PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM BISNIS KREATIF DI INDONESIA
on
Authors:
Louis Louis, Christine S.T Kansil
Abstract:
“Kekayaan intelektual adalah aset penting dalam bisnis kreatif, karena memberikan perlindungan hukum atas karya kreatif yang dihasilkan. Di Indonesia, bisnis kreatif semakin berkembang, namun masih banyak pelaku bisnis yang kurang memahami perlindungan hukum kekayaan intelektual. Oleh karena itu, artikel ini membahas tentang perlindungan hukum atas kekayaan intelektual dalam bisnis kreatif di Indonesia, meliputi jenis-jenis kekayaan intelektual yang dilindungi, proses pendaftaran dan hak-hak yang diberikan, serta upaya-upaya untuk melindungi kekayaan intelektual dalam bisnis kreatif. Sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar hak kekayaan intelektual, upaya penegakan hukum, serta pentingnya lisensi dan pengamanan kekayaan intelektual. Dalam konteks global, artikel ini juga membahas tentang pendaftaran internasional kekayaan intelektual yang berlaku di beberapa negara. Dengan mengetahui perlindungan hukum kekayaan intelektual, pelaku bisnis kreatif dapat memanfaatkan kekayaan intelektualnya secara optimal dan mencegah terjadinya pelanggaran hak kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual memainkan peran penting dalam bisnis kreatif dan ekonomi kreatif, karena memberikan perlindungan hukum atas karya kreatif dan menciptakan nilai bagi bisnis dan ekonomi. Namun, di Indonesia, masih banyak pelaku bisnis yang kurang memahami perlindungan hukum kekayaan intelektual dan manfaatnya dalam pengembangan bisnis kreatif. Artikel ini membahas tentang perlindungan hukum kekayaan intelektual dalam bisnis kreatif di Indonesia, meliputi jenis-jenis kekayaan intelektual yang dilindungi, proses pendaftaran, hak-hak yang diberikan, serta upaya-upaya untuk melindungi kekayaan intelektual dalam bisnis kkreatif Selain itu, artikel ini juga membahas tentang peran kekayaan intelektual dalam inovasi dan pengembangan bisnis kreatif, termasuk hak moral dan perlindungan kekayaan intelektual untuk karya kolektif. Artikel ini juga membahas tentang domain publik dan hak penggunaan ulang, serta pentingnya lisensi dan pengamanan kekayaan intelektual.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-99899
Published
2023-05-17
How To Cite
LOUIS, Louis; KANSIL, Christine S.T. PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM BISNIS KREATIF DI INDONESIA.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 6, p. 1413-1427, may 2023. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-99899. Date accessed: 28 Aug. 2025. doi:https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i06.p15.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 11 No 6 (2023)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback