PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PRODUK BARANG PALSU YANG DIJUAL SECARA E-COMMERCE DENGAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI
on
Authors:
Ni Putu Indra Nandayani, Marwanto Marwanto
Abstract:
“Praktek jual-beli daring atau biasa disebut online/e-commerce di Indonesia yang sangat berkembang pesat menimbulkan kecemasan tersendiri terhadap perlindungan konsumen dari jual beli online. Jual beli online mempunyai karakteristik yang berbeda dengan jual beli konvensional, hal tersebut tentunya memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat selaku konsumen. Namun permasalahannya adalah begitu banyaknya barang palsu yang beredar pada media online baik wilayah dalam negeri maupun wilayah luar negeri, hal itupun tentu sangat merugikan konsumen. Tujuan daripada penulisan ini adalah sebagai referensi bagi konsumen mengenai perlindungan hukum yang akn diberikan kepada konsumen terhadap jual beli barang melalui transaksi elktronik yang mana perusahaan e-commerce merupakan badan hukum luar negeri dan tidak langsung menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, melainkan melalui media online. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan(Statue Approach). Bahan hukum yang diteliti berupa bahan hukum primer yaitu UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahan hukum sekunder yakni berupa literatur hukum dan jurnal hukum. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jika ditafsirkan menggunakan interpretasi sistematis dengan Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 9 UU No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perusahaan e-commerce luar negeri merupakan pelaku usaha. Dengan demikian, perusahaan e-commerce luar negeri wajib memenuhi tiap-tiap hak daripada konsumen yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci : Perlindungan konsumen, e-commerce, tanggungjawab”
Keywords
: Perlindungan konsumen, e-commerce, tanggungjawab
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-57266
Published
2020-01-21
How To Cite
NANDAYANI, Ni Putu Indra; MARWANTO, Marwanto. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PRODUK BARANG PALSU YANG DIJUAL SECARA E-COMMERCE DENGAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 2, p. 192-206, jan. 2020. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-57266. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 8 No 2 (2020)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback