PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN (ANGKOT) YANG TIDAK DIBERIKAN KARCIS PENUMPANG
on
Authors:
I Wayan Dedi Putra, I Nengah Suantra
Abstract:
“Judul penulisan jurnal ini adalah Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Angkutan Perkotaan (Angkot) yang Tidak Diberikan Karcis Penumpang. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi penumpang angkutan perkotaan (angkot) yang tidak diberikan karcis penumpang. Metode yang digunakan adalah penelitian secara normatif, penelitian ini menggunakan peraturan perundang-undangan, baik secara umum maupun khusus. Didapatkan kesimpulan bahwa secara yuridis angkutan kota yang tidak memberikan karcis penumpang dapat dibenarkan dan penumpang tersebut tetap mendapatkan perlindungan hukum selama tidak perlunya pembuktian bahwa pihak pengangkut melakukan kesalahan. Keyword : Perlindungan Hukum, Angkutan Perkotaan, Karcis Penumpang”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-38683
Published
2018-03-13
How To Cite
PUTRA, I Wayan Dedi; SUANTRA, I Nengah. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN (ANGKOT) YANG TIDAK DIBERIKAN KARCIS PENUMPANG.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-38683. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 01, No. 09, September 2013
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback