KEABSAHAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM PERDATA DI INDONESIA
on
Authors:
Ni Luh Putu Tita Maya Upadani, Cokorda Dalem Dahana
Abstract:
“Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kedudukan sertifikat elektronik dalam pembuktian di persidangan hukum perdata di Indonesia dan menganalisis kekuatan pembuktian sertipikat elektronik sebagai barang bukti di persidangan dalam hukum perdata di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif dan data sekunder yang dimanfaatkan untuk penelitian ini ditemukan melalui studi literatur. Menurut temuan penelitian dapat dikatakan munculnya sertifikat elektronik dan tanda tangan digital merupakan salah satu bentuk dari kemajuan informasi teknologi dalam melakukan perjanjian ataupun transaksi. Sejak lahirnya UU ITE, dokumen elektronik telah diakui dan diakui sebagai alat bukti yang sah dengan status alat bukti digital. Adapun alat bukti digital mempunyai kekuatan hukum di persidangan apabila informasi yang didapatkan dijamin keutuhannya, dapat dipertanggungjawabkan, dapat diakses, dan dapat ditampilkan sehingga membuktikan suatu keadaan dan juga sertifikat elektronik kekuatan hukum yang sangat kuat apabila sertifikat tersebut dibuat oleh penyelenggara sertifikat elektronik seperti contoh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). ABSTRACT The aims this study is to determine placement of electronic certificates in evidence in civil law trials in Indonesia and to analyze the strength of proof of electronic certificates as evidence in courts in civil law in Indonesia. This study uses a normative juridical method, Secondary data from a literature review was used to create the data for this investigation. Considering the study’s findings, it was concluded that the emergence of electronic certificates and electronic signatures is one form of advances in information technology in conducting agreements or transactions. The position of electronic evidence, namely electronic documents that have been recognized and accepted as legal evidence since the ratification of the ITE Law. Electronic evidence has legal force in court if the information obtained is guaranteed to be intact, accountable, accessible, and can be displayed so as to prove a situation and also an electronic certificate with very strong legal force if the certificate is made by an electronic certificate operator such as the example of the Agency National Cyber ??and Password (BSSN).”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-97673
Published
2023-09-09
How To Cite
TITA MAYA UPADANI, Ni Luh Putu; DALEM DAHANA, Cokorda. KEABSAHAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM PERDATA DI INDONESIA.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 11, p. 2737-2745, sep. 2023. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-97673. Date accessed: 08 Jul. 2024. doi:https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i11.p19.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 11 No 11 (2023)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback