Authors:

Putu Gede Krisna Mahayana, Made Gde Subha Karma Resen

Abstract:

“Pada jaman sekarang ini, usaha laundry merupakan peluang bisnis bagi para pelaku usaha. Dengan adanya jasa laundry ini sangatlah membantu masyarakat untuk meringankan pekerjaan, karena biaya yang dikenakan oleh laundry dapat terbilang murah. Namun ada beberapa pelaku usaha laundry yang menerapkan klausula baku dalam menentukan ganti kerugian. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha laundry terhadap konsumen yang mengalami kehilangan barang dan juga upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian yang didapat adalah bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh D’House Laundry dan Damar Laundry berupa ganti kerugian dengan pembatasan. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 19 UUPK. Upaya yang dapat dilakukan konsumen yaitu dengan melakukan musyawarah dengan pihak laundry atau bisa disebut penyelesaian di luar pengadilan sebagaimana sesuai dengan Pasal 47 UUPK. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Kehilangan, Laundry”

Keywords

: Tanggung Jawab, Kehilangan, Laundry

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-43552

Published

2018-10-24

How To Cite

MAHAYANA, Putu Gede Krisna; RESEN, Made Gde Subha Karma. PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA LAUNDRY TERHADAP KONSUMEN YANG KEHILANGAN BARANG DI KUTA.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 2, p. 1-13, oct. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-43552. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 4 No 2 (2016)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License