Authors:

Ni Wayan Pipin Peranika, I Nyoman A. Martana

Abstract:

“Dalam realita, kebanyakan fotografer belum menyadari pentingnya Hak Cipta dan juga undang-undang yang mengaturnya, yaitu UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pada umumnya, mereka tidak tahu bahwa karyanya dilindungi oleh UU Hak Cipta, walau tidak pernah dicatatkan pada Direktorat Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu bersumber dari Peraturan Perundang-undangan dengan menggunakan metode penelitian kepustakan. Tujuan penelitian ini mengetahui perlindungan karya fotografi yang diunggah melalui sistem internet, serta mengetahui sanksi yang dikenakan kepada pengguna ilegal karya fotografi yang diunggah ke sistem internet. Hasil studi menunjukkan, bahwa penggunaan terhadap karya cipta fotografi oleh pihak lain harus mendapat izin terlebih dahulu oleh pemilik karya cipta sebelum bisa digunakan tanpa melanggar hak cipta itu sendiri. Hasil penelitian ini menjelaskan mengenai pengaturan perlindungan hukum terhadap hak cipta fotografi yang diunggah ke sistem internet serta sanksi-sanksi dalam bentuk pidana (penjara) maupun perdata (denda). Kata Kunci: Hak Cipta, Fotografi, Perlindungan Hukum”

Keywords

Hak Cipta, Fotografi, Perlindungan Hukum

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-54201

Published

2019-07-18

How To Cite

PERANIKA, Ni Wayan Pipin; MARTANA, I Nyoman A.. PERLINDUNGAN KARYA FOTOGRAFI YANG DIUNGGAH MELALUI SISTEM INTERNET DAN SANKSI HUKUM BAGI PENGGUNA ILEGAL.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 4, p. 1-15, july 2019. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-54201. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 6 No 4 (2018)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License