Authors:

I Gusti Agung Ayu Putri Laksmi, Ngakan Ketut Dunia

Abstract:

“Penulisan ini berjudul “Pertanggungjawaban hukum PT.PLN (Persero) Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Pemadaman Listrik Secara Sepihak” yang memiliki tujuan untuk mengetahuipertanggungjawaban hukum PT. PLN (Persero) terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik secara sepihak. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat ditarik yaitu Pertanggungjawaban hukum PT.PLN (Persero) terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik secara sepihak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1267, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yaitu dalamPasal 29 ayat (1) serta dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu dalam Pasal 19 dan Pasal 45. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, PT.PLN, Konsumen, Kerugian”

Keywords

Pertanggungjawaban, PT.PLN, Konsumen, Kerugian

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-38520

Published

2018-03-13

How To Cite

LAKSMI, I Gusti Agung Ayu Putri; DUNIA, Ngakan Ketut. PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PT.PLN (PERSERO) TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PEMADAMAN LISTRIK SECARA SEPIHAK.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 2, p. 1-5, mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-38520. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 5 No 2 (2017)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License