Authors:

Ni Putu Tryana Tresna Dewi, I Ketut Westra

Abstract:

“Perjanjian harga atau price fixing agreement diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 5 tahun 1999, yang menyatakan melarang pelaku usaha untuk menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggannya. Praktik perjanjian penetapan harga salah satunya dapat diketahui melalui kasus yang diputus oleh KPPU dalam Putusan KPPU Perkara Nomor 14/KPPU-I/2014 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 terkait penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di wilayah Bandung dan Sumedang oleh Perusahaan Distributor LPG yang tergabung dalam Hiswana Migas Wilayah Bandung dan Sumedang. Berdasarkan hal tersebut, maka rumusan masalah yang dapat dibahas yaitu: Pertama, Bagaimanakah pemenuhan unsur perjanjian penetapan harga oleh Perusahaan Distributor LPG Wilayah Bandung dan Sumedang dalam Putusan KPPU Perkara Nomor 14/KPPU-I/2014 ditinjau dari UU No. 5 Tahun 1999?; Kedua, Bagaimanakah penggunaan pendekatan yang digunakan KPPU dalam memutus perkara dalam Putusan KPPU Perkara Nomor 14/KPPU-I/2014 ditinjau dari UU No. 5 Tahun 1999?. Tujuan penulisan jurnal ilmiah ini dimaksudkan untuk memahami tentang perjanjian yang dilarang khususnya mengenai perjanjian penetapan harga atau price fixing agreement yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999. Penulisan jurnal ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang dapat diambil dalam penelitian ini yaitu, Pertama, Perusahaan Distributor LPG yang tergabung dalam Hiswana Migas Wilayah Bandung dan Sumedang telah memenuhi unsur-unsur perjanjian penetapan harga sebagaimana termaktub dalam Pasal 1313 KUHPer dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999. Kedua, Pendekatan yang digunakan dalam penyelesaian perkara pada Putusan KPPU Perkara Nomor Nomor 14/KPPU-I/2014 yaitu pendekatan per se illegal. KatanKunci: Persaingan Usaha, Perjanjian Penetapan Harga, Putusan KPPU.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-51535

Published

2019-08-01

How To Cite

DEWI, Ni Putu Tryana Tresna; WESTRA, I Ketut. KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PENETAPAN HARGA DALAM PUTUSAN KPPU PERKARA NOMOR 14/KPPU-I/2014.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 9, p. 1-16, aug. 2019. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-51535. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 7 No 9 (2019)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License