PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN BELANJA ONLINE DI LUAR PENGADILAN
on
Authors:
Ni Komang Ayuk Tri Buti Apsari, Dewa Gede Rudy
Abstract:
“Adanya suatu perdagangan baik itu barang maupun jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha yang sering kali menyebabkan konsumen dirugikan dalam hal berbelanja secara online yang berujung pada suatu sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha. Dengan demikian adanya suatu perlindungan hukum terhadap konsumen belanja online serta suatu upaya penyelesaian sengketa konsumen melalui proses penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan jurnal ini yaitu dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Perlindungan hukum bagi konsumen belanja online terdapat pada UU ITE yang melarang setiap orang untuk menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen apabila melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi pidana dan sanksi berupa denda. Penyelesaian sengketa menurut UU ITE yaitu dengan mengajukan gugatan kepada pihak penyelenggara transaksi online. Adapun proses Penyelesaian Sengketa Konsumen yang dilakukan diluar pengadilan terdapat 3 cara yaitu : Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-37656
Published
2018-02-05
How To Cite
AYUK TRI BUTI APSARI, Ni Komang; RUDY, Dewa Gede. PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN BELANJA ONLINE DI LUAR PENGADILAN.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-37656. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 02, No. 02, Februari 2014
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback