TANGGUNG JAWAB PENJAMIN TERHADAP DEBITUR YANG TIDAK DAPAT MEMENUHI PRESTASI KEPADA KREDITUR
on
Authors:
Cok Istri Ratih Dwiyanti Pemayun, Komang Pradnyana Sudibya
Abstract:
“Dewasa ini kebutuhan manusia sangatlah beraneka ragam dan tingginya biaya hidup manusia. Sehingga dalam mendapatkan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dapat dengan meminjam uang di Bank, koperasi, maupun orang lain. Rumusan masalah dalam jurnal ini adalah bagaimana tanggung jawab penjamin kepada kreditur apabila debitur tidak dapat memenuhi prestasinya dan bagaimana upaya penyelesaian kredit apabila debitur tidak dapat memenuhi prestasinya kepada kreditur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil analisis menunjukan bahwa penjamin tidak bertanggung jawab secara mutlak karena terdapat jaminan kredit antara kreditur dan debitur, serta upaya penyelesaian kredit bermasalah dapat dilakukan melalui tiga tahapan yaitu penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan penataan kembali. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Kredit, Penjamin, Debitur, Kreditur”
Keywords
: Tanggung Jawab, Kredit, Penjamin, Debitur, Kreditur
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-39804
Published
2018-05-21
How To Cite
PEMAYUN, Cok Istri Ratih Dwiyanti; SUDIBYA, Komang Pradnyana. TANGGUNG JAWAB PENJAMIN TERHADAP DEBITUR YANG TIDAK DAPAT MEMENUHI PRESTASI KEPADA KREDITUR.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-14, may 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-39804. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 02, No. 05, Juli 2014
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback