BELI SEKARANG BAYAR NANTI : SHOPEE PAY LATER SEBAGAI METODE PADA LAYANAN APLIKASI E-COMMERCE
on
BELI SEKARANG BAYAR NANTI : SHOPEE PAY
LATER SEBAGAI METODE PADA LAYANAN
APLIKASI E-COMMERCE
Ni Kadek Ajeng Selly Kurnita, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: Ajeng_Sellykurnita@yahoo.com
Made Aditya Pramana Putra, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: adityapramanaputra@unud.ac.id
DOI: KW.2023.v13.i1.p1
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme Shopee sebagai metode pada layanan aplikasi E-Commerce dan mengetahui akibat hukum yang ditimbukan dengan adanya keterlambatan dalam pembayarannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif melalui pendekatan konseptual serta melalui pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Shopee menggunakan sistem yang dikenal dengan istilah Creditlimit dalam melakukan transaksi. Sedangkan akibat hukum yang ditimbulkan apabila dalam pembayarannya dirasa mengalami keterlambatan maka akan dikenakan sanksi berupa biaya atas kerugian kepada pihak pembeli.
Kata Kunci: E-Commerce, Akibat Hukum, Shopeepay Later
ABSTRACT
The purpose of this study aims to determine the mechanism of Shopee as a method in E-Commerce application services and find out the legal consequences caused by delays in payments. This research uses normative research methods through a conceptual approach as well as through a statutory approach. The results of this study show that Shopee uses a system known as Creditlimit in making transactions. Meanwhile, the legal consequences caused if the payment is felt to be delayed, sanctions will be imposed in the form of costs for losses to the buyer.
Key Words: E-Commerce, legal consequences, shopeepay later
Globalisasi diartikan dengan gejala menyebarnya nilai serta budaya tertentu ke seluruh bagian dunia. Pengaruh globalisasi ini menjadikan teknologi menjadi berkembang dengan pesat.1 Perkembangan teknologi yang pesat ini membantu memudahkan kehidupan masyarakat. Salah satu contoh dari pekembangan teknologi yaitu adanya penggunaan media teknologi, komunikasi dan informasi yang memiliki kedudukan yang sama pentingnya dalam memudahkan proses masyarakat dalam segala bidang, contohnya pada transaksi bisnis.2 Teknologi informasi memunculkan suatu evolusi dengan mulai adanya inovasi pada teknologi sistem informasi yang berbasis pada intergrasi antara teknologi komunikasi dengan computer atau Interconnection Networking atau dikenal dengan istilah Internet.
Adaanya evolusi yang memunculkan adanya internet juga salah satu
perkembangan pada era globalisasi ini. Internet menjadi salah satu konsumsi
masyarakat dan telah tersebar luas dan mempengaruhi perilaku dalam bidang bisnis, pasar, industry dan menjadi tuntutan pada bidang ekonomi dan teknologi. Perkembangan internet menjadi mekanisme komunikasi yang kuat serta dapat memfasilitasi pengelolaan bisnis
Masuk ke dalam dunia bisnis, Perkembangan teknologi informasi (internet) lebih dikenal sebagai E-Commerce. Laudon (2009) mengemukakan definisi daripada ECommerce adalah aktivitas jual beli produk maupun jasa antara dua belah pihak perusahaan melalui perantara teknologi computer. Perdagangan melalui bentuk ECommerce itu sendiri memiliki karakternya yaitu sebuah transaksi perdagangan lintas daerah hingga negara dimana kedua belah pihak melakukan transaksi perdagangan tanpa harus berhadapan langsung. Selain itu, banyak manfaat yang diberikan oleh Ecommerce ini, yakni untuk meminimalisir biaya administrasi yang ditimbulkan, menghemat waktu yang dibutuhkan selama melakukan transaksi bisnis jual beli dan meningkatkan hubungan antara kedua belah pihak. Shopee menjadi layanan yang dimunculkan E-commerce dan berhasil menjadi sebuah aplikasi yang sangat digemari oleh seluruh kalangan masyarakat dikarenakan dengan kemudahan yang diberikan dalam berbelanja. Terdapat berbagai macam metode pembayaran yang ditawarkan oleh pihak shopee yaitu, Melalui transfer bank, Menggunakan kartu kredit/debit online, Melalui indomaret maupun alfamart, One klik, Cash On Delivery (COD), Shopee pay, Kredivo dan yang menjadi metode yang digemari kini yaitu PayLater atau Bayar Nanti.
Paylater atau Bayar Nanti merupakan metode pembayaran yang amat diminati oleh berbagai kalangan masyarakat tidak hanya pada golongan remaja. Secara umum, Paylater atau Bayar Nanti adalah fitur pinjaman online yang dikeluarkan tanpa mempergunakan sebuah kartu kredit pada umumnya. Paylater kini menjadi metode yang amat diminati dikarenakan keunggulan yang ditawarkan yaitu selain menawarkan proses pengajuan yang cepat serta syarat yang mudah, Paylater juga memberikan jumlah limit yang cukup menggiurkan. Kemudahan dalam menggunakan Paylater inipun juga tetap perlu diperhatikan. Meskipun dengan proses pengajuan yang mudah, pengguna metode ini tetap disarankan untuk memperhatikan syarat dan ketentuan yang ditawarkan seperti bagaimana bunga yang ditawarkan, biaya administrasi, tanggal jatuh tempo, serta syarat lain yang disediakan. Fenomena tersebut seringkali terjadi didalam kehidupan masyarakat karena tidak memperhatikan dengan sungguh-sungguh syarat tersebut sehingga melanggar perjanjian serta mengakibatkan adanya resiko yang harus ditanggungkan oleh pengguna metode ini.
Sebagai perbandingan pada penulisan karya ini, penulis menelusuri tulisan yang sekiranya memiliki kesamaan dalam pembahasan pada karya ini. Penulis memberikan beberapa karya ilmiah sebagai state of art dari karya penulis dengan judul “Perlindungan Hukum Perjanjian Transaksi Elektronik dengan Sistem Bayar Nanti Pada Aplikasi Shopee“ oleh Abdul pada tahun 2022 yang secara garis besar membahas mengenai bagaimana yang dimaksud dengan sistem bayar nanti yang dikeluarkan oleh pihak shopee serta yang didalamnya membahas tentang bagaimana perlindungan hukum yang diterapkan pada hukum perjanjian transaksi elektronik dengan menggunakan sistem BNPL atau Paylater sebagai metode pembayarannya. Selain itu, yang menjadi pembeda antara tulisan ini, penulis akan lebih berfokus pada apa yang dimaksud dengan shopee serta sistem apa saja yang diterapkan oleh pihak shopee serta bagaimana sistem shopee sebagai layanan aplikasi E-Commerce dengan metode pembayaran SpayLater dan akibat hukum yang dapat ditimbulkan dari kecanggihan
fitur Paylater pada shopee ini sebagai Layanan Aplikasi E-Commerce. Oleh karena itu penulis mengangkat tulisan dengan judul “Beli Sekarang Bayar Nanti : Shopee Pay later Sebagai Metode Pada Layanan Aplikasi E-Commerce” dengan tujuan akhir dari pembahasan ini adalah agar masyarakat tahu mengenai salah satu fitur yang saat ini yang sedang hangat diperbincangkan.
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas, penulis menarik beberapa rumusan masalah diantaranya:
-
1. Bagaimana sistem shopee sebagai layanan aplikasi E-Commerce dengan metode pembayaran Spay Later?
-
2. Bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya keterlambatan pembayaran Spay Later bagi pengguna E-commerce pada platform Shopee?
Penulisan ini ditulis guna mengetahui bagaimana sistem dalam shopee sebagai layanan aplikasi E-Commerce dan bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan dari keterlambatan dalam membayar Shopee Paylater bagi pengguna E-Commerce layanan aplikasi shopee.
Artikel ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dengan metode ini penulis menggunakan Peraturan perundang-undangan yang relevan sebagai hukum yang digunakan sebagai sumber hukum primer.3 Serta jurnal, buku-buku terkait hukum dan bahan-bahan diluar buku-buku hukum sebagai sumber hukum sekunder.
-
III. Hasil dan Pembahasan
Menurut Williams dan Sawyer, Pengertian E-commerce adalah sebuah aktivitas perdagangan sebuah barang atau jasa melalui sebuah perkmbangan teknologi informasi atau dikenal dengan Internet. 3 area dalam E-commerce yakni retail online, pasar elektronik dan lelang online.
E-Commerce ini sendiri telah mengalami perkembangannya, memberikan inovasi dalam bertransaksi yang mana mengubah sebuah bisnis yang biasanya diberlakukan secara offline kini telah dapat digunakan secara online dan tidak hanya memperluas pilihan suatu produk maupun jasa bagi konsumen tetapi juga menambah peluang bisnis baru serta mengembangkan stategi dalam jual beli online menggunakan internet. E-Commerce juga memiliki beberapa karakteristik khususnya seperti, transaksi menjadi tanpa batas, transaksi bersifat anonym yang mana pihak penjual dan pembeli dapat bertransaksi tanpa harus berkontak langsung, produk digital ataupun non digital dan produk yang bersifat tidak berwujud yakni contohnya data, software dan ide ide lainnya. E-Commerce ini sendiri memiliki beberapa perusahaan yakni
Tokopedia, Lazada, Bukalapak, Blibli dan yang terakhir adalah Shopee sebagai topik pembahasan pada artikel ini.
Shopee sebagai layanan aplikasi yang diluncurkan pertama kali pada tahun 2015 serta berhasil menjadi E-Commerce terpopuler di Indonesia pada tahun 2019. Chris feng sebagai pencipta layanan aplikasi shopee ini berasal dari singapura dan berada dibawah perusahaan Garena dan telah mampu mendominasi sebagai platform terpopuler pada data kunjungan pada tahun 2021 hingga saat ini. Tidak hanya berhenti di Indonesia, Shopee pun sudah berhasil berkembang dan menyebar ke beberapa belahan dunia lainnya seperti, Malaysia, Thailan, Taiwan, Vietnam dan Filipina.4
Kerjasama yang diluncurkan oleh E-Commerce dengan pihak shopee dalam fiturnya di platform Shopee Paylater ini memiliki tujuan bagi pengguna layanan Shopee yang tidak belum bisa memiliki sejumlah saldo atau dana yang digunakan dalam berbelanja pada aplikasi shopee dengan cepat dan mudah. Selain itu, pengguna shopee sendiri dapat melakukan transaksi pembayaran dengan mengaktifkan Spaylater dengan mengunggah Kartu Identitasnya (KTP) agar pengguna dapat diverifikasi oleh pihak shopee nantinya.5 Pada dasarnya, shopee juga memberikan kemudahan lainnya dalam penggunaannya karna dapat diakses oleh seluruh masyarakat secara gratis melalui via ponsel dimanapun.6 Selain itu, barang yang dijual oleh pihak shopee juga beragam jenisnya, mulai dari pakaian, peralatan rumah tangga, alat tulis, kosmetik, hingga voucher pulsa maupun yang lainnya sehingga lebih mudah dalam menemukan kebutuhannya. Menurut Tanaya et al., (2019) kemudahan penggunaan yang dimaksud adalah sistem yang mudah digunakan dan bebas dari masalah, dan mudah digunakan oleh seorang pemula. Kemudahan dalam penggunaannya ini dapat dilihat dalam sistem maupun fitur-fitur yang dikeluarkan. Fitur-fitur tersebut adalah sebagai berikut7:
-
- Fitur Customer review, dalam fitur ini Review dari seorang kostumer sangat bermanfaat dalam menentukan dan memilih suatu produk di shopee.
-
- Fitur Customer rating, dalam fitur ini hampir sama dengan adanya fitur review, namun yang membedakan antara keduanya yakni pada fitur Costumer rating, digunakan para kostumer dalam memastikan apakah toko yang dipilih sudah tepat
-
- Fitur star seller, dalam fitur ini digunakan untuk memastikan bagaimana
pelayanan toko yang baik dibantu oleh konfirmasi pihak shopee.
-
- Fitur gratis ongkir, merupakan fitur yang dikeluarkan pihak shopee untuk
meniadakan adanya ongkos pengiriman sehingga memberikan kemudahan untuk penjual dan pembeli8
-
- Fitur Cashback dan voucher, dalam fitur ini pihak shopee memberikan beberapa potongan harga saat melakukan pembelian melalui Cashback dan voucher yang ada
-
- Fitur shopee game, dalam fitur game ini terdapat banyak game dengan berbagai reward untuk menjadikan para pengguna aplikasi shopee menjadi semakin betah dalam menggunakan layanan aplikasi shopee.
Shopee sebagai salah satu contoh bentuk dari marketplace dan menjadi sebagai salah satu model dari E-Commerce yang merupakan bentuk dari transaksi jual beli online dan memberikan bantuan khususnya pada bagian ekonmi. Kemudian munculnya Fintech telah menciptakan suatu metode pembayaran modern yang baru-baru ini digemari di berbagai kalangan masyarakat dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat. Sebagai bentuk berkembang pesat munculnya fintech di Indonesia, Fintech meluncurkan salah satu produknya yakni Peer to Peer Lending ( P2P Lending ) atau Layanan Pinjam Meminjam Uang dengan berbasis pada Teknologi dan Informasi pada media platform online. Segala urusan permodalan yang menjadi suatu kunci utama dalam mendirikan suatu usaha, serta melahirkan ide/gagasan sehingga sebagian orang yang ingin mulai membangun atau mengembangkan usahanya dapat memulainya dengan menggunakan jasa yang bergerak pada P2P Lending.9 Sebagai kemajuan dari adanya metode P2P Lending tersebut adalah dengan munculnya fitur BNPL atau yang biasa dikenal dengan Paylater, dan saat ini tengah menjadi opsi pembayaran yang sedang hangat menjadi perbincangan di masyarakat. BNPL atau Paylater merupakan sistem pembayaran modern dengan sistem pinjaman online, dimana konsumen dapat melakukan pembayaran dengan dua opsi yakni sekali bayar dan mencicil pada jangka waktu yang diberikan oleh. Pihak shopee memberikan beberapa pilihan waktu cicilan yakni dalam waktu tiga, enam, hingga duabelas bulan. Selain jangka waktu tersebut, cicilan yang ada dalam layanan aplikasi ini terdiri atas suku bunga dan biaya lainnya.10 Cara kerja fitur Paylater ini adalah setelah mendapatkan persetujuan pembeli langsung mendapatlan limit sebesar Rp. 750.000 untuk pengguna barunya yang dikenal dengan istilah Credit limit11 yang dapat digunakan untuk berbelanja. Besarnya limit yang diberikan dapat berbeda tergantung pada keputusan yang ditetapkan oleh pihak shopee. Setelah berhasil melakukan transaksi menggunakan Paylater, besaran nominal akan mulai masuk kedalam tagihan yang harus dilunasi. Masuk ke dalam pembayaran tagihan, besaran nominal yang telah dibayarkan akan masuk Kembali menjadi limit seperti semula.12 Cara kerja yang digunakan dalam Paylater inipun hampir seperti cara kerja kartu kredit, dimana jika Credit limit yang diberikan oleh pihak shopee masih tersedia, maka fitur ini dapat digunakan dan begitu pula dengan sebaliknya, jika limit telah digunakan atau terdapat tunggakan dalam pembayaran maka fasilitas tersebut tidak dapat digunakan. Credit
limit dalam shopee akan bertambah secara otomatis Ketika pengguna telah membayar tagihannya tepat waktu dan berdasarkan konsumsi dan perilaku pihak konsumen.13 Dalam pelaksanaan jual beli baik offline maupun online tidak terlepas dengan sistem pembayaran. Shopee sebagai layanan aplikasi online pun juga tidak terlepas pada sistem pembayaran menggunakan uang tunai atas barang yang telah dibeli dengan kesepakatan serta harga yang telah ditetapkan. Pembayaran yang dilakukan oleh konsumen pengguna shopee pay later yang mana pembeli tidak harus langsung membayarkan barang yang telah dibeli, melainkan dengan cara dibayar oleh pihak shopee, sehingga pembeli meiliki kredit terhadap pihak shopee. Terdapat 3 jenis pembayaran yang sering ditering diterapkan di Indonesia pada aktivitas jual beli :
-
- Transfer antarbank, menjadi cara yang sangat umum dan sudah lumrah digunakan oleh para penjual dalam transaksi online. Selain cara penggunaan yang simple, Pada transfer antarbank ini juga mudah dalam proses konfirmasi karena dana dapat diakses secara mudah dan cepat oleh penjual.
-
- Cash On Delivery atau yang biasa dikenal dengan istilah COD, yang mana dalam sistem ini para pihak melakukan pertemuan tatap muka dalam melakukan aktivitas jual beli. Pada umumnya sistem COD ini lebih disarankan untuk penjualan barang second (bekas) karena pembeli harus memeriksa secara nyata barang yang akan dibeli dengan baik.
-
- Rekening Bersama, dalam pembayaran ini sedikit berbeda pada jenis pembayaran pada transfer antarbank, karena dalam transaksi ini diwajibkan adanya pihak ketiga sebagai pihak yang dipercaya untuk menerima sejumlah uang dalam transaksi ini. 14
Mekanisme pembayaran yang telah disebutkan diatas merupakan sistem pembayaran yang digunakan pada layanan aplikasi shopee. Saat Konsumen melakukan aktivitas pembelian barang, konsumen atau pembeli ini tidak melakukan transfer secara langsung kepada pihak toko penjual barang, melainkan melalui sebuah perantara dari pihak shopee dengan kode pembayaran yang disediakan. Setelah barang yang dipesan telah sampai, pembeli melakukan cicilan yang telah disepakati pada saat awal ingin membeli barang dengan fitur PayLater tersebut.
Dalam mengajukan pinjaman online, berbagai pihak e-commerce telah menggandeng fintech. fintech pun mengacu mengenai inovasi pada teknologi dan layanan keuangan15 Perusahaan E-Commerce yang menggandeng fintech dengan memiliki layanan pembayaran dengan skema Pay later, keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari biaya atas keterlambatan tagihan, Biaya pada penyimpangan akun, dan biaya pemerosesan pada setiap pembayaran yang diajukan.16
-
3.2. Akibat hukum yang ditimbulkan dari Adanya keterlambatan pembayaran SpayLater bagi pengguna E-Commerce pada platform Shopee
Shopee sebagai layanan transaksi jual beli online di Indonesia temasuk kedalam perbuatan yang telah masuk dan diatur dalam Hukum yakni pada Hukum bisnis dan dagang. Oleh karena itu segala hal dalam pelaksanaan jual beli tidak dapat bertentangan dengan hukum yang diterapkan di Indonesia. Jika pihak pihak yang bersangkutan terdapat melakukan pelanggaran, maka pihak tersebut dikategorikan telah melakukan melakukan wanprestasi pada perjanjian tersebut.
Hukum dagang merupakan seperangkat norma yang didalamnya berisi tingkah laku manusia yang andil saat melakukan aktivitas perdagangan (jual beli) dalam usaha untuk mencapai suatu keuntungan termasuk dalam hal jual beli online. Hukum Dagang ini dikatakan sebagai norma yang timbul secara khusus pada dunia perdagangan. Norma ini dapat bersumber dari aturan yang sudah dikodifikasikan, yaitu dalam KUHPerdata dan KUH diluar kodifikasi. Hal tersebut telah diatu dalam undang-undangnya terendiri. Contohnya pada perseroan terbatas yang telah diatur dalam undang-undangnya tersendiri. 17
Shopee sebagai situs layanan jual beli secara online, tentunya memiliki aturan hukum tidak hanya pada KUH Perdata atau KUH Dagang, melainkan hukum yang berkaitan dan harus diperhatikan sebelum melaksanakan aktivitas jual beli online. Contohnya pada Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)18 hal ini dikarekan pada transaksi ini menggunakan media teknologi internet, Selanjutnya pada Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen19 dikarenakan dalam pelaksanaannya jual beli ini melibatkan hubungan antara pembeli. Pada dasarnya pengaturan yang mengatur mengenai Paylater ini diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pada pasal 1754-1773 yang menyatakan pengertian mengenai minjam meminjam merupakan suatu bentuk perbuatan hukum yang mengakibatkan satu pihak mendapatkan kewajibannya dan memberikan satu pihak lainnya suatu barang tertentu yang habis karena pemakaian serta mengembalikan barang yang telah dipinjam tersebut dengan keadaan yang sama seperti semula.20 Layanan aplikasi shopee pun diatur pula pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layaanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.21 Berdasarkan peraturan itu, segala hal yang telah diatur tentunya terdapat akibat hukumnya terhadap pihak yang mengingkari kesepakatan yang telah ada pada perjanjian tersebut.
Shopee Paylater sebagai mekanisme pembayaran yang kini tengah hangat diperbincangkan di tengah masyarakat yang menjadi salah satu opsi yang sangat banyak digunakan dalam melakukan transaksi. Namun hal ini memberikan celah terjadinya suatu pelanggaran dalam aktivitasnya, karena dengan fitur ini pembeli dapat membeli suatu barang yang diinginkan tanpa memiliki dana terlebih dahulu. Dalam artian tersebut, pada awalnya pembayaran dilakukan oleh pihak shopee
melalui shopee paylater. Setelah pembeli menerima barang yang dipesan, pembeli dapat membayar atau mengisi dana pada shopee pay laternya sesuai dengan besaran tagihan sesuai dengan kesepakatan waktu dan jumlah cicilan sebelumnya. Apabila nantinya pembeli tidak bersedia melunasi cicilan, maka akan dikenakan akibat hukum karena telah mengingkari perjanjian tersebut.
Segala bentuk perjanjian harus berdasarkan hal yang telah ditentukan pada Pasal 1320 KUHPerdata.22 Dalam pasal tersebut disebutkan tentang bagaimana suatu perjanjian dikatakan sebagai suatu perjanjian yang sah. Hal ini, kemudian dikaitkan dengan bagaimana akibat hukum bagi pihak pembeli yang dikatakan sebagai wanprestasi karena tidak melakukan kewajibannya dalam membayar tagihan sebagai pihak meminjam yang sebagaimana mestinya. Dikaitkan pula dengan Undang Undang ITE Tahun 2008 pada pasal 21 pada ayat 4 memiliki arti bahwa jika suatu pelanggaran terjadi apabila adanya kelalaian oleh pihak jasa layanan maka pertanggung jawaban dilimpahkan pada pengguna jasa layanan atas wansprestasi yang dilakukannya. Terdapat bentuk bentuk yang dikatakan sebagai wanprestasi dalam jual beli secara online yaitu, Pertama, pihak memang benar melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi dengan terlambat. Dalam hal ini seperti pada keterlambatan membayar tagihan shopee Paylater. Pembeli sebagai pihak yang sering sekali melakukan keterlambatan akan hal ini. Kedua, Pihak peminjam tidak melakukan atas apa yang telah disanggupi, dan ketiga, Melaksanakan sebuah pembayaran akan tetapi tidak sesuai dengan apa yang telah menjadi kesepatan antar dua belah pihak.
Akibat yang akan ditimbulkan apabila terjadi suatu wansprestasi pada platform shopee yakni dapat ditekankan sanksi yang berupa pembekuan akun konsumen, Berkurangnya kesempatan adanya upgrade limit shopee Paylater, Masuk kedalam daftar BI Checking atau yang dikenal dengan sebutan SLIK OJK, membayar tagihan denda, serta kebijakan pihak shopee dalam mempergunakan debt collector dalam menagih denda yang tidak dibayarkan agar segera membayar kewajibannya. Seseorang yang dikatakan lalai dalam aktivitasnya dapat memberikan pembelaan diri dengan mengajukan alasan-alasan yang dapat membebaskan dirinya dari hukuman.23 Alasan-alasan yang digunakan yakni, Keadaan yang memaksa, Adanya suatu kelalaian yang disebabkan oleh pihak kreditur dan Kreditur yang telah melepaskan hak untuk mengganti kerugian. Dengan alasan-alasan diatas, debitur tidak diwajibkan untuk menganti kerugiannya. Oleh karena itu, hendaknya setiap kontrak harus mencantumkan bagaimana resiko, wanprestasi dan tentang keadaan memaksa. Pada pihak Shopee Paylater telah memberitahukan terkait dengan cicilan yang akan diberlakukan yakni, Bunga yang akan ditetapkan per-tanggal 28 April 2020 adalah sebesar 2.95% namun dapat berubah sewaktu waktu nanti, Kedua, Biaya Penanagan transaksi yang diterapkan pihak shopee adalah 1% jika membayar dengan menggunakan paylater dan 5% biaya denda Ketika terjadi keterlambatan atas pembayaran. Dalam hal ini keterlambatan atas pembayaran harus diperhatikan karena biaya denda keterlambatan yang cukup besar, hingga dapat lebih besar melebih bunga yang telah ditentukan.
Paylater sebagai sebuah sistem pembayaran modern yang tengah hangat menjadi opsi masyarakat dan merupakan suatu bentuk daripada fintech sebagai inovasi pinjaman online dengan cara mencicil dalam melunasi pembayaran. Dalam shopee dikenal dengan istilah credit limit yang digunakan untuk menggunakan fitur Paylater ini. Besarnya limit yang diberikan dapat berbeda tergantung bagaimana keputusan dari pihak shopee. Akibat hukum yang akan ditimbulkan jika seandainya pihak pembeli terlambat dalam membayar tagihan pada PayLaternya adalah pihak shopee nantinya akan memintakan biaya atas kerugian kepada pihak pembeli. Biaya tersebut berupa bunga dengan 2,95% dari jumlah total pinjaman yang dari pembeli kemudian biaya denda sebesar 5 % dari total tagihan pinjaman dan terakhir pihak shopee juga akan meminta biaya ganti rugi apabila karena wanprestasi yang telah terjadi tersebut, pihak shopee mengalami kerugian
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Barkatullah, Abdul Halim. 2018. Hukum Transaksi Elektronik. Bandung : Nusa Media.
Bobby, Hartanto. 2022. Minat Beli di Marketplace Shopee. Padangsisimpuan: PT. Inovasi Pratama Internasional.
Didik, Gunawan. 2022. Keputusan Pembelian Konsumen Marketplace Shopee Berbasis Social Media Marketing. Padangsisimpuan: PT. Inovasi Pratama Internasional .
febrian, Jack. 2003. Menggunakan Internet, Informatika . Bandung.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Prenada Media Group. Sembiring, Sentosa. 2019. Hukum Dagang . Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Jurnal
Donny, Ermawan. 2017. "Pengaruh Globalisasi Terhadap Eksistensi Daerah di kebudayaan Indonesia." Jurnal Kajian Lemhannas RI 6.
Mahir, Pradana. 2015. "Klasifikasi Jenis-jenis Bisnis E-Commerce di Indonesia ." Jurnal Neo bis 32-40.
Ruslang, Muslimin Kara, Abdul Wahab. “Etika Bisnis E-Commerce Shopee Berdasarkan Maqashid Syariah Dalam Mewujudkan Keberlangsungan Bisnis.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 6, No. 03 (2020) : 669
Permata, Sherlina. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Shopee Pay Later.” Jurnal Krisna law, 4, No.1 (2022)
Novendra, Bayu. “ Konsep dan Perbandingan Buy Now, Pay Later Dengan Kredit Perbankan di Indonesia : Sebuah Keniscayaan Di Era Digital dan Teknologi.” Jurnal Rechtsvinding, 9 No. 2 (2020)
Prasetya, Early. “Analisis Adanya Pay Later Dalam Marketplace Terhadap Daya Beli Masyarakat.” Jurnal revenue, 3 No. 2 (2023).
Septiningsih, Ismawati Dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Uang Elektronik Shopee Pay Later.” Jurnal Global Citizen, No. 2 (2021).
Sonnia. 2022. “Tanggung Jawab Hukum Pengguna Paylater Pada Aplikasi Shopee Sebagai Bagian Dari Financial Technology Jika Melakukan Wanprestasi.” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum.
Website
Busters, Debt. n.d. The Truth About Buy Now Pay Later Schemes. Accessed Oktober 24 , 2022. https://debtbusters.com.au/blog/what are-buy-now-pay-later-schemes.
Sigit, Ogi. n.d. 5 Fitur Terbaik di Shopee, Jualan Mudah Untung Berlimpah . Accessed Oktober 24, 2022. https://kledo.com/blog/fitur-terbaik-shopee/.
Syahrial, Muhammad. 2021. Besaran Biaya Cicilan, Bunga, dan Denda Shopee Paylater.
September 25. Accessed Oktober 24, 2022.
wellness, Cigna Healt &. n.d. Waspadai Skema Paylater yang malah menjadi Pain later.
Accessed Oktober 24 , 2022. Https://www.cigna.co.id/healt-
wellness/waspada-skema-pay-later.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layaanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi
Jurnal Kertha Wicara Vol 13 No 1 Tahun 2023, hlm. 657-666
Discussion and feedback