Authors:

I Gusti Ayu Ratih Purnamasari, I Nyoman Darmadha

Abstract:

“Iklan tentu saja merupakan media informasi dimana informasi tersebut dapat mengakibatkan permasalahan, semata untuk dapat menguntungkan pihak produsen, sering mempromosikan yang tidak sesuai dengan apa yang ditayangkan di media pertelevisian dan juga berkesan menyesatkan. Di Indonesia sudah terdapat aturan hukum mengenai iklan, siapa yang akan bertanggungjawab atas tayangan iklan di televisi yang menyesatkan untuk menuntut kerugian, dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terkait tayangan iklan di televisi yang menyesatkan konsumen tersebut. Jenis penulisan Yuridis Normatif, yakni pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, asas-asas, peraturan dan yang terakhir konsep-konsep. Pertanggungjawaban pelaku usaha periklanan dapat dilihat pada produsen, jika sebuah iklan yang ditayangkan atas permintaan produsen baik bentuk maupun isinya, maka pelaku usaha periklanan berbentuk pasif maka dalam arti bahwa mereka hanya membuat secara utuh sesuai dengan permintaan produsen. Maka yang harus bertanggungjawab dalam hal ini adalah produsen. Kata Kunci : Tanggungjawab Pelaku Usaha, Konsumen, Iklan Menyesatkan.”

Keywords

: Tanggungjawab Pelaku Usaha, Konsumen, Iklan Menyesatkan.

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-41739

Published

2018-08-08

How To Cite

PURNAMASARI, I Gusti Ayu Ratih; DARMADHA, I Nyoman. TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN ATAS TAYANGAN IKLAN DI TELEVISI YANG MENYESATKAN.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 2, p. 1-15, aug. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-41739. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 4 No 2 (2016)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License