Authors:

Ida Bagus Putu Rama Pramana, I Wayan Novy Purwanto

Abstract:

“Banyaknya produsen yang mengiklankan produk tanpa disertai dengan label, lembaga BPOM dan lembaga terkait tidak melakukan pengawasan secara kontinyu, Produsen dan biro iklan harus jujur supaya informasinya dapat diperoleh dengan benar oleh masyarakat yang berkaitan dengan isi serta bahan yang digunakan serta manfaatnya sehingga aman untuk dikonsumsi. bagaimanakah tanggung jawab pihak produsen dan pihak biro iklan dalam hal produk yang diiklankan merugikan konsumen dipandang dari sudut hukum perdata dan bagaimanakah tanggung jawab pihak produsen dan pihak biro iklan dalam hal produk yang diiklankan merugikan konsumen dipandang dari sudut Undang-undang No. 8 tahun 1999.Jurnal ini dikaji dengan penelitian yang menggunakan metode penelitian normatif yaitu mengkaji konsep-konsep hukum, kaidah dan norma atau aturan yang mengkatikan dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan isu-isu hukum yang dikaji dalam penelitian ini sehingga dapat diperoleh hasil penelitian.Tanggungjawab dalam KUH Perdata dimana dalam suatu perbuatan yang melanggar aturan hukum dan dapat memeberikan kerugian pada seseorang yang lain, maka diwajibkan untuk memberikan ganti rugi atau mengganti rugi terhadap sesuatu yang telah dilakukannya. Ganti kerugian berupa uang atau dapat berupa dengan uang pemaksa, mengembalikan suatu keadaan seperti sediakala (dapat dengan uang). Selain itu, berupa larangan untuk mengulangi perbuatan itu lagi atau dengan uang paksa. Selain itu juga dapat melalui putusan hakim yakni sifat melawan hukum dari perbuatannya tersebut. Tanggungjawab sesuai dengan UU No.8 Tahun 1999 yaitu pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan dari pencemaran dan/atau kerugian konsumen.Kata Kunci : Tanggung Jawab, Produsen, Konsumen, Iklan”

Keywords

: Tanggung Jawab, Produsen, Konsumen, Iklan

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-54487

Published

2019-07-18

How To Cite

PRAMANA, Ida Bagus Putu Rama; PURWANTO, I Wayan Novy. TANGGUNGJAWAB PRODUSEN DAN BIRO IKLAN DALAM HAL PRODUK YANG DI IKLANKAN MERUGIKAN KONSUMEN.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 1, p. 1-16, july 2019. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-54487. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 6 No 1 (2017)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License