SUBJEK HUKUM RAHASIA DAGANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG RAHASIA DAGANG, TRIPS AGREEMENT DAN UTSA
on
Authors:
Regina Natalie Theixar, I Gusti Ngurah Wairocana
Abstract:
“Rahasia Dagang atau informasi yang dirahasiakan merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh sejumlah besar pedagang dengan ide kreatif dalam menjalankan usahanya. Namun, hukum yang mengatur mengenai Rahasia Dagang di Indonesia ternyata tidak memberikan deskripsi yang jelas mengenai subjek hukum. Tujuan dari penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk lebih memahami siapa yang berhak menjadi subjek hukum yang sah menurut Undang-Undang Rahasia Dagang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Untuk menghindari kekosongan hukum, Indonesia memerlukan perubahan Undang-Undang yang mengatur mengenai subjek hukum Rahasia Dagang yaitu perseorangan dan badan hukum, sebagai negara yang telah meratifikasi Persetujuan TRIPs. Kata Kunci : Rahasia Dagang, Informasi, Subjek Hukum.”
Keywords
: Rahasia Dagang, Informasi, Subjek Hukum.
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-47452
Published
2019-01-17
How To Cite
THEIXAR, Regina Natalie; WAIROCANA, I Gusti Ngurah. SUBJEK HUKUM RAHASIA DAGANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG RAHASIA DAGANG, TRIPS AGREEMENT DAN UTSA.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 12, p. 1-13, jan. 2019. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-47452. Date accessed: 28 Aug. 2025. doi:https://doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i02.p15.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 7 No 12 (2019)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback