Authors:

Komang Mahendra, I Nyoman Darmadha, I Nyoman Mudana

Abstract:

“Promosi penjualan atau yang sering disebut Sales Promotion merupakan salah satu cara komunikasi yang dikenal dalam kategori promosi. Wanita yang bekerja sebagai Sales Promotion ini kemudian lebih dikenal di masyarakat dengan sebutan Sales Promotion Girl (SPG). Sales Promotion Girl (SPG) tentu saja memperoleh perlindungan hukum sebagaimana tenaga kerja pada umumnya. Perlindungan terhadap Sales Promotion Girl (SPG) dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar Sales Promotion Girl (SPG) serta menjamin kesamaan perlakuan tanpa diskriminasi. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sangat berarti dalam mengatur hak dan kewajiban bagi para tenaga kerja maupun para pengusaha di dalam melaksanakan suatu mekanisme proses produksi. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris. Perlindungan hukum yang diberikan oleh perusahaan terhadap pekerja yang dalam hal ini adalah Sales Promotion Girl (SPG) adalah dengan menerbitkan sebuah surat perjanjian kerjasama. Surat perjanjian kerjasama tersebut dibuat antara direktur utama yang kemudian disebut sebagai pihak pertama dengan seorang putri SPG yang dalam perjanjian kemudian disebut sebagai pihak kedua. Setiap SPG terikat kontrak selama 1 Tahun dengan mematuhi peraturan yang sudah tertera dalam perjanjian kerja. Apabila SPG melanggar salah satu peraturan yang berlaku, maka SPG tersebut akan dikenakan sanksi yang berlaku. Adapun tanggungjawab perusahaan terhadap Sales Promotion Girl (SPG) apabila terjadi kecelakaan kerja didalam perjanjian yang dibuat antara pihak perusahaan dengan Sales Promotion Girl (SPG) mencantumkan jaminan keselamatan kerja apabila pada saat melakukan pekerjaan Sales Promotion Girl (SPG) mengalami kecelakaan kerja dimana pihak perusahaan memberikan ganti kerugian/fasilitas yang biasanya berupa pertanggungan biaya pengobatan yang di keluarkan selama perawatan, dimana besar tanggungan yang diberikan perusahaan terhadap Sales Promotion Girl (SPG) adalah pihak perusahaan akan menanggung semua biaya pengobatan Sales Promotion Girl (SPG) yang mengalami kecelakaan disaat jam kerja. Kata Kunci : Tanggungjawab, Pekerja, Sales Promotion Girl (SPG).”

Keywords

: Tanggungjawab, Pekerja, Sales Promotion Girl (SPG).

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-50294

Published

2019-06-17

How To Cite

MAHENDRA, Komang; DARMADHA, I Nyoman; MUDANA, I Nyoman. Perlindungan Hukum Kecelakaan Kerja Terhadap Pekerja Wanita Dalam Hubungan Kerja Sebagai Sales Promotion Girl (SPG) Di PT. Garuda Inovasi Semesta Denpasar.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 7, p. 1-16, june 2019. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-50294. Date accessed: 08 Jul. 2024. doi:https://doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i07.p07.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 7 No 7 (2019)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License