KEKUATAN HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI HIBAH YANG DIBEBANKAN HAK TANGGUNGAN
on
Authors:
I Nengah Putra Wijaya Ronthi, Desak Putu Dewi Kasih, I Nyoman Darmadha
Abstract:
““Kekosongan norma mengenai ketentuan pelaksana dari akta pengikatan hibah tersebut, menyebabkan terganggunya penegakan fungsi hukum maupun keabsahan dan kekuatan hukum dari akta pengikatan hibah dalam proses hibah hak milik atas tanah, yang mana akta pengikatan hibah dalam prakteknya sangat diperlukan dalam hal-hal tertentu. Maka dari itulah perlu dikaji lebih lanjut mengenai kekuatan hukum peralihan hak atas tanah melalui hibah yang dibebankan hak tanggungan. Adapun rumusan masalah yang digunakan yaitu, bagaimanakah kekuatan hukum peralihan hak atas tanah melalui hibah yang dibebankan hak tanggungan dan bagaimanakah mekanisme peralihan hak atas tanah melalui hibah sesuai peraturan Perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dan analisis konsep hukum (Analitical & Conseptual Approach). Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum peralihan hak atas tanah melalui perjanjian hibah yang dibebankan hak tanggungan dan mekanisme peralihan hak atas tanah melalui hibah sesuai peraturan Perundang-undangan. Dan dari rumusan masalah tersebut didapatkan bahwa Kekuatan hukum peralihan hak atas tanah melalui hibah yang dibebankan hak tanggungan terletak pada fungsi akta autentik itu sendiri yakni sebagai alat bukti yang sah menurut undang-undang, dalam hal ini harus dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang serta para pihak yang terkait di dalamnya. Mekanisme peralihan hak atas tanah melalui hibah belum diatur secara khusus” “dan detail oleh peraturan perundang-undangan, namun masih mengacu pada Pasal 1666 KUHPerdata yang mana hibah memenuhi unsur-unsur, ada orang yang memberikan sesuatu dengan sukarela dalam keadaan masih hidup, ada orang yang menerima, dan ada objek yang diberikan. Kata kunci: Hibah, Akta, Hak Tanggungan.”
Keywords
Hibah, Akta, Hak Tanggungan.
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-54203
Published
2019-07-18
How To Cite
RONTHI, I Nengah Putra Wijaya; KASIH, Desak Putu Dewi; DARMADHA, I Nyoman. KEKUATAN HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI HIBAH YANG DIBEBANKAN HAK TANGGUNGAN.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 4, p. 1-14, july 2019. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-54203. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 6 No 4 (2018)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback