Authors:

Novia Dwi Cahyani Fauzal, Sonyendah Retnaningsih

Abstract:

“Perkawinan banyak memberikan dampak baik dalam hidup namun dampak buruknya apabila perkawinan tidak berhasil ada kalanya anak menjadi korban dari perkawinan yang tidak berhasil tersebut. Dalam hal suatu perkawinan sudah putus karena perceraian, tidaklah mengakibatkan hubungan antara orang tua yang telah bercerai dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut menjadi putus juga. Penulis dalam penelitian ini ingin menganalisa lebih lanjut mengenai pengaturan pemberian nafkah anak untuk anak yang belum dewasa setelah orang tua cerai dan mungkinkan suami tidak memberikan nafkah untuk anaknya setelah perceraian berdasarkan Undang- Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif melalui studi dokumen dengan analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa menurut Undang- Undang Perkawinan, perihal anak meskipun kedua orang tuanya telah bercerai, Mantan suami yang menjatuhkan talak pada isterinya wajib membayar nafkah untuk anak-anaknya. Namun dimungkinkan pula apabila mantan suami oleh putusan pengadilan dinyatakan tidak mampu memberikan biaya pemeliharaan atas anak-anaknya yang masih dibawah umur. Marriage has many good impacts in life, but the bad impact if the marriage is not successful, sometimes children become victims of the unsuccessful marriage. In the event that a marriage has been terminated due to divorce, it does not result in the relationship between the divorced parents and the children born from the marriage breaking up as well. The author in this study wants to further analyze the arrangements for providing child support for immature children after parents divorce and make it possible for husbands not to provide support for their children after divorce based on Law No. 1 of 1974 concerning Marriage. The research method used is normative juridical research through document study with qualitative data analysis. From the results of the study, it can be seen that according to the Marriage Law, regarding children even though both parents are divorced, the ex-husband who divorces his wife is obliged to pay a living for his children. However, it is also possible if the ex-husband is declared incapable of providing maintenance costs for his underage children.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-84070

Published

2022-05-25

How To Cite

CAHYANI FAUZAL, Novia Dwi; RETNANINGSIH, Sonyendah. PENGATURAN PEMBERIAN NAFKAH ANAK AKIBAT PERCERAIAN.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 6, p. 1344-1353, may 2022. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-84070. Date accessed: 08 Jul. 2024. doi:https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i06.p11.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 10 No 6 (2022)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License