Authors:

Anak Agung Gede Adinanta, Anak Agung Istri Ari Atu Dewi

Abstract:

“Tulisan ini berjudul Pertanggungjawaban Pelaku usaha Terhadap Miras Tidak Berlabel di lihat dari Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan dari tulisan ini agar pelaku usaha mengetahui tanggung jawab sosial yaitu kepedulian dan komitmen moral pelaku usaha terhadap kepentingan konsumen. Metode penulisan ini menggunakan metode hukum Normatif. Pada saat konsumen tidak mendapatkan informasi yang jelas saat membeli suatu barang atau jasa, pelaku usaha bertanggungjawab memberikan informasi dan memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan / atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan / atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan, sesusai dengan pasal 19 Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen. Kata kunci : Pertanggungjawaban, Pelaku usaha, Konsumen”

Keywords

: Pertanggungjawaban, Pelaku usaha, Konsumen

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-38805

Published

2018-03-13

How To Cite

ADINANTA, Anak Agung Gede; ATU DEWI, Anak Agung Istri Ari. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP MIRAS TIDAK BERLABEL DI LIHAT DARI UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-38805. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 02, No. 05, Juli 2014

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License