Authors:

Komang Ayu Dina Maylina, Gde Made Swardhana

Abstract:

“Kesejahteraan hewan kini sedang dipertaruhkan, lembaga yang berwenang tak jarang justru menyalahgunakan kewenangannya. Oleh karena itu penting untuk mengetahui bentuk perlindungan satwa liar di Indonesia serta pertanggungjawaban pidana bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan hak hewan. Dalam penulisan penelitian ini menggunakan metode normative dengan mengelaborasi adanya contradicting of norm terhadap atraksi hewan di lembaga konservasi. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta dengan konsep hukum didapatlah kesimpulan yang menjadi hasil dari analisis dalam penulisan terkait kasus diatas ialah bahwasanya negara Indonesia telah menjamin kesejahteraan hewan yang tertuang dalam Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat disharmoni antara Peraturan Menteri Kehutanan dengan undang-undang yang menjamin kesejahteraan hewan terkait dengan izin peragaan satwa sehingga patut adanya pengaturan lebih lanjut bagi pihak yang masih menyalahgunakan hak hewan. Bentuk pertanggungjawaban pidana bagi lembaga konservasi telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dalam pemberlakuannya ternyata tidak dapat memberikan sanksi pidana kepada korporasi dalam hal ini tentu yang dimaksud adalah lembaga konservasi. Oleh karena itu, terdapat pengaturan lebih lanjut mengenai korporasi sebagai subjek hukum pidana yang diatur dalam Lampiran Peraturan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2014 Bab I Huruf E Angka 2 yang menyatakan bahwa dalam hal apabila korporasi melakukan suatu tindak pidana, maka pengurus korporasi yang memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan di depan hukum karena dianggap sebagai subjek hukum pidana. Animal welfare is now at stake, and the authorities often abuse their authority. Therefore, it is important to know the forms of wildlife protection in Indonesia as well as criminal liability for those who abuse animal rights. In writing this study using the normative method by elaborating on the contradicting of norms against animal attractions in conservation institutions. By using a statutory approach as well as a legal concept, it is concluded that the result of the analysis in writing related to the above case is that the Indonesian state has guaranteed animal welfare as stipulated in the Law on Animal Husbandry and Animal Health, but in practice there is still disharmony between the Ministerial Regulation Forestry with a law that guarantees animal welfare related to animal demonstration permits, so it is appropriate to have further regulation for parties who are still abusing animal rights. The form of criminal liability for conservation institutions has been regulated in Law Number 5 of 1990 in its implementation, it turns out to have the impact of not being able to punish corporations in this case, of course what is meant is conservation institutions. Therefore, there are further regulations regarding corporations as criminal law subjects as regulated in Attachment to Attorney General Regulation Number 28 of 2014 Chapter I Letter E Number 2 which states that in the event that a corporation commits a criminal act, then the management of the corporation has the obligation to be responsible for the crime before the law because it is considered a subject of criminal law.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-69879

Published

2021-08-11

How To Cite

AYU DINA MAYLINA, Komang; SWARDHANA, Gde Made. PERLINDUNGAN SATWA LIAR TERHADAP EKSPLOITASI MELALUI PERAGAAN SATWA DI LEMBAGA KONSERVASI: PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 10, p. 1737-1749, aug. 2021. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-69879. Date accessed: 08 Jul. 2024. doi:https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i10.p02.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 9 No 10 (2021)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License