Authors:

Nyoman Asri Premasanti, Putu Tuni Cakabawa Landra

Abstract:

“Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mewajibkan kepada pemegang kuasa ketenagalistrikan yaitu PT. PLN untuk memberikan pelayanan utama kepada konsumen listrik secara berkesinambungan melalui mutu pelayanan terbaik. Namun yang terjadi saat ini adalah pemadaman listrik secara sepihak yang dilakukan oleh PT. PLN, sebagai akibat dari adanya gangguan SUTET yang berujung pada terjadinya pemadaman listrik total (blackout) di sejumlah wilayah Jawa dan Bali. Ketika terjadi pemadaman listrik total ini telah mengakibatkan kerugian bagi konsumen listrik. Berdasarkan hal tersebut permasalahan yang diuraikan dalam jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab PT. PLN Rayon Singaraja kepada konsumen akibat pemadaman listrik secara sepihak ditinjau dari Hukum Perjanjian Jual-Beli dan penyelesaian pengaduan konsumen listrik ketika mengalami ketidak puasaan terhadap pelayanan dari PLN Rayon Singaraja. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris, yakni suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Setelah dilakukan penelitian, tanggung jawab PT. PLN Rayon Singaraja kepada konsumen akibat pemadaman listrik secara sepihak ternyata belum dapat dikatakan terlaksana dengan baik sesuai ketentuan perjanjian jual-beli, sebab di PT. PLN Rayon Singaraja tidak mengenal adanya ganti kerugian uang, namun PLN Rayon Singaraja mempunyai tanggung jawab yang disebut dengan Public Responsibility Operation (PRO) berupa upaya-upaya yang dilakukan PLN kepada konsumen sehingga tidak terjadi lagi defisit listrik. Berdasarkan ketidakpuasan pelayanan tersebut konsumen melakukan langkah upaya seperti mediasi, arbitrase, konsiliasi hingga langkah terakhir mengajukan gugatan perdata ke pengadilan baik secara perseorangan maupun kelompok. Kata Kunci : Pertanggungjawaban hukum, Konsumen, Pemadaman Listrik”

Keywords

: Pertanggungjawaban hukum, Konsumen, Pemadaman Listrik

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-42923

Published

2018-08-08

How To Cite

PREMASANTI, Nyoman Asri; LANDRA, Putu Tuni Cakabawa. PELAKSANAAN TANGGUNGJAWAB JUAL-BELI TENAGA LISTRIK PT. PLN (PERSERO) RAYON SINGARAJA AKIBAT PEMADAMAN LISTRIK SECARA SEPIHAK.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-18, aug. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-42923. Date accessed: 18 May. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 02, No. 03, Juni 2014

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License