Authors:

Putu Agestya, Diah Ratna Sari Hariyanto

Abstract:

“Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui formulasi kebijakan dalam hukum pidana terhadap tindakan dokter tanpa informed consent yang menimbulkan kerugian dan dasar pertimbangan pertanggungjawaban pidana mengenai kelalaian dokter dalam informed consent hingga berindikasi pada kecacatan permanen atau kematian pasien. Metode pada penulisan ini menggunakan metode hukum normatif. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil temuan studi bahwa pada pengaturan atas tindakan dokter tanpa informed consent dapat berkaitan dengan malapraktik, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian. Oleh karenanya terhadap bentuk kesalahan apapun dengan atau tidak disertainya suatu kerugian yang dialami pasien, yang dalam pengaturan hukum pidana di Indonesia maka dokter tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya mulai dari sanksi secara administrasi hingga pada pemidanaan. Maka formulasi dalam hukum pidana mengenai tindakan dokter tanpa informed consent pada hakekatnya baik dari segi aturan umum dan khusus telah mempersempit gerak dokter bilamana ingin melakukan tindakan tanpa informed consent. Pertimbangan dipidananya kelalaian dalam informed consent yaitu dengan menilai adanya akibat kerugian yang cukup besar atas kelalaian berat (culpa lata) yang dapat menyebabkan kecacatan atau matinya seseorang, atas tindakan sembrono dan kurang hati-hati tersebut dapat mengancam keamanaan dan dapat membahayakan pasien yang bersangkutan. ABSTRACT The purpose of writing this scientific paper is to find out the formulation of policies in criminal law against the actions of doctors without informed consent that cause harm and the basis for considering criminal liability regarding doctor negligence in informed consent to indicates permanent disability or patient death. The method in this writing uses the normative legal method. The type of approach used is a statutory approach, a conceptual approach and a case approach. The results of study found that in the setting of doctors’ actions without informed consent, it could be related to malpractice, whether done intentionally or by negligence. Therefore, for all forms of wrongdoing with or without being accompanied by losses suffered by the patient, which in criminal law regulations in Indonesia, doctors can be held accountable for their actions ranging from administrative sanctions to punishments. So the formulation in criminal law regarding the actions of doctors without informed consent is essentially both in terms of general and specific rules and has narrowed the movement of doctors when they want to take action without informed consent. The consideration of the punishment for negligence in informed consent is by assessing the existence of a fairly large loss due to gross negligence (culpa lata) which can cause the disability or death of a person, for that reckless and careless act that can threaten the security and can be dangerous the patient concerned.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-84493

Published

2023-05-04

How To Cite

AGESTYA, Putu; SARI HARIYANTO, Diah Ratna. PERTIMBANGAN PERTANGGUNGJAWABAN DALAM HUKUM PIDANA PADA PENANGANAN MEDIS SEORANG DOKTER TANPA INFORMED CONSENT.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 6, p. 1317-1332, may 2023. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-84493. Date accessed: 08 Jul. 2024. doi:https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i06.p08.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 11 No 6 (2023)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License