PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP MIRAS TIDAK BERLABEL DI LIHAT DARI UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
on
Authors:
Anak Agung Gede Adinanta, Anak Agung Istri Ari Atu Dewi
Abstract:
“Tulisan ini berjudul Pertanggungjawaban Pelaku usaha Terhadap Miras Tidak Berlabel di lihat dari Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan dari tulisan ini agar pelaku usaha mengetahui tanggung jawab sosial yaitu kepedulian dan komitmen moral pelaku usaha terhadap kepentingan konsumen. Metode penulisan ini menggunakan metode hukum Normatif. Pada saat konsumen tidak mendapatkan informasi yang jelas saat membeli suatu barang atau jasa, pelaku usaha bertanggungjawab memberikan informasi dan memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan / atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan / atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan, sesusai dengan pasal 19 Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen. Kata kunci : Pertanggungjawaban, Pelaku usaha, Konsumen”
Keywords
: Pertanggungjawaban, Pelaku usaha, Konsumen
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-38805
Published
2018-03-13
How To Cite
ADINANTA, Anak Agung Gede; ATU DEWI, Anak Agung Istri Ari. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP MIRAS TIDAK BERLABEL DI LIHAT DARI UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-38805. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 02, No. 05, Juli 2014
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback