PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE SECARA SEPIHAK OLEH LAZADA.CO.ID (STUDI KASUS)
on
Authors:
Liberty Sinaga, I.B Surya Dharma Jaya
Abstract:
“Tulisan ini berjudul Pembatalan Perjanjian Jual Beli Online Secara Sepihak Oleh www.Lazada.co.id . Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah perjanjian jual beli dapat dibatalkan secara sepihak dalam jual beli online, dan bilamana pembatalan itu dilakukan oleh pihak yang wanprestasi. Di dalam penulisannya menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan studi kasus.Pembatalan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh penjual kecuali karena pembeli tidak beritikad baik untuk melakukan pembayaran.Kesimpulan yang dapat ditarik, pembatalan secara sepihak tersebut adalah perbuatan melanggar hukum sebab tidak memenuhi syarat pembatalan secara sepihak sebagaimana ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Kata Kunci : Perjanjian jual beli, pembatalan, Online.”
Keywords
: Perjanjian jual beli, pembatalan, Online.
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-41647
Published
2018-08-08
How To Cite
SINAGA, Liberty; JAYA, I.B Surya Dharma. PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE SECARA SEPIHAK OLEH LAZADA.CO.ID (STUDI KASUS).Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-5, aug. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-41647. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 02, No. 06, Oktober 2014
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback