PENGATURAN PERLINDUNGAN HAK CIPTA PERMAINAN VIDEO
on
Authors:
Nusan Indah Permata Sari, Anak Agung Gede Agung Dharma Kusuma
Abstract:
“Tujuan penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk mengetahui pengaturan permainan video dalam Undang-Undang Hak Cipta dan mengetahui bagaimana perlindungan hukum hak cipta terhadap pelanggaran permainan video. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat kekaburan norma pada Undang-Undang Hak Cipta yaitu pada ketentuan pasal 40 ayat (1) huruf r “permainan video”. Kekaburan norma ini terlihat jelas karena tidak adanya penjelasan lebih lanjut terkait dengan pengertian permainan video serta pengklasifikasiannya. Selain itu terlihat jelas pula bahwa terdapat kekosongan norma terkait dengan sanksi bagi pelanggar hak moral pencipta yang tidak dilakukan tidak untuk kegiatan komersiil. Selanjutnya kesimpulan kedua bahwa permainan video merupakan salah satu objek dari suatu ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak permainan video tersebut dipublikasikan. Berdasarkan ketentuan pasal 95 Undang-Undang Hak Cipta, pencipta atau pemegang hak cipta atau ahli waris dari pencipta permainan video dapat mengajukan tuntutan ganti rugi ke Pengadilan Niaga kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi pencipta permainan video. The purpose of this scientific journal is to know the rules of the video games in the Copyright law and to know how the copyright legal protection against video games violations. In this paper, the research method used is normative legal research which uses a statutory approach. The result of this journal are indicate there is a blurry norm in Article 40 paragraph letter r of Copyright law. The ambiguity of norm is cleary seen because there is no further explanation related to the understanding of video games and their classification and it is also cleary that there are void norm related to sanction for violators of the creator’s moral rights wich are not carried out not for commercial activities. Then, the second conclusions is that video games are one of the object of a creation that get protection from Copyright laws, the protection os valid for 50 years since the video games was published. Based on the Article 95 of Copyright law, the creator or copyright holder or the heirs of creator of video games can submit compensations claims to the Commersial Court to the perpretators of violations of the economic rights of the video games creator’s.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-62087
Published
2020-07-27
How To Cite
SARI, Nusan Indah Permata; KUSUMA, Anak Agung Gede Agung Dharma. PENGATURAN PERLINDUNGAN HAK CIPTA PERMAINAN VIDEO.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 8, p. 1129-1137, july 2020. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-62087. Date accessed: 08 Jul. 2024. doi:https://doi.org/10.24843/KS.2020.v08.i08.p01.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 8 No 8 (2020)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback