PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBERIAN UPAH KERJA LEMBUR BAGI PEKERJA OUTSOURCING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
on
Authors:
Anak Agung Ayu Hamara Kamini, I Gusti Ngurah Wairocana
Abstract:
“Karya ilmiah dengan judul Perlindungan Hukum Terhadap Pemberian Upah Kerja Lembur Bagi Pekerja Outsourcing berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Latar belakang penulisan ini adalah banyaknya perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja outsourcing, tetapi tidak dapat memenuhi ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, salah satunya dengan tidak terpenuhinya hak atas upah kerja lembur bagi pekerja outsourcing, sehingga hal ini merugikan dan menghilangkan perlindungan terhadap pekerja outsourcing. Atas dasar tersebut, penulisan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemberian upah kerja lembur bagi pekerja yang berstatus outsourcing. Metode dalam penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu melalui pendekatan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang sebelumnya telah berlaku. Dari tulisan ini dapat disimpulkan bahwa pekerja dengan status outsourcing mendapatkan perlindungan hukum yang diatur dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terkait dengan hak mereka dalam memperoleh upah kerja lembur. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Upah Kerja Lembur, Pekerja Outsourcing”
Keywords
: Perlindungan Hukum, Upah Kerja Lembur, Pekerja Outsourcing
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-38589
Published
2018-03-13
How To Cite
KAMINI, Anak Agung Ayu Hamara; WAIROCANA, I Gusti Ngurah. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBERIAN UPAH KERJA LEMBUR BAGI PEKERJA OUTSOURCING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-6, mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-38589. Date accessed: 02 Jun. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 01, No. 08, September 2013
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback