Authors:

Ni Luh Dery Suanjani, I Ketut Markeling

Abstract:

“Suatu penyelesaian kredit macet dengan jaminan fidusia dipilih karena objek yang dapat digunakan, dijadikan, dan dibebani dengan jaminan fidusia merupakan segala sesuatu yang berwujud atau tidak berwujud, terdaftar atau tidak terdaftar, dan bergerak atau tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan dengan hak tanggungan dan hipotik. Apabila penjamin fidusia memberikan jaminannya berupa piutang maka terdapat kemungkinan bahwa piutang yang diberikan oleh debitur merupakan piutang fiktif karena pada dasarnya debitur tidak ingin melunasi hutang atau beritikad tidak baik pada pinjaman yang diberikan. Bila hal-hal seperti pemeriksaan secara dengan mendetail tidak dilakukan oleh kreditur terhadap benda jaminan maka akan dipastikan kreditur akan mendapatkan kerugian yang maksimal akibat perbuatan tidak baik dari debitur. Oleh karena itu dibutuhkan suatu langkah pencegahan untuk menyelesaikan adanya piutang fiktif. Kata Kunci : Kredit Macet, Jaminan Fidusia, Piutang Fiktif.”

Keywords

: Kredit Macet, Jaminan Fidusia, Piutang Fiktif.

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-43845

Published

2018-10-24

How To Cite

SUANJANI, Ni Luh Dery; MARKELING, I Ketut. PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN FIDUSIA BERUPA PIUTANG FIKTIF.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 3, p. 1-12, oct. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-43845. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 4 No 3 (2016)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License