UPAYA HUKUM YANG DILAKUKAN KREDITUR ATAS HILANGNYA BENDA JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA PT. BPR SADHU ARTHA
on
Authors:
I Gede Hari Dermawan, Marwanto Marwanto, I Nyoman Dharmadha
Abstract:
“Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Jaminan kredit adalah untuk menjamin agar hutang dibayarkan tepat waktu sesuai perjanjian, jika yang berhutang wanprestasi maka benda yang dijaminkan oleh debitur dapat dijual oleh pihak kreditur untuk melunasi hutang yang tidak dibayarkan. Dalam prakteknya, tidak semua perjanjian kredit dengan benda jaminan bergerak (fidusia) berjalan sebagaimana mestinya, seperti yang dialami oleh PT. BPR SADHU ARTHA. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini tentang pertanggungjawaban debitur atas hilangnya benda jaminan fidusia dalam perjanjian kredit dan upaya hukum yang dilakukan kreditur apabila benda jaminan fidusia hilang pada PT. BPR SADHU ARTHA. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, mengunakan pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber data primer berupa wawancara dan oberservasi, sumber data sekunder berupa buku-buku dan perundang-uandangan. Pertanggungjawaban debitur atas hilangnya benda jaminan fidusia adalah tetap mempertanggungjawabkan pengembalian pinjaman kreditnya dengan harta yang dimiliki debitur. Dalam hal terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur maka upaya yang diambil oleh Bank yaitu melalui langkah preventif dan langkah represif. Upaya terakhir yang ditempuh dengan melakukan penyitaan terhadap harta – harta debitur lainnya yang dapat dijadikan pengganti objek jaminan fidusia yang telah hilang tersebut. Kata Kunci: Perjanjian kredit, Jaminan Fidusia, Wanprestasi”
Keywords
Perjanjian kredit, Jaminan Fidusia, Wanprestasi
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-40640
Published
2018-05-21
How To Cite
DERMAWAN, I Gede Hari; MARWANTO, Marwanto; DHARMADHA, I Nyoman. UPAYA HUKUM YANG DILAKUKAN KREDITUR ATAS HILANGNYA BENDA JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA PT. BPR SADHU ARTHA.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-14, may 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-40640. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 02, No. 03, Juni 2014
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback