PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
on
Authors:
Made Supartha, Gde Made Swardhana
Abstract:
“Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis dan mengidentifikasi perlindungan hukum atas hak tersangka berdasarkan KUHAP dan upaya perlindungan hak-hak tersangka melalui mekanisme praperadilan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analisis. Hasil studi menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang dapat diperoleh oleh tersangka yang gagal memberangkatkan Jemaah umroh dalam proses penyidikan dalam kasus ini hak-hak tersangka untuk memperoleh perlindungan hukum pada tingkat penyidikan dalam perkara pidana apabila ditinjau dari KUHAP adalah untuk segera diperiksa perkaranya,hak bebas memberikan keterangan, hak untuk mendapatkan juru Bahasa, hak untuk mendapat bantuan hukum, hak untuk didampingi penasehat hukum secara cuma-cuma, hak untuk mengajukan saksi yang meringankan dan hak-hak lainnya sesuai KUHAP.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-99207
Published
2023-03-29
How To Cite
SUPARTHA, Made; SWARDHANA, Gde Made. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 4, p. 896-906, mar. 2023. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-99207. Date accessed: 28 Aug. 2025. doi:https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i04.p16.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 11 No 4 (2023)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback