Authors:

Silvanus Vigo, Farida Prihatini Prihatini

Abstract:

“Notaris merupakan pejabat umum yang mendapatkan kewenangan secara atributif dari negara untuk menjalankan sebagian fungsi pemerintahan. Oleh sebab itu, dalam menjalankan tugas jabatannya, Notaris harus berpedoman kepada Kode Etik Notaris. Di dalam Kode Etik Notaris terdapat ketentuan bahwa Notaris dilarang untuk melakukan promosi melalui media elektronik, salah satunya adalah Instagram. Namun, pada praktiknya, terdapat banyak Notaris yang melakukan promosi melalui Instagram. Maka, terhadap Notaris yang melanggar ketentuan tersebut wajib dimintakan pertanggungjawaban dengan dijatuhkan sanksi yang tegas oleh Dewan Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-77041

Published

2021-09-09

How To Cite

VIGO, Silvanus; PRIHATINI, Farida Prihatini. PROMOSI JABATAN NOTARIS MELALUI MEDIA INSTAGRAM SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI NOTARIS.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 11, p. 2033-2046, sep. 2021. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-77041. Date accessed: 08 Jul. 2024. doi:https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i11.p04.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 9 No 11 (2021)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License