TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA SPBU PERTAMINA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN PADA PEMBELIAN BBM DENGAN JUMLAH TAKARAN YANG TIDAK SESUAI DI KECAMATAN KERAMBITAN TABANAN
on
Authors:
Gusti Agung Sagung Istri Dianita, A.A Sri Indrawati, I Made Dedy Priyanto
Abstract:
“Jumlah kendaraan di Indonesia yang terus meningkatmengakibatkan bertambahnya kebutuhan konsumen dalammenggunakan Bahan Bakar Minyak. SPBU sebagai penyedia jasapengisian BBM seharusnya memberikan pelayanan yang efektiftetapi pada kenyataanya terdapat kasus praktek kecurangan yangdilakukan oleh petugas SPBU yaitu dengan memberikan BBMtidak sesuai dengan nilai tukar yang seharusnya menjadi hakkonsumen yang diberikan petugas kepada konsumen.Berdasarkan uraian tersebut adapun permasalahan yang dibahasadalah Bagaimana bentuk kecurangan yang dilakukan operatorSPBU di Kecamatan Kerambitan Tabanan dan Bagaimanatanggung jawab pelaku usaha SPBU di Kecamatan KerambitanTabanan terhadap konsumen akibat kecurangan pada saatpengisian bahan bakar minyak.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalahmetode penelitian yuridis empiris dengan jenis pendekatanperundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk kecuranganyang dilakukan operator di SPBU Perangbakat Empat KerambitanTabanan adalah pengurangan volume bahan bakar minyak yangtelah dibeli konsumen oleh oknum pekerja/buruh yang bertugassebagai operator, sehingga melanggar Pasal 7 huruf a, Pasal 7huruf c dan Pasal 4 huruf b Undang-Undang PerlindunganKonsumen dan memenuhi unsur kecurangan, kecurangantersebut menimbulkan kerugian materiil yang dirasakan secaranyata yaitu kelebihan uang yang dibayarkan konsumen sehinggamenimbulkan keuntungan kepada pelaku usaha. Tanggung jawabyang diberikan SPBU Perangbakat Empat Kerambitan Tabanankepada konsumen terhadap kecurangan pada saat pengisianbahan bakar minyak adalah pemberian ganti rugi sejumlah bahanbakar yang telah dikurangi oleh oknum/pekerja, hal tersebut telahsesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 19 ayat (1)Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pertanggungjawabandilaksanakan 2 hari setelah peristiwa tersebut.Kata Kunci : Tanggung Jawab, SPBU Pertamina, Konsumen”
Keywords
: Tanggung Jawab, SPBU Pertamina, Konsumen
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-41802
Published
2018-08-08
How To Cite
DIANITA, Gusti Agung Sagung Istri; INDRAWATI, A.A Sri; PRIYANTO, I Made Dedy. TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA SPBU PERTAMINA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN PADA PEMBELIAN BBM DENGAN JUMLAH TAKARAN YANG TIDAK SESUAI DI KECAMATAN KERAMBITAN TABANAN.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-16, aug. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-41802. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 01, No. 09, September 2013
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback