Authors:

Yudi Gabriel Tololiu, Gde Made Swardhana

Abstract:

“Tujuan Studi ini untuk menganalisis mengenai pertanggungjawaban pidana serta pemidanaan yang ideal bagi orang dengan gangguan seksual saat melakukan tindak pidana. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan jenis pendekatan yakni pendekatan kasus, perundang-undangan, analisis konsep hukum, serta juga perbandingan hukum. Hasil studi ini menunjukkan bahwa orang dengan gangguan seksual ketika melakukan tindak pidana sesungguhnya tidak mampu untuk dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal tersebut didasarkan pada alasan bahwa jiwa atau diri orang tersebut sedang mengalami sakit atau cacat jiwanya. Pasal 44 ayat (1) KUHP sendiri menjelaskan bahwa seseorang tidak mungkin untuk dimintai pertanggungjawaban atau dipidana bila ternyata jiwanya sakit atau terganggu. Lebih lanjut seharusnya bagi mereka yang sedang mengalami sakit akan jiwanya terganggu saat melakukan tindak pidana, sejatinya tidak cocok untuk diberikan pidana penjara melainkan sanksi tindakan seperti rehabilitasi, perawatan, atau bahkan pengobatan. Sebagai bahan perbandingan di Jerman orang yang jiwanya terganggu atau tidak mampu untuk bertanggungjawab maka orang tersebut layak untuk dibawa ke rumah sakit bukan ke penjara. The purpose of this study was to analyze criminal responsibility and ideal punishment for people with sexual disorders when committing a crime. The writing is done using empirical legal research methods, with the type of approach namely the case approach, the statute approach, analytical and conseptual approach, and also comparative approach. The results of this study indicate that people with sexual disorders when committing a crime are actually not able to be held responsible for the crime. This is based on the reason that the person’s soul or self is experiencing mental illness or disability. Article 44 paragraph (1) of the Criminal Code itself explains that it is impossible for a person to be held accountable or sentenced if his soul is sick or disturbed. Furthermore, it should be that those who are experiencing mental illness have been disturbed when they commit a criminal act, in fact it is not suitable for imprisonment but for sanctions such as rehabilitation, treatment, or even medication. As a comparison, in Germany, a person whose soul is disturbed or unable to be responsible, then that person deserves to be taken to the hospital not to prison.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-63219

Published

2020-09-30

How To Cite

TOLOLIU, Yudi Gabriel; SWARDHANA, Gde Made. PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU DENGAN GANGGUAN SEKSUAL.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 10, p. 1516-1527, sep. 2020. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-63219. Date accessed: 08 Jul. 2024. doi:https://doi.org/10.24843/KS.2020.v08.i10.p03.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 8 No 10 (2020)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License