Authors:

Ni Made Lalita Sri Devi, I Made Dedy Priyanto

Abstract:

“Penulisan jurnal ini berlatar belakang terhadap Perseroan Terbatas atau yang disebut PT yang belum berstatus badan hukum. Dari latar belakang tersebut diangkat masalah yaitu, akibat hukum Terhadap Perseroan Terbatas yang belum berstatus badan hukum yang pailit dan tanggung jawab Direksi Perseroan Terbatas yang pailit dan belum berstatus badan hukum. Penulisan ini Pertujuan untuk mengetahui lebih dalam terhadap akibat Perseroan Terbatas yang belum berstatus badan hukum yang pailit dan mengetahui tanggung jawab Direksi Perseroan Terbatas yang pailit dan belum berstatus badan hukum. Penulisan ini menggunakan hukum normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum primer berupa asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum, dan jurnal-jurnal hukum. Kesimpulan dalam penulisan ini akibat hukum terhadap Perseroan Terbatas yang belum berstatus badan hukum yang pailit yaitu beralihnya kewenangan pada Direksi kepada kurator untuk mengelola perseroan dan tanggung jawab Direksi juga menjadi tanggung jawab pribadi, tidak mengikat pada Perseroan.Kata kunci : Tanggung jawab, Perseroan Terbatas, Direksi, Pailit.”

Keywords

: Tanggung jawab, Perseroan Terbatas, Direksi, Pailit.

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-48404

Published

2019-01-17

How To Cite

DEVI, Ni Made Lalita Sri; PRIYANTO, I Made Dedy. Kedudukan Hukum Perseroan Terbatas Yang Belum Berstatus Badan Hukum.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 5, p. 1-15, jan. 2019. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-48404. Date accessed: 08 Jul. 2024. doi:https://doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i05.p02.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 7 No 5 (2019)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License