PROMOSI JABATAN NOTARIS MELALUI MEDIA INSTAGRAM SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI NOTARIS
on
Authors:
Silvanus Vigo, Farida Prihatini Prihatini
Abstract:
“Notaris merupakan pejabat umum yang mendapatkan kewenangan secara atributif dari negara untuk menjalankan sebagian fungsi pemerintahan. Oleh sebab itu, dalam menjalankan tugas jabatannya, Notaris harus berpedoman kepada Kode Etik Notaris. Di dalam Kode Etik Notaris terdapat ketentuan bahwa Notaris dilarang untuk melakukan promosi melalui media elektronik, salah satunya adalah Instagram. Namun, pada praktiknya, terdapat banyak Notaris yang melakukan promosi melalui Instagram. Maka, terhadap Notaris yang melanggar ketentuan tersebut wajib dimintakan pertanggungjawaban dengan dijatuhkan sanksi yang tegas oleh Dewan Kehormatan Notaris dan Majelis Pengawas Notaris.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-77041
Published
2021-09-09
How To Cite
VIGO, Silvanus; PRIHATINI, Farida Prihatini. PROMOSI JABATAN NOTARIS MELALUI MEDIA INSTAGRAM SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI NOTARIS.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 11, p. 2033-2046, sep. 2021. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-77041. Date accessed: 08 Jul. 2024. doi:https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i11.p04.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 9 No 11 (2021)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback