Authors:

Gede Jaya Kesuma, Ida Bagus Putra Atmadja

Abstract:

“Sebagaimana di atur dalam pasal 4 tentang hak - hak Konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur terhadap barang yang di perdagangkan dan resiko penggunaan, serta produsen wajib menjamin mutu barang yang diproduksi serta di perdagangkan (pasal 7 UUPK). Namun faktanya, PT Pharos Indonesia Menambahkan konsentrat (Policresulen) pada obat yang di perjual belikan selama hampir 8 tahun di Indonesia merupakan bentuk pelanggaran yang di lakukan oleh Produsen terhadap Konsumen. Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui peranan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Provinsi Bali dalam menangani kasus Obat yang mengandung zat berbahaya (Policresulen). Metode penelitian yang di pergunakan penulis adalah metode penelitian Yuridis-Empiris. Hasil Penelitian di dapatkan berupa tidak adanya Bentuk Tanggung jawab Produsen atas Peredaran Obat yang mengandung zat Berbahaya (Policresulen) berupa tanggung gugat produk. BBPOM Provinsi Bali dalam memberikan perlindungan melalui sarana preventif dan represif. Kata Kunci : Perlindungan, Konsumen, Obat, Zat Berbahaya”

Keywords

: Perlindungan, Konsumen, Obat, Zat Berbahaya

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-41656

Published

2018-08-08

How To Cite

KESUMA, Gede Jaya; ATMADJA, Ida Bagus Putra. PERAN BPOM PROVINSI BALI DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN BERKAITAN DENGAN PEREDARAN OBAT YANG MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA (POLICRESULEN).Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 3, p. 1-13, aug. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-41656. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 4 No 3 (2016)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License