KONSTRUKSI HUKUM DALAM PEMBUKTIAN TERHADAP KEJAHATAN MAYANTARA
on
Authors:
Ni Luh Ketut Dewi Yani Putri
Abstract:
“Tujuan penulisan ini untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan untuk memperoleh gelar Magiter Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Udayana. Tujuan khusus dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui pembuktian serta yurisdiksi kejahatan mayantara dalam persidangan dan konstruksi hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode yang digunakan merupakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Teknik yang digunakan melalui studi kepustakaan yang diperoleh langsung dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang terkait. Hambatan proses pembuktian dan yurisdiksi cyber crime yakni belum diaturnya alat bukti elektronik secara sah dalam KUHAP, masih diperdebatkannya kesaksian de auditu, serta sulit menemukan saksi yang berkompeten dalam menyaksikan kegiatan cyber crime. Mengenai yurisdiksi dalam kegiatan cyber crime juga perlu diatur kembali mengingat sangatlah sukar untuk memastikan dimana kejadiannya, kapan dilakukannya dan bagaimana perbuatan pelakunya, mengingat kejahatan ini merupakan global crime yang tidak jelas yurisdiksinya di samping berkaitan dengan cyber space yang pelakunya tidak kasat mata. Adapun Kebijakan Terhadap Kejahatan Mayantara (Cyber Crime) yakni melalui modernisasi hukum pidana adapun beberapa alternative seperti Menghilangkan beberapa pasal- pasal pada Undang- Undang Cyber Crime yang tidak dipakai lagi (usang), Mengamandemen KUHP, Mengamandemen KUHAP, Mengamandemen Undang-Undang Teknologi Informasi, Dalam Pembuktian cyber crime aparat penegak hukum terutama hakim harus berani melakukan “rechtsvinding”. The purpose of this writing is to fulfill and supplement the requirements for the Magiter degree of legal sciences at the Faculty of Law of Udayana University. The specific purpose of this writing is to know the evidence and the jurisdiction of crime between the law in the trial and the construction of laws in Indonesia’s laws and regulations. The method used is a normative legal research method through a statutory approach and a concept approach. Techniques used through literature studies obtained directly from the primary legal material in the form of legislation and related legal literature. The barriers to the proving process of cyber crime and jurisdiction are not in the legitimate electronic proof tool in the criminal CODE, still in the testimony of De Auditu, and difficult to find witnesses who are competent in witnessing cyber crime activities. Regarding the jurisdiction in cyber crime activities also need to be rearranged considering that it is difficult to ensure where the event, when it does and how the perpetration, considering this crime is a global crime that is unclear its jurisdiction in addition to the cyber space that the perpetration of invisible eyes. The policy on Cyber Crime is through the modernization of criminal law as some alternative such as eliminating some of the articles on Cyber Crime laws that are not used anymore (obsolete), amend KUHP, amend KUHAP, amend the Information Technology law, in proving Cyber Crime law enforcement officials, especially the judges must dare to do “rechtsvinding”.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-61185
Published
2020-08-02
How To Cite
DEWI YANI PUTRI, Ni Luh Ketut. KONSTRUKSI HUKUM DALAM PEMBUKTIAN TERHADAP KEJAHATAN MAYANTARA.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 8, p. 1202-1217, aug. 2020. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-61185. Date accessed: 08 Jul. 2024. doi:https://doi.org/10.24843/KS.2020.v08.i08.p08.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 8 No 8 (2020)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback