IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PENGIKATAN TANAH GIRIK DENGAN SURAT KUASA MENJUAL AGUNAN
on
Authors:
I Gusti Ayu Widhiatmika Dewi, Marwanto Marwanto
Abstract:
“Tujuan penelitian untuk mengetahui kedudukan hukum pemegang bukti girik atas sebidang tanah serta untuk mengetahui implikasi hukum dari penggunaan Surat Kuasa Menjual Agunan (SKMA) untuk mengikat tanah girik. Metode yang dipergunakan yaitu penelitian hukum normative, sementara itu pendekatannya menggunakan tiga pendekatan diantaranya perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan analitis (analytical approach). Diperoleh hasil penelitian bahwa girik bukanlah bukti kepemilikan yang sah dan tidak punya kekuatan pembuktian yang mutlak sehingga seseorang yang hanya memegang bukti girik atas sebidang tanah hanya berkedudukan sebagai bezitter yang mempunyai hak pakai dan hak mendiami. Kedudukannya sebagai bezitter mengakibatkannya tidak berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atas tanah girik tersebut, termasuk memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan jual beli atas tanah tersebut. Kemudian, yang kedua, Surat Kuasa Menjual Agunan (SKMA) bukan merupakan unsur pengikat agunan tanah dalam Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) sehingga keberadaannya jika digunakan sebagai pengikat agunan berupa tanah girik yang akan memberikan implikasi hukum berupa tidak adanya kepastian hukum bagi debitur maupun kreditur, selanjutnya Surat Kuasa Menjual Agunan (SKMA) tersebut tidak memberikan hak eksekutorial bagi kreditur apabila debitur wanprestasi. Ditambah, penggunaan Surat Kuasa Menjual Agunan (SKMA) tersebut dapat batal demi hukum dikaitkan dengan kedudukan debitur yang hanya sebatas bezitter. The purpose of the study was to determine the legal position of the holder of the girik evidence on a plot of land and to determine the legal implications of using a Power of Attorney to Sell Collateral (SKMA) to bind the girik land. The method used is normative legal research, while the approach uses three approaches including legislation (statute approach), concept approach (conceptual approach) and analytical approach (analytical approach). The results of the research show that girik is not valid proof of ownership and does not have absolute evidentiary power so that someone who only holds girik evidence on a plot of land only has the position of bezitter who has the right to use and the right to inhabit. His position as a bezitter resulted in him not having the authority to carry out legal actions on the girik land, including giving power to other parties to carry out the sale and purchase of the land. Then, secondly, the Power of Attorney to Sell Collateral (SKMA) is not an element of binding land collateral in the Mortgage Law (UUHT) so that its existence if used as a collateral binder in the form of girik land will have legal implications in the form of lack of legal certainty for the debtor or the debtor. creditor, then the Power of Attorney to Sell Collateral (SKMA) does not give the creditor executorial rights if the debtor defaults. In addition, the use of the Power of Attorney to Sell Collateral (SKMA) can be null and void due to the position of the debtor which is only limited to bezitter.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-79327
Published
2022-08-16
How To Cite
WIDHIATMIKA DEWI, I Gusti Ayu; MARWANTO, Marwanto. IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PENGIKATAN TANAH GIRIK DENGAN SURAT KUASA MENJUAL AGUNAN.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 10, p. 2406-2417, aug. 2022. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-79327. Date accessed: 08 Jul. 2024. doi:https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i10.p18.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 10 No 10 (2022)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback