Authors:

I Dewa Gde Oka Wibawa, Komang Pradnyana Sudibya

Abstract:

“Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan atas dasar kepercayaan, dimana hanya kepemilikannya saja beralih sedangkan penguasaan tetap pada penguasaan pemberi fidusia selaku debitur. Dengan penguasaan tetap pada penguasaan debitur bisa saja debitur melakukan kejahata dengan menggunakan objek jaminan tersebut sehingga menyebabkan objek jaminan disita untuk keperluan penyidikan. Penyitaan benda jaminan fidusia akan merugikan kreditur apabila saat akan melakukan eksekusi, benda jaminan tersebut telah beralih penguasaannya. Akibat hukum penyitaan benda jaminan fidusia tidak menghapuskan jaminan fidusia sehingga debitur harus melunasi utangnya kepada kreditur, apabila terjadi kemacetan dalam pembayaran utangnya maka debitur berkewajiban untuk mengganti benda jaminan fidusia yang bernilai setara. (Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Objek Jaminan Fidusia, Penyitaan)”

Keywords

: Jaminan Fidusia, Objek Jaminan Fidusia, Penyitaan)

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-44157

Published

2018-10-24

How To Cite

WIBAWA, I Dewa Gde Oka; SUDIBYA, Komang Pradnyana. AKIBAT HUKUM PENYITAAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA OLEH NEGARA.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 12, p. 1-11, oct. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-44157. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 6 No 12 (2018)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License