PERAN TEKNOLOGI DALAM TRANSFORMASI KETENAGAKERJAAN: ANALISIS DAMPAK DAN TANTANGAN DI ERA DIGITAL

Made Wiswani Wacika, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Dewa Ayu Dian Sawitri, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

DOI: KW.2023.v12.i02.p2

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran teknologi dalam transformasi ketenagakerjaan serta mengidentifikasi dampak dan tantangan yang terkait dengan penggunaan teknologi dalam era digital. Metode penulisan ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan hukum normatif yang melibatkan peraturan perundang-undangan, analisis konseptual hukum, dan penafsiran hukum. Hasil dari studi ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peran teknologi dalam mengubah lanskap ketenagakerjaan dan implikasinya bagi pekerja, perusahaan, dan masyarakat secara keseluruhan. Penelitian ini memberikan wawasan penting tentang peran teknologi dalam transformasi ketenagakerjaan di era digital. Diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi acuan bagi pengambil kebijakan, pelaku bisnis, dan individu dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan potensi positif teknologi dalam konteks ketenagakerjaan.

Kata Kunci: Teknologi, Transformasi Ketenagakerjaan, Era digital, Dampak, Tantangan.

ABSTRACT

This study aims to analyze the role of technology in employment transformation and identify the impacts and challenges associated with the use of technology in the digital era. This writing method uses a descriptive research method with a qualitative approach. A normative legal approach involving laws and regulations, legal conceptual analysis, and legal interpretation. The results of this study provide a better understanding of the role of technology in changing the employment landscape and the implications for workers, companies, and society as a whole. This research provides important insights into the role of technology in workforce transformation in the digital age. It is hoped that the results of this research can become a reference for policymakers, business people, and individuals facing challenges and making use of the positive potential of technology in the employment context.

Keywords: Technology, Employment Transformation, Digital Age, Impact, Challenges.

  • I.   Pendahuluan

    1.1.  Latar Belakang Masalah

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk dunia ketenagakerjaan. Di era digital, teknologi memainkan peran yang semakin penting dalam transformasi ketenagakerjaan. Perkembangan teknologi seiring berjalannya waktu akan semakin canggih berbeda dengan zaman sebelumnya. Seperti otomatisasi, kecerdasan buatan, dan platform dengan berbagai jenis telah mengubah cara kerja dilakukan, menghadirkan tantangan dan dampak yang signifikan bagi pekerja, perusahaan, dan masyarakat. Diperkirakan bahwa Indonesia, negara dengan populasi terpadat di kawasan ASEAN, akan menghadapi dampak paling signifikan dari pergeseran pekerjaan. Dalam hal jumlah,

Indonesia memiliki 9,5 juta pekerjaan yang terancam, melebihi Vietnam dan Thailand yang juga memiliki tenaga kerja dengan keterampilan rendah dalam sektor pertanian.1

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah tenaga kerja (di atas 15 tahun) di Indonesia mencapai 135,3 juta pada Agustus 2022. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebanyak 315,18 ribu dibandingkan Februari 2022. Pertanian juga akan menjadi sektor lapangan kerja terbesar pada Agustus 2022, diikuti oleh perdagangan grosir dan eceran, manufaktur, akomodasi, dan konstruksi.2 Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 7,99 juta orang pengangguran di Indonesia pada Februari 2023, berkurang sekitar 410 ribu dari Februari 2022. Data pengangguran mencakup empat kelompok penduduk, yaitu: Penduduk yang tidak mempunyai pekerjaan dan sedang aktif mencari pekerjaan, Penduduk yang tidak memiliki pekerjaan dan sedang mempersiapkan usaha, Penduduk yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak sedang mencari pekerjaan karena sulit mencari pekerjaan, Warga yang sudah memiliki pekerjaan, namun belum mulai bekerja.3 Singapura di sisi lain dengan populasi yang relatif kecil, mereka bisa dibilang paling siap dan berada di garis depan. Kemajuan teknologi meminimalkan dampak perubahan pekerjaan. Oleh karena itu, transisi ini diharapkan mengubah cara sistem pendidikan di negara-negara ASEAN mempersiapkan sumber daya manusia untuk menghadapi gangguan teknologi dan banyak perubahan pekerjaan. Sementara itu, kebutuhan tenaga teknologi informasi (TI) atau information and communication technology (ICT) diperkirakan akan terus meningkat hingga tahun 2025. Menurut laporan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), jumlah orang yang bekerja di sektor TIK negara hanya sekitar 1 juta pada tahun 2021. Sejak itu, kebutuhannya meningkat dari tahun ke tahun, dan diperkirakan mencapai 1,97 juta pada tahun 2025. Departemen Tenaga Kerja memperkirakan bahwa staf TI yang paling banyak diminta dalam beberapa tahun mendatang adalah akses operasi jaringan, tulang punggung operasi jaringan, dan insinyur perangkat lunak.4

Dengan demikian, dampak utama dari peran teknologi dalam transformasi ketenagakerjaan adalah perubahan pola pekerjaan. Kemajuan teknologi telah memungkinkan otomatisasi dalam banyak tugas rutin. Namun, perubahan ini juga menimbulkan dampak dan tantangan yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, penting untuk menganalisis peran teknologi dalam transformasi ketenagakerjaan serta

mengidentifikasi dampak dan tantangan yang terkait dengan penggunaannya pada era digital. Jika dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini sebuah regulasi yang bertujuan untuk mendorong transformasi dalam sector ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk ke dalam konteks pemanfaatan teknologi dalam era digital. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja, yang juga bertujuan untuk mengatasi tantangan ketenagakerjaan, diharapkan dapat memperbaiki pertumbuhan ekonomi dan menyediakan peluang kerja baru. Dalam konteks ini, peran teknologi dalam transformasi ketenagakerjaan menjadi penting untuk mendorong perkembangan ekonomi dan memberikan kesempatan kerja kepada pencari kerja dan pengangguran. Pemanfaatan teknologi dalam era digital diharapkan dapat memudahkan masyarakat, terutama usaha mikro kecil, dalam membuka usaha baru dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas. Oleh karena itu, analisis dampak dan tantangan terkait peran teknologi dalam transformasi ketenagakerjaan menjadi relevan dalam mengimplementasikan PERPU Cipta Kerja dan mencapai tujuan yang diharapkan. Beberapa studi sebelumnya telah mengidentifikasi bahwa teknologi dapat mempengaruhi banyak aspek dalam ketenagakerjaan, seperti perilaku pencarian kerja, seleksi dan rekrutmen, pengembangan keterampilan, manajemen kinerja, dan pengalaman kerja. Namun, ada sedikit penelitian yang fokus pada peran teknologi dalam transformasi ketenagakerjaan secara keseluruhan, serta dampak dan tantangannya pada era digital. Dalam konteks ini, penelitian mengenai peran teknologi dalam transformasi ketenagakerjaan menjadi sangat relevan. Dengan memahami peran teknologi dalam ketenagakerjaan, kita dapat mengantisipasi dampak yang terjadi dan mengidentifikasi tantangan yang perlu diatasi. Selain itu, penelitian ini juga dapat memberikan wawasan bagi pengambil kebijakan dalam merancang strategi yang tepat untuk memanfaatkan potensi teknologi sekaligus mengatasi tantangan yang muncul. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk mengisi kekosongan dalam penelitian sebelumnya dengan melakukan analisis yang lebih holistik terhadap peran teknologi dalam transformasi ketenagakerjaan, serta mengidentifikasi dampak dan tantangan yang terkait dengan penggunaannya pada era digital. Dengan memahami peran teknologi dalam ketenagakerjaan secara menyeluruh, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berharga bagi pengambil kebijakan dalam merancang strategi yang tepat untuk memanfaatkan potensi teknologi dan mengatasi tantangan yang muncul. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memahami perubahan pola pekerjaan yang diakibatkan oleh kemajuan teknologi. Dengan adanya otomatisasi dalam banyak tugas rutin, pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh manusia dapat digantikan oleh mesin atau sistem komputer. Dalam konteks ini, penelitian akan menganalisis bagaimana teknologi mempengaruhi perilaku pencarian kerja, seleksi dan rekrutmen, pengembangan keterampilan, manajemen kinerja, dan pengalaman kerja. Penelitian ini juga akan melihat dampak dan tantangan yang dihadapi oleh pekerja, perusahaan, dan masyarakat dalam menghadapi transformasi ketenagakerjaan yang didorong oleh teknologi. Dengan menganalisis dampak dan tantangan ini, penelitian ini dapat memberikan wawasan tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengurangi dampak negatif dan memaksimalkan manfaat dari perubahan ini. Dalam konteks implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja, penelitian ini juga akan mengkaji bagaimana pemanfaatan teknologi dalam era digital dapat mendukung tujuan dari regulasi ini, yaitu memperbaiki pertumbuhan ekonomi dan menyediakan peluang kerja baru.

Penelitian ini akan menganalisis bagaimana teknologi dapat memudahkan masyarakat, terutama usaha mikro kecil, dalam membuka usaha baru dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas. Dengan melakukan analisis holistik terhadap peran teknologi dalam transformasi ketenagakerjaan, serta mengidentifikasi dampak dan tantangannya, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berharga dalam pemahaman kita tentang perubahan yang terjadi dalam dunia kerja saat ini. Selain itu, penelitian ini juga dapat menjadi dasar bagi pengambil kebijakan dalam merumuskan strategi yang efektif untuk menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang yang muncul dalam era digital ini.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimana peran teknologi dalam mengubah landscape ketenagakerjaan pada era digital, apa dampaknya terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat secara keseluruhan?

  • 2.    Bagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat relevan dalam menghadapi tantangan era digital?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Artikel ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana peran teknologi dalam mengubah landscape ketenagakerjaan pada era digital, apa dampaknya terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat secara keseluruhan, serta untuk mengetahui bagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat relevan dalam menghadapi tantangan era digital.

  • II.    Metode Penelitian

Metode penelitian merupakan serangkaian kegiatan pencarian fakta dalam penelitian yang dimulai dari suatu gagasan yang membentuk rumusan masalah, dan menghasilkan hipotesis awal, dengan bantuan dan pengetahuan dari penelitian sebelumnya sehingga penelitian tersebut dapat diolah dan dianalisis. Terakhir, menarik kesimpulan.5 Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode deskriptif digunakan untuk menganalisis dan memberikan deskripsi tentang data yang terkumpul, sedangkan pendekatan kualitatif menggunakan pendekatan analitis untuk menggali data dari berbagai sumber referensi yang berkaitan dengan topik penelitian. Dalam kajian ini, juga digunakan pendekatan hukum normatif yang melibatkan peraturan perundang-undangan, analisis konseptual hukum, dan penafsiran hukum. 6 Pendekatan ini relevan dengan penggunaan kajian kritis oleh penulis untuk memberikan telaah kritis terhadap perkembangan teknologi digital dan penerapan pada bidang pekerjaan serta memberi dampak pada ketenagakerjaan.7 Teknik

penelusuran dan sumber data yang digunakan pada jurnal ini ialah studi pustaka atau melibatkan tinjauan litelatur. Sumber data yang digunakan adalah studi pustaka atau tinjauan literatur yang dapat diakses melalui berbagai tempat dan media publik. Tulisan ini dapat menjadi elaborasi dari berbagai artikel dan tulisan yang terkait. Demikian pula, artikel ini lebih merupakan sebuah sintesis dari tulisan-tulisan yang pernah ada, untuk kemudian dilihat dalam hubungannya dengan apa yang dapat dilakukan dalam konteks saat ini.8

  • III.    Hasil dan Pembahasan

  • 3.1    Peran Teknologi Dalam Mengubah Landscape Ketenagakerjaan Pada Era Digital, Serta Dampaknya Terhadap Pekerja, Perusahaan, Masyarakat Secara Keseluruhan

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 pasal 1 angka 1 ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.9 Peran dan pentingnya perkembangan teknologi yang pesat dalam mengubah landscape ketenagakerjaan pada era digital ialah10 Membuka peluang global: Teknologi telah menghubungkan individu dan organisasi di seluruh dunia melalui internet dan konektivitas yang lebih baik. Hal ini telah memungkinkan perusahaan untuk mencari bakat dari seluruh dunia, sementara para pekerja dapat mengakses peluang pekerjaan internasional tanpa harus berpindah tempat secara fisik. Ini telah menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan global. Menciptakan pekerjaan baru: Perkembangan teknologi telah menciptakan pekerjaan baru yang tidak ada sebelumnya. Contohnya, bidang seperti pengembangan perangkat lunak, analisis data, keamanan siber, dan pemasaran digital semakin penting dalam era digital ini. Berarti bahwa individu dengan keterampilan dalam bidang-bidang ini memiliki peluang kerja yang lebih besar.

Transformasi industri: Teknologi telah mengubah cara kerja di berbagai sektor industri. Proses bisnis telah ditingkatkan melalui otomatisasi, robotika, dan kecerdasan buatan. Misalnya, robot dan mesin otomatis telah menggantikan pekerjaan rutin dan berulang, meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Ini berarti bahwa pekerjaan yang membutuhkan keterampilan kreatif, analitis, dan interaktif menjadi lebih berharga. Kemungkinan kerja jarak jauh: Teknologi memungkinkan adanya fleksibilitas kerja yang lebih besar, termasuk kerja jarak jauh atau remote work. Dengan adanya alat komunikasi online seperti email, video conference, dan alat kolaborasi online, pekerja dapat bekerja dari mana saja dan mengatur waktu kerja mereka dengan lebih fleksibel. Ini memberi keleluasaan bagi pekerja untuk mencapai keseimbangan antara kehidupan pribadi dan profesional. Akses ke sumber daya pendidikan dan pelatihan : Teknologi telah membuka pintu bagi akses yang lebih luas ke sumber daya pendidikan dan pelatihan. Kursus online, platform e-learning, dan sumber daya digital lainnya memungkinkan individu untuk memperoleh keterampilan baru dan meningkatkan

kompetensi mereka tanpa harus terbatas pada pendidikan formal. Ini memberi peluang bagi pekerja untuk mengembangkan diri dan beradaptasi dengan perubahan teknologi yang cepat. Peningkatan kolaborasi dan komunikasi : Teknologi telah mengubah cara kolaborasi dan komunikasi antar individu dan tim. Alat kolaborasi online, platform proyek, dan perangkat lunak manajemen tugas telah mempermudah kolaborasi tim yang terpisah secara geografis. Ini meningkatkan efisiensi dan kualitas kerja tim, memungkinkan mereka untuk berbagi ide, informasi, dan berkoordinasi dengan lebih baik. Secara keseluruhan, teknologi telah mengubah cara kerja, menciptakan peluang baru, dan berbagai hal positif lainnya. Karena, jumlah pengguna internet yang semakin bertambah setiap tahunnya di Indonesia.

Gambar 1 : Jumlah Pengguna Internet di Indonesia 2018-2022.

Sumber : Cindy Annur, 2022. 11


Maka Peran Teknologi dalam Transformasi Ketenagakerjaan di era digital ini mengakibatkan banyaknya lapangan pekerjaan berbasis digital semakin dibutuhkan seperti data dibawah ini :

SINDVNEWScom

Bjenispekerjaan x λ υr, YANG AKAN HILANG DAN DIBUTUHKAN TAHUN 2030

Menien Badan Usaha Mdik Negara (BUMN) Enck Thohir mengatakan, bakal ada sembilan jenis pekerjaan yang akan hilang pada 2030 mendatang Hai tersebut seiring dengan berkembangnya dgta∣∣sasι

  • 9    jenis pekerjaan yang akan hllang di 2030:

Tenaga asa       ∏ Tenaga produksi

Sales and related field Social media M manager

Tenaga Jasa FPi pengamanan


Digital marketing

Block chain developer

HTenaga Biotechnology


mS penyiapan makanan EJ manufaktur non-auto

Tenaga admnstras g⅞ Construction and |M| perkantoran         BmI extraction

□ Tenaga jasa        BBH Tradiwonal farming.

Iransportasi               fishing and forestry

  • 9    Jenis pekerjaan yang dibutuhkan di 2030.

n Data scientist dan Tenaga Anaiis analyst            LJ big data

Artificial intelligence FTl Tenaga Market expert                   research

ffl Software dan game KTI Digital content

  • ■Ml developer           LU ■ Youtuber Tiktok)

Gambar 2 : 9 Jenis Pekerjaan Yang Akan Hilang Dan Dibutuhkan Tahun 2030, Sumber : Sonny Unggara, 2022.12

UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) mencerminkan makna dan pentingnya pekerjaan bagi setiap individu dengan menyatakan bahwa setiap Warga Negara Republik Indonesia memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang pantas sesuai dengan martabat kemanusiaan. Dalam era digital, peran teknologi telah mengubah lanskap ketenagakerjaan dengan memberikan peluang. Karena, dengan bekerja pekerja akan mendapatkan banyak hal positif, salah satunya mendapatkan Sumber Penghasilan: Pekerjaan adalah sumber utama penghasilan bagi banyak orang. Melalui pekerjaan, individu dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya. Pekerjaan juga memungkinkan seseorang untuk mencapai stabilitas keuangan dan meningkatkan kualitas hidup. Pengembangan Diri: Melalui pekerjaan, seseorang dapat mengembangkan keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman yang membantu dalam pertumbuhan pribadi dan profesional. Pekerjaan memberikan kesempatan untuk belajar dan berkembang, mengasah keterampilan yang ada, dan mengeksplorasi minat serta bakat individu. Rasa Diri dan Kepuasan: Pekerjaan yang memadai dan memenuhi minat individu dapat memberikan rasa pencapaian, kepuasan pribadi, dan rasa harga diri yang positif. Ketika seseorang dapat berkontribusi dengan keahlian dan potensi mereka, pekerjaan dapat memberikan rasa pencapaian dan kebanggaan yang mempengaruhi kesejahteraan mental dan emosional. Hubungan Sosial: Pekerjaan juga memiliki peran penting dalam membangun hubungan sosial. Tempat kerja menjadi tempat di mana individu berinteraksi dengan rekan kerja, atasan, dan klien. Melalui pekerjaan, seseorang dapat membangun jaringan sosial, kolaborasi, dan timbal balik yang dapat memperkaya kehidupan sosial mereka. Kontribusi pada Masyarakat: Pekerjaan tidak hanya memberikan manfaat individu, tetapi juga berkontribusi pada masyarakat secara luas. Dalam peran mereka, pekerja dapat menyumbangkan pengetahuan, keterampilan, dan inovasi untuk meningkatkan industri, perekonomian, dan perkembangan sosial di komunitas mereka. Dalam era digital, peran teknologi telah memengaruhi cara kerja dan membuka peluang baru. Kemajuan teknologi telah menciptakan pekerjaan baru, memungkinkan fleksibilitas dalam lingkungan kerja, dan meningkatkan efisiensi serta aksesibilitas informasi.13

Dengan demikian, tentunya menimbulkan peran atau dampak positif. Peran terhadap pekerja, perusahaan, dan masyarakat secara keseluruhan. Peran positifnya adalah untuk mendorong kemajuan dan keterbelakangan di Indonesia.14 Secara lebih lengkap peran ataupun dampak positif teknologi terhadap pekerja, perusahaan, dan masyarakat secara keseluruhan dapat bervariasi. Berikut adalah beberapa contoh dampak tersebut:

Dampak Positif:

  • 1.    Pekerja:

  • -    Peningkatan produktivitas: Teknologi dapat membantu pekerja meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam tugas-tugas mereka.

  • -    Fleksibilitas kerja: Dengan adanya teknologi seperti komunikasi digital dan alat kerja jarak jauh, pekerja dapat memiliki fleksibilitas dalam waktu dan tempat kerja.

  • -    Kesempatan pembelajaran: Akses terhadap informasi dan sumber belajar online memungkinkan pekerja untuk terus mengembangkan keterampilan dan pengetahuan mereka.

  • 2.    Perusahaan:

  • -    Efisiensi operasional: Teknologi dapat membantu perusahaan meningkatkan efisiensi operasional mereka, mengurangi biaya, dan meningkatkan output.

  • -    Inovasi produk dan layanan: Teknologi memungkinkan perusahaan untuk mengembangkan produk dan layanan baru yang dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar.

  • -    Pengumpulan dan analisis data: Teknologi memungkinkan perusahaan untuk mengumpulkan, menyimpan, dan menganalisis data dengan lebih efektif, yang dapat membantu dalam pengambilan keputusan yang lebih baik.

  • 3.    Masyarakat secara keseluruhan:

  • -    Akses informasi dan pendidikan: Teknologi memberikan akses lebih luas ke informasi dan pendidikan, sehingga meningkatkan kesempatan bagi individu untuk memperoleh pengetahuan dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

  • -    Kemajuan sosial: Teknologi juga dapat digunakan untuk memfasilitasi kemajuan sosial, seperti kampanye kesadaran publik dan upaya kemanusiaan. Dengan banyaknya peran positif yang dihadapi di era digital ini dan dapat mengubah landscape peran teknologi dalam konteks ketenagakerjaan artinya hal ini sejalan pula dengan tujuan pembangunan nasional yaitu meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia secara adil dan sejahtera. Faktor yang sangat penting dalam menunjang pembangunan adalah tenaga kerja. Kemajuan kualitas manusia tidak dapat dicapai tanpa menjamin kehidupan yang bermartabat dan melindungi pekerja yang harus menikmati martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, pekerja harus mendapatkan pemeliharaan, pengembangan, perlindungan dan perawatan.15 Setiap individu, baik secara pribadi maupun bersama-sama, memiliki hak yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 untuk bekerja dan memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan. Prinsip non diskriminasi ini tercermin dalam Konvensi 1958 Nomor 111 tentang Larangan Melakukan Diskriminasi Terhadap Perempuan Berkaitan Dengan Pekerjaan dan Jabatan. Meskipun semua orang memiliki hak yang sama, kebebasan individu tidak berarti tanpa batasan. Kebebasan seseorang harus mempertimbangkan hak-hak orang lain, dan tuntutan pemenuhan hak asasi harus memperhatikan hak-hak orang lain. Upaya untuk melindungi hak seseorang dalam memperoleh pekerjaan dan bekerja dilakukan melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun 2003. Undang-Undang ini menjamin

bahwa setiap warga negara berhak bekerja dan mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.16

  • 3.2 Relevansi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dalam Menghadapi Tantangan Era Digital.

Sebelum membahas terkait masalah tersebut, penulis akan mencantumkan data analisis mengenai tantangan yang mengakibatkan teknologi dalam transformasi ketenagakerjaan di era digital, khususnya terkait pengangguran dan tergusurnya tenaga kerja Indonesia akibat penggunaan teknologi. Dalam artikel yang diterbitkan oleh Muhammad Anwar menjelaskan kasus yang diungkapkan dalam artikel tersebut mengemukakan peringatan terkait potensi penggusuran 375 juta tenaga kerja akibat perkembangan teknologi. Dalam kasus ini, perkembangan teknologi diyakini dapat menggantikan peran manusia dalam berbagai sektor pekerjaan, yang berpotensi mengakibatkan pengangguran massal. Secara sederhana, artikel tersebut menyampaikan bahwa dengan semakin canggihnya teknologi, banyak pekerjaan yang awalnya dilakukan oleh manusia dapat digantikan oleh mesin atau otomasi. Seiring dengan adopsi teknologi yang lebih tinggi, perusahaan-perusahaan mungkin akan mengurangi jumlah pekerja manusia dan menggantinya dengan sistem yang otomatis.

Dampak dari perkembangan ini adalah adanya risiko besar bagi banyak pekerja yang memiliki kemungkinan kehilangan pekerjaan mereka. Diperkirakan sebanyak 375 juta tenaga kerja di berbagai sektor bisa tergusur karena adopsi teknologi yang lebih luas dan efisien. Dalam rangka menghadapi tantangan ini, penting untuk mencari solusi dan strategi yang dapat mengurangi dampak negatif pada para pekerja yang terkena. Salah satu pendekatan yang mungkin dilakukan adalah peningkatan keterampilan dan adaptasi untuk pekerja agar mereka dapat berpindah ke sektor pekerjaan yang masih membutuhkan kehadiran manusia. Secara keseluruhan, artikel tersebut menggarisbawahi pentingnya persiapan dan adaptasi dalam menghadapi perubahan pekerjaan yang disebabkan oleh perkembangan teknologi.17 Perkembangan teknologi yang berlangsung dengan cepat telah memiliki dampak tak langsung pada semua bidang kehidupan manusia, termasuk juga ketenagakerjaan, dalam era digital.18

Di sisi lain, adapula dampak negativenya sumber daya manusia Indonesia yang belum siap mengadopsi dan mengadaptasi teknologi akan menghadapi guncangan tenaga kerja. Dengan jumlah penduduk yang besar, kualitas rendah dan standar yang buruk, Akan menghadapi banyak masalah di masa depan.

Dampak Negatif:

  • 1.    Pekerja:

  • -    Penggantian pekerjaan: Kemajuan teknologi, seperti otomatisasi dan kecerdasan buatan, dapat menggantikan pekerjaan manusia dalam beberapa sektor, yang berpotensi menyebabkan pengangguran struktural.

  • -    Kesenjangan keterampilan:   Perubahan teknologi dapat

meningkatkan kesenjangan keterampilan antara pekerja yang memiliki keterampilan teknologi yang relevan dan yang tidak memiliki, meninggalkan beberapa pekerja terpinggirkan.

Maka peran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat relevan dalam menghadapi tantangan era digital. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memiliki relevansi dalam menghadapi tantangan era digital, terutama terkait dengan pengangguran dan tergusurnya tenaga kerja akibat perkembangan teknologi. Beberapa pasal yang dapat relevan dalam konteks ini adalah sebagai berikut:

  • 1.    Pasal 9:  Pasal ini menekankan pentingnya pelatihan kerja untuk

meningkatkan kompetensi kerja, produktivitas, dan kesejahteraan tenaga kerja. Dalam era digital, di mana teknologi terus berkembang, pelatihan kerja menjadi penting agar tenaga kerja dapat mengikuti perkembangan tersebut.

  • 2.    Pasal 10: Pasal ini menyatakan bahwa pelatihan kerja harus dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha. Dalam konteks era digital, pelatihan harus disesuaikan dengan kebutuhan keterampilan teknologi yang relevan agar tenaga kerja dapat menghadapi perubahan pekerjaan yang disebabkan oleh perkembangan teknologi.

  • 3.    Pasal 11: Pasal ini menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja melalui pelatihan kerja. Ini memberikan landasan hukum bagi tenaga kerja untuk mengikuti pelatihan yang dapat meningkatkan keterampilan mereka dalam menghadapi perubahan pekerjaan yang disebabkan oleh perkembangan teknologi.

  • 4.    Pasal 12: Pasal ini menekankan tanggung jawab pengusaha dalam meningkatkan dan mengembangkan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja. Pengusaha diharapkan untuk mendukung pelatihan kerja agar pekerjanya dapat beradaptasi dengan perubahan pekerjaan yang diakibatkan oleh perkembangan teknologi.

  • 5.    Pasal 13: Pasal ini menyatakan bahwa pelatihan kerja dapat diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/atau lembaga pelatihan kerja swasta. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam penyelenggaraan pelatihan kerja yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi setempat.

Melalui pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama dalam hal pelatihan kerja, tenaga kerja dapat diberdayakan dengan keterampilan yang relevan dengan era digital. Dengan adanya keterampilan yang ditingkatkan dan adaptasi terhadap perubahan, tenaga kerja akan lebih siap menghadapi tantangan yang timbul akibat perkembangan teknologi dalam era digital. Dampak Negatif :

  • 2.    Perusahaan:

  • -    Biaya implementasi: Mengadopsi teknologi baru dapat memerlukan investasi besar dalam infrastruktur, pelatihan karyawan, dan integrasi sistem, yang dapat membebani perusahaan kecil dan menengah.

  • -    Keamanan dan privasi: Menggunakan teknologi dalam pengumpulan dan penyimpanan data dapat meningkatkan risiko keamanan dan privasi bagi perusahaan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memiliki relevansi dalam menghadapi tantangan era digital dengan mengatur aspek pelatihan kerja dan pemagangan. Berikut adalah kaitan antara undang-undang tersebut dengan tantangan dan dampak yang telah disebutkan:

  • 1)    Biaya implementasi: Undang-Undang tersebut menekankan pentingnya pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi karyawan. Pasal 9 menyebutkan bahwa pelatihan kerja bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan produktivitas. Dengan adanya program pelatihan yang sesuai dengan standar kompetensi kerja (Pasal 10), perusahaan dapat mengatasi tantangan biaya implementasi teknologi baru dengan mempersiapkan karyawan melalui pelatihan yang efektif.

  • 2)    Keamanan dan privasi: Pasal 15 dalam undang-undang mengatur persyaratan penyelenggaraan pelatihan kerja, termasuk tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja. Dalam konteks teknologi digital, aspek keamanan dan privasi data menjadi penting. Perusahaan dapat memastikan bahwa pelatihan kerja juga mencakup pengetahuan dan keterampilan terkait keamanan dan privasi data untuk mengurangi risiko yang terkait dengan penggunaan teknologi dalam pengumpulan dan penyimpanan data.

Dengan memperkuat sistem pelatihan kerja dan pemagangan yang sesuai dengan persyaratan undang-undang, perusahaan dapat menghadapi tantangan era digital dengan lebih baik. Pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha akan membekali karyawan dengan kompetensi yang diperlukan untuk mengadopsi teknologi baru. Hal ini dapat membantu perusahaan kecil dan menengah mengurangi beban biaya implementasi dan meningkatkan keamanan serta privasi dalam penggunaan teknologi.

Dampak Negatif :

  • 3.    Masyarakat secara keseluruhan:

  • -    Ketimpangan sosial: Perubahan teknologi dapat memperdalam kesenjangan sosial dan ekonomi antara mereka yang memiliki akses dan keterampilan teknologi dengan mereka yang tidak.

  • -    Masalah kesehatan mental: Teknologi yang terus-menerus terhubung juga dapat menyebabkan masalah kesehatan mental, seperti kecanduan media.

Untuk mengatasi ketimpangan sosial dan masalah kesehatan mental yang dapat timbul akibat perubahan teknologi, terutama terkait dengan pelatihan kerja, beberapa pasal dan pernyataan dalam BAB V Pelatihan Kerja dapat dikaitkan. Berikut adalah beberapa kaitan yang relevan:

  • 1)    Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 13: Pasal-pasal ini menegaskan hak setiap tenaga kerja untuk memperoleh, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja melalui pelatihan kerja. Dengan menyediakan pelatihan kerja yang berfokus pada meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan tenaga kerja, masyarakat secara keseluruhan dapat mengatasi ketimpangan sosial yang disebabkan oleh kesenjangan dalam keterampilan teknologi.

  • 2)    Pasal 10 dan Pasal 15: Pasal-pasal ini mengatur tentang pelaksanaan pelatihan kerja yang didasarkan pada kebutuhan pasar kerja dan standar kompetensi kerja. Dalam konteks mengatasi masalah kesehatan mental, penting untuk memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan. Selain itu, sarana dan prasarana pelatihan kerja yang memadai juga harus disediakan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pelatihan.

  • 3)    Pasal 12:  Pasal ini menegaskan tanggung jawab pengusaha dalam

meningkatkan dan mengembangkan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja. Dengan mendorong pengusaha untuk melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai, kesenjangan keterampilan dan akses teknologi antara pekerja dapat dikurangi, sehingga mengurangi ketimpangan sosial yang mungkin terjadi.

  • 4)    Pasal 18: Pasal ini mengakui hak tenaga kerja untuk memperoleh pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi. Dengan memberikan pengakuan yang jelas terhadap kompetensi kerja yang diperoleh melalui pelatihan, tenaga kerja memiliki kesempatan yang lebih baik untuk bersaing secara adil dalam dunia kerja yang semakin terhubung dengan teknologi.

Dengan menerapkan pasal-pasal dan prinsip-prinsip yang tercantum dalam BAB V Pelatihan Kerja, pemerintah, lembaga pelatihan kerja, dan pengusaha dapat memainkan peran penting dalam mengatasi ketimpangan sosial dan masalah kesehatan mental yang timbul akibat perubahan teknologi. Dalam hal ini, penyediaan pelatihan yang berkualitas, Pelatihan akan memberikan manfaat dan peningkatan keterampilan bagi pekerja. Melalui pelatihan, pekerja dapat memperoleh pengetahuan baru, keterampilan tambahan, dan pemahaman yang lebih mendalam tentang pekerjaan mereka. Pelatihan juga dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas kerja pekerja, yang pada gilirannya dapat membuka peluang untuk kemajuan karir dan penghasilan yang lebih baik. Selain itu, pelatihan juga dapat membantu pekerja dalam menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi, tuntutan pasar, dan perkembangan dalam industri mereka. Dengan demikian, pelatihan dapat meningkatkan daya saing pekerja di pasar tenaga kerja yang terus berkembang.19 Relevan dengan kebutuhan pasar kerja, serta pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai akan menjadi langkah-langkah penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih merata dan sehat mental.

  • IV.  Kesimpulan sebagai Penutup

    4.   Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Teknologi berperan signifikan dalam mengubah ketenagakerjaan di era digital. Dampak positifnya termasuk pembukaan peluang global, penciptaan pekerjaan baru, efisiensi operasional perusahaan, dan akses lebih luas ke informasi dan pendidikan. Namun, perlu dihadapi dengan bijaksana untuk mengatasi tantangan dan dampak negatifnya. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan relevan dalam menghadapi perubahan teknologi dengan memberdayakan tenaga kerja melalui pelatihan dan adaptasi keterampilan untuk menghadapi era digital.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Metodologi Penelitian Oleh Syafrida Hafni Sahir. Penerbit Kmb Indonesia, Jogjakarta, 2022.

Jurnal:

Adha L, Asyhadie Z, Kusuma R. “Digitalisasi Industri Dan Pengaruhnya Terhadap Ketenagakerjaan Dan Hubungan Kerja Di Indonesia.” Jurnal Kompilasi Hukum 5, No. 2, (2020): 268-269.

Agustian Niar, Salsabila Hanifah Unik. “Peran Teknologi Pendidikan Dalam Pembelajaran.” Islamika : Jurnal Keislaman dan Ilmu Pendidikan 3, No. 1, (2021) : 1.

Harahap Nurhotia. “Hak Dan Kewajiban Pekerja Dalam Undang – Undang

Ketenagakerjaan.” Jurnal  Al-Maqasid: Jurnal  Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan

Keperdataan 6, No. 1, (2020): 15-16.

Kurniawan Fuat, Aruan Norman. “Digitalisasi Dan Pola Kerja Baru: Dampak Bagi Industrialisasi Dan Respons Kebijakan Ketenagakerjaan.” Jurnal Sosioteknologi 20, No. 3, (2021): 398.

Prayogi, Arditya. “Pendekatan Kualitatif dalam Ilmu Sejarah: Sebuah Telaah Konseptual.” Historia Madania 5, No. 2, (2021): 243.

Saragih Luciana. “Identifikasi Dampak Perkembangan Teknologi Terhadap Tenaga Kerja Toko Ritel Indonesia: Studi Kasus Toko X.” Jurnal Kependudukan Indonesia 14, No. 1, (2019): 24.

Saputra Yasa, I Putu Gede, Wiryawan I Wayan. “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Bangunan Pada Ud. Wirajaya Berdasarkan Undang – Undang Ketenagakerjaan.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 8, No. 4, (2020): 521.

Suryadi Sudi. “Peranan Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Kegiatan Pembelajaran Dan Perkembangan Dunia Pendidikan.” Informatika : Jurnal

Ilmiah Amik Labuhan Batu 3, No.3, (2019): 9.

Udiana I Made, Sarjana I Made, Aditya I Gusti. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 7, No. 2, (2019): 7.

Utari I, Fadholi A, Kartawijaya F, Hardani, Rajagukguk P. “Pelatihan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada Deputi Direktur Bidang Keuangan Bpjs Ketenagakerjaan Jakarta Barat.” Jurnal Akrab Juara 4, No. 4, (2019): 240.

Yuliartini Ni Putu, Mangku Sudika Dewa Gede. “Peran Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Buleleng Dalam Penempatan Dan Pemberian

Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 8, No. 2, (2020): 30.

Internet:

Adi Ahdiat. (2023). “Jumlah dan Tingkat Pengangguran Terbuka di Indonesia (Februari          2019-Februari          2023)”,          URL          :

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/05/05/awal-2023-ada-79-juta-pengangguran-di-indonesia#:~:text=Menurut%20laporan%20Badan%20Pusat%20Statistik,ribu%2 0orang%20dibanding%20Februari%202022, diakses pada 10 Mei 2023.

Cindy Annur. (2022). “Jumlah Pengguna Internet di Indonesia (2018-2022*)”, URL : https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/23/ada-2047-juta-pengguna-internet-di-indonesia-awal-2022, diaskes pada 11 Mei 2023.

Muhammad Anwar. (2018). “Waspada! 375 Juta Tenaga Kerja Tergusur karena Teknologi”, URL :

https://www.cnbcindonesia.com/news/20181119181409-4-42870/waspada-375-juta-tenaga-kerja-tergusur-karena-teknologi, diakses pada 11 Mei 2023.

Sonny Unggara. (2022). “9 Jenis Pekerjaan Yang Akan Hilang Dan Dibutuhkan Tahun 2030”,                               URL                               :

https://www.google.co.id/amp/s/infografis.sindonews.com/amp/16403/eric k-thohir-ungkap-9-jenis-pekerjaan-ini-akan-hilang-di-2030-1655836528, diakses pada 11 Mei 2023.

Vika Dihni. (2022). Proyeksi Kebutuhan Tenaga Kerja di Sektor Teknologi Informasi dan             Komunikasi             (2021*-2025)”,             URL:

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/04/29/kemnaker-prediksi-pekerja-it-kian-banyak-dicari-sampai-2025, diakses pasa 10 Mei 2023.

Viva Budy. (2023). “Jumlah Penduduk Bekerja Berdasarkan Lapangan Pekerjaan Utama           (Agustus           2022)”,           URL           :

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/01/10/sekitar-38-juta-penduduk-indonesia-bekerja-di-sektor-pertanian-pada-agustus-2022#:~:text=Badan%20Pusat%20Statistik%20(BPS)%20melaporkan,ribu%20jiw a%20dibanding%20Februari%202022, diakses pada 10 Mei 2023.

Peraturan Perundang-undangan:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang – Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Konvensi 1958 No. 111 tentang Larangan Melakukan Diskriminasi Terhadap Perempuan Berkaitan Dengan Pekerjaan dan Jabatan.

Jurnal Kertha Wicara Vol 12 No 02 Tahun 2023, hlm. 88-101