau agar barang yang dicuri itu tetap menjadi miliknya. , dikenakan pidana 9 Tahun. Karena individu tidak mengalami kekerasan (merusaknya), pencuri tidak masuk ke sini dengan merusak tempat tinggal.

  • 2)    Hukuman penjara 12 tahun dikenakan apabila

  • -    Jika kejahatan itu dibuat tengah malam, di rumah orang atau lingkungan tertutup, di jalan yang terdapat pemukimannya di jalan umum.

  • -    Saat kejadian kebengisan tersebut dibuat tidak oleh seorang diri

  • -    Jika pelaku mengakses tempat terjadinya tindak pidana dengan cara diambil dari, dibongkar, menggunakan kunci palsu, perintah, atau pakaian dinas.

  • -    Jika perbuatan yang dilakukan menuimbulkan luka berat

  • 3)    Hukuman penjara 15 (tahun) diberikan jika perbuatan menimbulkan koban jiwa

  • 4)    Hukuman mati/penjara seumur hidup diberikan jika perbuatan terdapat korban jiwa dan luka berat yang dilakukan oleh pelaku kebengisan.

  • IV.  Kesimpulan sebagai Penutup

    4.   Kesimpulan

Berdasarkan penulisan diatas dapat disimpukan bahwasanya pencurian disertai dengan kekerasan dalam pengaturan baik itu KUHP lama dan KUHP baru merupakan suatu tindak pidana yang sangat berat konsekuensinya dalam penuntutan pemidanaanya dimana hal ini dibuktikan di dalam KUHP baru saja jika tindak pidana pencurian disertai kekerasan itu terbukti secara dah dan meyakinkan maka hukuman terberatnya adalah Hukuman mati, Seumur Hidup, dan Pidana Penjara selam 20 tahun, tentunya agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan pemidanaan maka aparat penegak hukum perlu mengetahui unsur-unsur sebenarnya dalam konsep pemidanaan tersebut, dan masyarakat awam juga dapat mengetahui seperti apa konsekuensi yang akan diterima jika melakukan tindak pidana disertai kekerasan

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Anwar, H. A. K. (1989). Moch. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), (Bandung, Citra Aditya Bakti).

Atmasasmita, R. (1996). Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Eksistensialisme dan

Abolisionisme. Eresco. (Bandung: Bina Cipta, 1996).

Lamintang, P. A. F. (1989). Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Bandung: Sinar Baru.

Soesilo, R. (2017). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lengkap Beserta Penjelasannya,Bogor: Politiea.

Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.

Suharto, R.M. (2002). Hukum Pidana Materiil. (Jakarta: Sinar Grafika)

Jurnal

Abdillah, A. S. (2015). Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 1(2), 252-269.

Adilang, J. (2021). Kajian Yuridis Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Berencana Dilihat Dari Pasal 353 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Lex Privatum, 9(8).

H Umar, S. (2020). Tinjauan Yuridis Sosiologis Kejahatan" Pembegalan" Menurut Pasal 365 Kuhp Tentang Pencurian Dengan Kekerasan

(Studi Di Wilayah Hukum Kabupaten Lampung Tengah) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Malang).

Hartono, T., Lubis, M. A., & Siregar, S. A. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan). Jurnal Retentum, 2(1), 32-42.

Kurnia, L. C. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Kejahatan Harta Benda Menurut Pasal 365 Kuhp Tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Lex Crimen, 7(3).

Mulyoto, M., Purba, N., & Sahlepi, A. (2021). Kajian Yuridis Terhadap

Perbuatan Seseorang Yang Melakukan Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Perspektif Kuhp (Studi Putusan 2964/Pid. B/2019/Pn. Mdn). Jurnal Ilmiah Metadata, 3(2), 432-451.

Ostin, B. (2019). Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Kota Palembang. Lex Lata, 1(2)

Pardamean Saragih, B. U. D. I. (2021). Analisis Hukum Terhadap Hak Menuntut Ganti Rugi Bagi Korban Pencurian Dengan Kekerasan

MENURUT KUHP (Doctoral dissertation).

Pratama, D. A. (2018). Sanksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 KUHP perspektif hukum pidana Islam (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).

Surbakti, M., & Zulyadi, R. (2019). Penerapan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Wijayanto, R. A. R. (2020). Upaya penegakan Hukum terhadap pelaku kejahatanPencurian dengan Kekerasan. Dinamika, 26(8), 1000-1009.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Putusan Pengadilan

Perkara Nomor 757/Pid.B/2019/PN Jkt.Sel

Jurnal Kertha Wicara Vol 12 No 02 Tahun 2023, hlm. 123-130