Authors:

Komang Ritha Sudewi, A.A. Ngurah Wirasila

Abstract:

“Perselisihan perburuhan ialah pertentangan antara majikan (pengusaha) atau perkumpulan majikan (organisasi pengusaha) dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh (gabungan serikat pekerja) berhubung dengan tidak adanya persesuaian pendapat mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/atau keadaan perburuhan. Apalagi timbul masalah perburuhan, maka pokok pangkal yang harus dipegang teguh adalah bahwa dalam menyelesaikan perselisihan perburuhan sedapat mungkin jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja. Dalam suatu perusahaan terdapat sebuah perjanjian kerja yang dimana setiap pekerja yang bekerja dalam perusahaan tersebut harus mentaati perjanjian tersebut. Jika perjanjian kerja tersebut diakhiri sebelum perjanjian kerja usai pekerja berkewajiban untuk mengganti rugi kepada pengusaha. Metode penelitian yang dipergunakan untuk penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil dari penelitian ini adalah akibat hukumnya bagi pekerja/buruh yang melanggar ketentuan perjanjian kerja di Hotel Kubu Bali House pekerja wajib membayar ganti rugi sebesar sisa kontrak dikali gaji setiap bulannya. Dan bagaimana cara penyelesaian perselisihan terhadap pelanggaran perjanjian kerja di Hotel Kubu Bali House adalah Berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang No. 2 tahun 2004 memberi jalan penyelesaian sengketa pekerja/buruh dan tenaga kerja berdasarkan musyawarah mufakat dengan mengadakan asas kekeluargaan antara buruh dengan majikan. Berdasarkan wawancara dengan directure Hotel Kubu Bali House penyelesaiannya dilakukan dengan musyawarah yang disepakati dengan mengganti kerugian yang dilakukan oleh pekerja. Kata Kunci : Sengketa, Perjanjian Kerja, Pekerja”

Keywords

: Sengketa, Perjanjian Kerja, Pekerja

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-41576

Published

2018-08-08

How To Cite

SUDEWI, Komang Ritha; WIRASILA, A.A. Ngurah. PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN KERJA PADA PEKERJA DI HOTEL KUBU BALI HOUSE DI KABUPATEN BADUNG.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 2, p. 1-14, aug. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-41576. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 4 No 2 (2016)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License