AKIBAT HUKUM LEWATNYA JANGKA WAKTU PERMOHONAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA BERBASIS ELEKTRONIK
on
Authors:
Ni Wayan Ponik, Putu Tuni Cakabawa Landra
Abstract:
“Karya ilmiah yang berjudul Akibat Hukum Lewatnya Jangka Waktu Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia Berbasis Elektronik, memiliki latar belakang bahwa pendaftaran jaminan fidusia diatur berdasarkan Pasal 11 sampai dengan Pasal 18 UU No.42 Tahun 1999. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 PP No.21 Tahun 2015 menyatakan bahwa permohonan pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perbuatan akta jaminan fidusia. Berdasarkan peraturan pemerintah, tidak ada ketentuan pasal yang mengatur mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pemohon jika permohonan pendaftaran lewat dari batas waktu yang ditentukan yaitu lewat dari 30 hari. Karena tidak adanya kepastian hukum, perlu diketahui keabsahan dari ketentuan tersebut agar tidak terjadinya penyimpangan, apakah pendaftaran jaminan fidusia lewat jangka waktu 30 hari dapat dikatakan sah dan masih bisa dilanjutkan proses pendaftarannya atau pendaftaran jaminan fidusia tidak dapat didaftarkan dan harus melakukan pendaftaran ulang. Tujuan dibuat karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui apa akibat yang terjadi jika lewatnya jangka waktu pendaftaran jaminan fidusia berbasis elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah penelitian normatif yang mengkaji peraturan perundang-undangan dengan didukung bahan perpustakaan. Hasil analisa, pendaftaran fidusia lewat jangka waktu 30 hari tidak dapat didaftarkan dan harus melaksanakan pendaftaran ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi kesimpulannya, pemohon dapat melakukan pendaftaran ulang agar memperoleh hak preferen. Saran untuk pemerintah lebih baik melakukan perubahan pada peraturan pemerintah tersebut agar tidak terdapat norma kabur dalam proses pendaftaran jaminan fidusia berbasis elektronik. Kata kunci : Jangka Waktu, Pendaftaran, Jaminan Fidusia, Elektronik”
Keywords
: Jangka Waktu, Pendaftaran, Jaminan Fidusia, Elektronik
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-42399
Published
2018-08-08
How To Cite
PONIK, Ni Wayan; LANDRA, Putu Tuni Cakabawa. AKIBAT HUKUM LEWATNYA JANGKA WAKTU PERMOHONAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA BERBASIS ELEKTRONIK.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 3, p. 1-16, aug. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-42399. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 4 No 3 (2016)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback