PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT ( BPR ) WERDHI SEDANA KABUPATEN GIANYAR
on
Authors:
Anak Agung Gede Agung Ari Patrama, .A Gede Agung Darma Kusuma, Suatra Putrawan
Abstract:
“Perjanjian ialah suatu perikatan yang dilakukan oleh satu pihak dengan pihak pihak lainnya. Hendaknya di dalam suatu perjanjian memuat secara rinci mengenai sebab dan akibat dari diadakannya suatu perjanjian. Begitupula dalam perjanjian jaminan dengan Jaminan Fidusia, segala bentuk yang berkaitan dengan Jaminan Fidusia yang termuat dalam Undang-undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia harus dibuat secara rinci dalam perjanjian jaminan tersebut. Pasal 11 ayat (1) Undan-Undang nomor 42 Tahun 1999 menyatakan: “Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan”. Tujuan dari didaftarkanya Jaminan Fidusia tidak lain adalah untuk mendapatkan Sertifikat Fidusia. Sertifikat Fidusiia memiliki kekuatan exsekutorial yang sama dengan putuan pengadilan yang telah mempunyai kekuataan hukum tetap. Di Bank Perkreditan Rakyat Werdhi Sedana Kabupaten Gianyar, menarik diteliti yaitu tentang bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan Jaminan Fidusia BPR Werdhi Sedana dan akibat bila tidak didaftarkannya Jaminan Fidusia ke kantor pendaftaran fidusia oleh Bank Perkreditan Rakyat Werdhi Sedana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Dalam prakteknya perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di Bank Perkreditan Rakyat Werdhi Sedana tidak memuat secara rinci tentang Jaminan Fidusia sesuai dengan Undang-Undang Fidusia, melainkan hanya menggunakan perjanjian baku atau perjanjian umum standar. Dalam praktek Jaminan Fidusia, di Bank Perkreditan Rakyat Werdhi Sedana, Jaminan Fidusia tersebut tidak didaftarkan oleh pihak Bank. Sehingga hal tersebut merupakan suatun kerugian bagi Bank karena tidak memiliki kekuatan eksekutorial ketika Debitur sebagai Pemberi Fidusia cidera akan janjinya. Kata kunci : Perjanjian, Jaminan Fidusia , Bank Perkreditan Rakyat”
Keywords
: Perjanjian, Jaminan Fidusia, Bank Perkreditan Rakyat
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-49063
Published
2019-01-17
How To Cite
PATRAMA, Anak Agung Gede Agung Ari; KUSUMA, .A Gede Agung Darma; PUTRAWAN, Suatra. PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT ( BPR ) WERDHI SEDANA KABUPATEN GIANYAR.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 6, p. 1-14, jan. 2019. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-49063. Date accessed: 28 Aug. 2025. doi:https://doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i06.p02.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 7 No 6 (2019)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback