PERLINDUNGAN HUKUM TRADITIONAL KNOWLEDGE DALAM SISTEM HAK KEKAYANAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
on
Authors:
Tannia Christianti Sukandar, I Wayan Windia
Abstract:
“Jurnal ini berjudul “Perlindungan Hukum Traditional Knowledge Dalam Sistem Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia”. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum traditional knowledge dalam sistem hak kekayaan intelektual di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari pembahasan adalah peraturan perundang-undangan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia belum mengatur secara jelas mengenai traditional knowledge. Maka dari itu didapatkan sebuah kesimpulan perlunya pengaturan secara khusus mengenai traditional knowledge guna mengoptimalkan perlindungan kepentingan-kepentingan masyarakat lokal pemilik traditional knowledge.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Traditional Knowledge, Hak Kekayaan Intelektual”
Keywords
Perlindungan Hukum, Traditional Knowledge, Hak Kekayaan Intelektual
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-38362
Published
2018-03-13
How To Cite
SUKANDAR, Tannia Christianti; WINDIA, I Wayan. PERLINDUNGAN HUKUM TRADITIONAL KNOWLEDGE DALAM SISTEM HAK KEKAYANAN INTELEKTUAL DI INDONESIA.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, p. 1-5, mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-38362. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 5 No 1 (2017)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback