Authors:

Dewa Ayu Kade Indah Cahyani Dewi, I Made Dedy Priyanto

Abstract:

“Di Indonesia, persaingan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam Pasal 44 ayat (4) menyatakan putusan KPPU yang tidak dilaksanakan dan tidak diajukan keberatan oleh pelaku usaha akan diserahkan ke penyidik. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa putusan KPPU diserahkan kembali kepada penyidik, padahal sebelum mengeluarkan putusan tentu sudah dilakukan tahap penyidikan. Tujuan penulisan jurnal ini untuk mengetahui kewenangan KPPU dalam melakukan eksekusi terhadap putusannya sendiri dan untuk mengetahui alasan diserahkannya putusan KPPU yang tidak dilaksanakan dan tidak diajukan keberatan oleh pelaku usaha kepada penyidik. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap putusannya sendiri. KPPU bukanlah lembaga peradilan, melainkan sebagai lembaga pengawas pelaksanaan suatu undang-undang. Alasan penyerahan putusan KPPU yang tidak dilaksanakan dan tidak diajukan keberatan oleh pelaku usaha kepada penyidik adalah karena perbuatan pelaku usaha tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana. KPPU tidak berwenang memutus perkara pidana. Oleh sebab itu, putusan tersebut diserahkan kepada penyidik yang berwenang menyidik perkara pidana. Kata kunci: KPPU, kewenangan, putusan, penyidik, sanksi pidana”

Keywords

KPPU, kewenangan, putusan, penyidik, sanksi pidana

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-57269

Published

2020-02-05

How To Cite

DEWI, Dewa Ayu Kade Indah Cahyani; PRIYANTO, I Made Dedy. ALASAN PENYERAHAN PUTUSAN KPPU YANG TIDAK DILAKSANAKAN DAN TIDAK DIAJUKAN KEBERATAN OLEH PELAKU USAHA KEPADA PENYIDIK.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 3, p. 222-236, feb. 2020. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-57269. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 8 No 3 (2020)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License