Authors:

Gravella Enah, Anak Agung Gede Agung Dharma Kusuma

Abstract:

“Pembangunan merupakan sebuah aspek utama dalam penyelenggaraan negara dan indikator penilaian masyarakat dunia terhadap tingkat kesejahteraan dalam wilayah tersebut. Meskipun demikian, pembangunan dapat dipersoalkan apabila tidak memenuhi aspek tata ruang, tata guna wilayah dan komposisi bahan pembentuknya. Pembangunan yang ditawarkan oleh jasa konstruksi dalam beberapa konteks dinilai ilegal oleh karena menggunakan bahan yang tidak ditentukan oleh standar mutu nasional. Sejalan dengan itu, rumusan masalah pada jurnal ini adalah pertama, apakah penyedia jasa kontraktor dapat dipertanggungjawabkan atas penggunaan bahan ilegal pada bangunan rumah pasca dilaksanakannya pembangunan tersebut? Kedua, agaimana jaminan terhadap pengguna jasa kontraktor atas legalitas komposisi bahan yang digunakan oleh kontraktor? Tujuan utama penulisan yakni Untuk menguraikan fase pertanggungjawaban yang seharusnya dilakukan oleh seorang kontraktor bangunan ketika komponen yang digunakan tersebut terbukti sebagai komponen ilegal pasca pembangunan tersebut selesai; dan Untuk mendeskripsikan syarat khusus yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa kontraktor dalam bentuk fisik berupa dokumen dll sebagai integrasi prinsip keselamatan dan keamanan dalam Pasal 2 huruf j UU JK. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif didukung oleh pendekatan peraturan perundang-undangan, analisis dan kasus. Ruang lingkup mencangkup pertanggungjawaban pasca selesainya bangunan rumah dengan bahan ilegal dan jaminan yang diberikan atas pengguna jasa konstruksi secara formiil. Hasil akhir dari jurnal ini menunjukan bahwa pertama, pertanggungjawaban yang diberikan oleh kontraktor dilakukan apabila terjadi kegagalan bangunan serta pembenahan kembali dalam jangka waktu 10 tahun; sedangkan kedua, jaminan yang diberikan mencangkup standar prosedur dan mutu serta piranti keselamatan, keamanan kerja, dan perlindungan bagi terlaksananya hak konsumen. Kata Kunci: Jasa Konstruksi, Komposisi Ilegal, Dokumen.”

Keywords

Jasa Konstruksi, Komposisi Ilegal, Dokumen.

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-53297

Published

2019-07-18

How To Cite

ENAH, Gravella; KUSUMA, Anak Agung Gede Agung Dharma. PENGGUNAAN KOMPOSISI ILEGAL SEBAGAI BAHAN ALTERNATIF PEMBANGUNAN OLEH PENYEDIA JASA KONTRAKTOR DI INDONESIA.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 11, p. 1-16, july 2019. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-53297. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 6 No 11 (2018)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License