PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG ATAS HILANG ATAU RUSAKNYA BARANG DALAM PENGANGKUTAN UDARA
on
Authors:
Dewa Ayu Putri Sukadana, Marwanto .
Abstract:
“Berkembangnya ilmu pengetahuan yang semakin maju, secara langsung mempengaruhi kemajuan teknologi. Semua penerbangan mencakup rute yang berbeda, dan telah menjadi transportasi umum yang sangat dibutuhkan saat ini. Masalahnya adalah bagaimana perlindungan hukum konsumen atau penumpang atas kehilangan yang terjadi pada bagasi, dan bentuk tanggung jawab maskapai penerbangan sebagai angkutan angkutan komersial terjadwal nasional. Bahan hukum yang diperoleh melalui peraturan yang ditetapkan oleh pihak berwenang dari perusahaan angkutan udara. Hasil penelitian tersebut menjelaskan bahwa dalam hukum positif Indonesia ada peraturan yang mengatur perlindungan hukum angkutan udara penumpang, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 Tentang Kewajiban Angkutan Udara, Ordonansi 1939 Pengangkutan Udara , dan juga selain mengikuti peraturan yang telah diundangkan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Rusaknya Barang, Pengangkutan Udara”
Keywords
Perlindungan Hukum, Rusaknya Barang, Pengangkutan Udara
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-39953
Published
2018-05-21
How To Cite
PUTRI SUKADANA, Dewa Ayu; ., Marwanto. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG ATAS HILANG ATAU RUSAKNYA BARANG DALAM PENGANGKUTAN UDARA.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 1-14, may 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-39953. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 4 No 1 (2016)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback