PENGAWASAN KOMISI YUDISIAL TERHADAP KEHORMATAN KELUHURAN DAN MARTABAT PERILAKU HAKIM BERDASARKAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
on
Authors:
Verdinandus Kiki Afandi, Nengah Suantra, Made Nurmawati
Abstract:
“Hakim dituntut untuk selalu menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk itulah dalam struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia di bentuk sebuah Komisi Yudisial agar warga masyarakat diluar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja dan kemungkinan pemberhentian hakim. Komisi Yudisial adalah sebuah lembaga yang masih tergolong baru di Negara Indonesia. Sebuah komisi yang bersifat mandiri yang mana kewenangannya adalah untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan kewenangan lain yaitu menjaga (mengawasi) dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim. Bahwa salah satu wewenang Komisi Yudisial sebagaimana diamanatkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang selanjutnya diimplementasikan dalam Undang -Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial adalah”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-4476
Published
2021-11-09
How To Cite
AFANDI, Verdinandus Kiki; SUANTRA, Nengah; NURMAWATI, Made. PENGAWASAN KOMISI YUDISIAL TERHADAP KEHORMATAN KELUHURAN DAN MARTABAT PERILAKU HAKIM BERDASARKAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2013. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-4476. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 01, No. 01, Januari 2013
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback