Authors:

Regina Natalie Theixar, I Gusti Ngurah Wairocana

Abstract:

“Rahasia Dagang atau informasi yang dirahasiakan merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh sejumlah besar pedagang dengan ide kreatif dalam menjalankan usahanya. Namun, hukum yang mengatur mengenai Rahasia Dagang di Indonesia ternyata tidak memberikan deskripsi yang jelas mengenai subjek hukum. Tujuan dari penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk lebih memahami siapa yang berhak menjadi subjek hukum yang sah menurut Undang-Undang Rahasia Dagang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Untuk menghindari kekosongan hukum, Indonesia memerlukan perubahan Undang-Undang yang mengatur mengenai subjek hukum Rahasia Dagang yaitu perseorangan dan badan hukum, sebagai negara yang telah meratifikasi Persetujuan TRIPs. Kata Kunci : Rahasia Dagang, Informasi, Subjek Hukum.”

Keywords

: Rahasia Dagang, Informasi, Subjek Hukum.

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-47452

Published

2019-01-17

How To Cite

THEIXAR, Regina Natalie; WAIROCANA, I Gusti Ngurah. SUBJEK HUKUM RAHASIA DAGANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG RAHASIA DAGANG, TRIPS AGREEMENT DAN UTSA.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 12, p. 1-13, jan. 2019. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-47452. Date accessed: 28 Aug. 2025. doi:https://doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i02.p15.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 7 No 12 (2019)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License