Authors:

Dian Puspitawati, I Nyoman Darmadha

Abstract:

“Peluang pekerjaan bagi penyandang disabilitas atau “difable” (differently abled people) perlu diperhatikan sesuai dengan hukum positif di Indonesia yaitu perlindungan hukum terhadap hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sesuai dengan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut Perusahaan GOJEK memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas tuna rungu untuk bermitra dengan perusahaan GOJEK karena perusahaan GOJEK berkomitmen membuka kesempatan yang sama dan menjunjung tinggi kesetaraan dalam hak kerja kepada penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami pengaturan perlindungan hukum sebagai pekerja GOJEK bagi penyandang disabilitas tuna rungu dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Penulisan jurnal hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif melalui pengkajian kepustakaan dengan jenis pendekatan perundang-undangan serta menggunakan berbagai data sekunder seperti buku-buku dan jurnal-jurnal hukum. Kesimpulan pokok dari jurnal ini adalah regulasi terkait hak memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas tuna rungu sudah cukup memadai yang ditandai dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku mulai Pasal 27 ayat (2) dan 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 67 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kata Kunci : penyandang disabilitas, hukum ketenagakerjaan, perlindungan hukum”

Keywords

: penyandang disabilitas, hukum ketenagakerjaan, perlindungan hukum

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-47731

Published

2019-01-17

How To Cite

PUSPITAWATI, Dian; DARMADHA, I Nyoman. PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM SEBAGAI PEKERJA GOJEK BAGI PENYANDANG DISABILITAS TUNA RUNGU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 11, p. 1-16, jan. 2019. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-47731. Date accessed: 08 Jul. 2024. doi:https://doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i03.p11.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 7 No 11 (2019)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License