Authors:

Tania Novelin

Abstract:

“Tindak pidana yang dilakukan oleh anak semakin lama semakin marak terjadi sehingga meresahkan masyarakat. Anak yang melakukan tindak pidana diproses melalui suatu pengadilan khusus dan diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak perihal ini menganut konsep keadilan restoratif yang diwujudkan melalui upaya diversi. Tujuan dalam penulisan ini yakni mengetahui dan mengkaji tentang hubungan diversi dengan restorative justice dan juga mengetahui dan mengkaji upaya perlindungan hukum melalui diversi bagi anak yang melakukan tindak pidana. Metode penelitian hukum dalam jurnal ini mengaplikasikan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Keadilan restoratif yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak ini adalah kewajiban melaksanakan diversi dan upaya perlindungan hukum melalui diversi bagi anak yang melakukan tindak pidana dapat berbentuk pengembalian kerugian dalam hal ada korban, rehabilitasi medis dan psikososial, penyerahan kembali kepada orang tua/Wali, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS maksimal 3 (tiga) bulan,atau pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan. Criminal acts committed by children are increasingly rampant, causing disturbance to society. Children who commit criminal acts are processed through a special court and are regulated in the Juvenile Criminal Justice System Law. The Juvenile Criminal Justice System Act adheres to the concept of restorative justice realized through diversion efforts. The purpose of this paper is to know and examine the relationship between diversion and restorative justice and also to know and review legal protection efforts through diversion for children who commit criminal acts. The legal research method in this journal applies normative legal research, with a statutory approach and analysis of legal concepts. The results showed that restorative justice intended in the Juvenile Criminal Justice System Act is the obligation to carry out diversion and legal protection efforts through diversion for children who commit criminal acts can take the form of compensation in the event of a victim, medical and psychosocial rehabilitation, handover back to parents / guardians, participation in education or training in educational institutions or LPKS a maximum of 3 (three) months, or community services for a maximum of 3 (three) months.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-94935

Published

2023-05-22

How To Cite

NOVELIN, Tania. PERLINDUNGAN HUKUM MELALUI DIVERSI BAGI ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 7, p. 1483-1493, may 2023. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-94935. Date accessed: 08 Jul. 2024. doi:https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i07.p01.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 11 No 7 (2023)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License